Pertemuan Ke : (2 ) Juni III- 2010 M/ Rajab I -1431 H
Hukum Niat dan dalil wajibnya, serta kaidah syari'at yang terkait
Hukum niat menurut Jumhur Ahli Fiqih ( kecuali Hanafi ) adalah "wajib" sebagai ketetapan keabsahan sebuah "amal", seperti dalam wudlu, mandi ( selain mandi mayit dan tayammum) dan berbagai macam dan jenis sholat. Serta zakat, puasa dan haji serta umroh
Dan " sunnah " ( menurut Jumhur Fuqoha' selain Hanafi ) terhadap amal yang tidak ditetapkan keabsahannya tanpa niat, seperti dalam melaksanakan " hal-hal yang mubah/boleh" semisal makan dan minum, serta dalam meninggalkan perkara yang haram dan makruh, seperti menghindari zina, minum khomer dan lainnya. Atau menghindari sesuatu yang sia-sia, yaknu seperti melakukan sesuatu yang hanya menghabis waktu dan tenaga tanpa ada manfaat yang jelas yang dapat dirasakan baik secara lahir maupun batin.
Adapun menurut Hanafi bahwa niat itu hukumnya "sunnah" dalam wudlu dan mandi serta hal-hal lain yang merupakan wasilah/sarana untuk melaksanakan sholat, untuk mendapatkan pahala, dan hal tersebut ( wudlu dan mandi ) merupakan syarat sahnya sholat
Namun secara garis besar, bahwa para ulama fiqih sependapat bahwa niat adalah wajib dalam sholat untuk membedakan antara ibadah dan adat tradisi, agar dapat terfokus untuk ikhlash mengerjakannya karena Alloh swt, padahal sholat merupakan ibadah yang salah satu indikasinya adalah " keikhlasan pelaku hanya untuk Alloh swt saja ".
Adapun dalil-dalil tentang wajibnya "niat " adalah
:
è Dalam surah Al-Bayyinah :
ومـاأمـروا إلاّ ليعبدوا الله مخلصين
له الدين حنفـاء.......
artinya : " Dan tiadalah mereka
diperintahkan kecuali agar mereka menyembah Alloh dengin mukhlish/ikhlas sesuai
ajaran agama dengan tulus…. " dan menurut Mawardi arti ikhlash dalam ayat
ini adalah " niat ".
è Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim ( Muttafaq 'Alaih
) serta 6 Perowi Hadits termasuk Ahmad, dari riwayat Amirul Mukminin Umar bin
Khottob ra., dan dia – menurut Nawawi- merupakan hadits agung, yang merupakan
salah satu cikal bakal berkembangnya Islam, sejumlah 42 hadits, dengan matan
( bunyi ) hadits :
قال عمر: سمعت رسول الله
ص.م. يقول : إنّماالأعمـال بالنيات, وإنّما لكـلّ امرئ مانوى, فمن كانت هجرته إلى
الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله, ومن
كانت هجرته إلى الدنيايصيبها أوامـرأة ينكحها فهجرته إلى ما هـاجر إليه
Artinya : Umar ra berkata : aku mendengar Rasululloh
saw bersabda : Sesungguhnya setiap amal ( perbuatan ) itu ditentukan oleh niat,
dan bagi setiap orang adalah apa yang diniatkan, maka barang siapa hijrah
(orientasi)nya kepada Alloh dan Rasul-Nya maka yang didapat adalah dari Alloh
dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijroh( motivasinya ) karena dunia maka dia akan
mendapatkan itu, atau untuk wanita yang dinikahinya, maka orientasinyapun
kepadanya "
Maksud dari amal ( perbuatan
) pada hadits di atas adalah amal taat dan amal syari'at, dan bukan amal perbuatan
mubah ( yang dibolehkan )
Hadits di atas dengan jelas telah
menerangkan bahwa niat merupakan syarat sah-nya ibadah, bukan nilai amal itu
yang dimaksud dalam hadits namun nilai amal tersebut sangat ditentukan oleh
niat-nya, yakni bahwa sebuah ibadah tidak akan dinilai sebagai ibadah kalau
tanpa niat, seperti wudlu, mandi dan tayammum. Demikian juga shalat, zakat dan
i'tikaf serta ibadah-ibadah yang lain. Adapun menghilangkan najis tidak perlu
niat, karena menghilangkan najis termasuk "pasal meninggalkan" yang
tak perlu niat
- Menurut Khotoby, mengandung
makna khusus, yakni memfokuskan amal dengan niat, dan menurut Nawawi :
memfokuskan amal ibadah dengan niat merupakan syarat sah-nya ibadah
tersebut, dan tidak sah niat untuk ibadah yang berlalu, tapi harus dalam
ibadah yang akan dikerjakan
- Tidak diperbolehkan
mewakilkan dalam ibadah, karena dalam hal niat juga tidak dibenarkan
mengambil " wakil ". namun ada perkecualian khususnya dalam
pentasyarrufan zakat atau penyembelihan hewan kurban, maka boleh
mewakilkan/diwakili dalam hal niat, juga diperbolehkan dalam pembayaran
hutang.
Berdasarkan pada hadits sayyidina Umar ra, di atas para mujtahidun dan para imam madzhab menyimpulkan sebuah hukum yang merupakan hukum furu' ( cabang ) dari fiqih. Diantara nya adalah : kaidah (1) Tidak berpahala tanpa niat, (2) segala sesuatu itu tergantung maksud tujuannya, dan (3) Perwujudan dalam akad itu untuk maksud dan pemaknaan, bukan dalam lafadz dan bentuk perbuatan., dan penjelasannya sebagai berikut :
secara ijma' disimpulkan bahwa niat merupakan syarat sah-nya
ibadah. Dengan dasar Surah al-Bayyinah ayat 5 di atas, Abu Najim dari kelompok
Hanafiyah mengatakan : bahwa sarat sahnya ibadah itu adalah ikhlas yang berarti
dalam wilayah tauhid, maka niat menjadi syarat sahnya ibadah untuk mentauhidkan
Alloh swt. Sedangkan dalam memandikan mayat tidak perlu niat, karena begitu juga
saat menshalatkannya, sebab hanya sebatas menggugurkan kewajiban si mayit.
Dan menurut Jumhur Fuqoha niat adalah wajib sebagaimana yang
telah dijelaskan di atas, dan makna kaidah ini adalah : Tidak ada pahala
bagi semua ibadah syar'iyyah tanpa
adanya niat. Menurut Ibnu Najim
al-Mishry : pahala itu ada dua macam :
- Ukhrowi = yakni pahala yang
sesungguhnya dan diikuti dengan kemungkinan mendapat siksa ( balasan
meninggalkan )
- Dun-yawi ( dunia ) yakni
keabsahan atau "kerusakan".
Maksudnya
adalah bahwa amal perbuatan manusia yang mencakup ucapan dan perbuatannya
tunduk pada hukum syari'at yang dengannya dapat tercapai tujuannya, jadi bukan
hanya sekedar realitas amal dan ucapan saja.
Dan hakekat kaidah ini adalah hadits tersebut di atas serta hadits lain, yang disampaikan as-Suyuthi dalam berbagai kitabnya. Contohnya adalah sebagai berikut :
Dalam hal pembunuhan yang termasuk hukum jinayah ( pidana ) sangat didasarkan pada maksud dan niatnya, jika niatnya adalah sengaja maka dikenai hukum qishos, jika karena tidak sengaja maka dikenai diyat ( tebusan ). Demikian juga dalam shalat, jika diniatkan ikhlash karena Alloh maka sholatnya sah dan diterima, tapi jika untuk riya' maka shalatnya batal dan ditolak.
Dan masih banyak contoh kasus yang lain.
(3)
Perwujudan dalam akad itu untuk maksud dan pemaknaan, bukan dalam lafadz dan
bentuk perbuatan
Kaidah ini lebih khusus dari
kaidah kedua yang membahas perkara lebih luas, sedangkan kaidah ketiga ini hanya
difokuskan pada perkara "akad"( ijab qabul ).
Yakni bahwa jafadz dalam akad
itu dapat merubah dari satu akad ke akad yang lain. Seperti dalam hal "
hibah " yang memang harus tanpa disertai sarat tertentu, namun bila dalam
hibah itu disertai sarat harus memberi ini dan itu, maka akad hibdah berubah
menjadi akad jual beli.
Kaidah ini sering digunakan
oleh madzhab Hanafi dan Syafi'i, khususnya dalam hukum jual beli. Sedangkan
Malik dan Ahmad bin Hambali tidak
memakainya.
Demikianlah bahasan tentang "
Hukum Niat dan dalil yang mewajibkannya serta kaidah syariat yang terkait
dengannya ". dan akan dibahas pada pertemuan berikutnya tentang : "
Posisi niat, waktu niat dan Tatacara niat"
Semoga ilmu yang kita
dapatkan manjadi ilmu yang manfaat dan maslahat dunia dan akherat dan Semoga
Alloh menerima amal kita semua, amin yaa rabbal 'aalamiin.












0 comments:
Posting Komentar