Resto Ruhani Magetan

Menyajikan menu dan asupan jiwa, agar tidak kelaparan dan kehausan

General Manager sekaligus Barista

Kiprah dakwahnya diabadikan dalam web ini, sebagai kepedulian atas penyajian asupan ruhani

Majelis Kajian Tafsir

Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum Islam, mempelajarinya menjadi sangat urgen, sebaik-baik kamu adalah yang belajar al-Qur'an dan mengajarkannya.

Mudarosah Kajian Fiqih

Ilmu Fiqih sebagai referensi tatacara amaliyah ibadah badaniyah, menjadi urgen untuk dipahami agar dapat ber-Islam secara sempurna

Kajian Kitab Minhajul Abidin

Amaliyah jasidah tak akan sempurna tanpa ilmu amaliyah bathiniyah, kajian ini perlu agar ibadah membuahkan karakter terpuji

Tampilkan postingan dengan label thoharoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label thoharoh. Tampilkan semua postingan

Selasa, Februari 05, 2019

MuKaFi 10 - Bab: Thoharoh Tentang Tayammum

Hasil gambar untuk Tayammum
Edisi N0: ( 10 ) 1 Agustus  2016 M/  27 Syawwal 1437 H

=============================================

 “ Tayammum “

·         Pengertian tayammum dan dasar syari’atnya :

Tayammum secara harfiyah adalah maksud ( tujuan ) sebagaimana firman Alloh, QS. 
Al-Baqarah :2/267 :
وَلاَ تَيَمَّمُوْا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ
Sedangkan secara istilah adalah : ( menurut Imam Syafi’I ) = membasuh wajah dan kedua tangan dengan debu, sebagai pengganti wudlu dan mandi wajib atau  yang sejenis dengan keduanya, dengan persyaratan khusus.

Disyari’atkannya tayammum merupakan keistimewaan ( rukhsoh ) bagi umat Islam, dan tayammum mulai disyariatkan sejak perang Bani Mustaliq pada tahun ke 6 hijrah, saat Aisyah dalam perjalanan dan hampir kehilangan waktu sholat, lalu turunlah ayat tentang syariat tayammum ini.

Tayammum menjadi rukhsoh ( keringanan ) sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an, Surah al-Maidah : 6 :

{وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَ مَسْتُمْ النِّسَاءَ، فَلَمْ 
تَجِدُوْا مَاءً، فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدا طَيَّبا، فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ مِنْهُ} 
Adapun dasar dari hadits adalah :
1. Hadits riwayat Ahmad :

[جُعِلَتْ لَنَا اْلأَرْضَ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا طَهُوْرًا]

2. Hadits riwayat Abu Daud, Nasa'i dan Tirmidzi :

[التُّرَابُ طَهُوْرُ اْلمُسْلِمِ، وَلَوْ إِلَى عَشْرِ حِجَجٍ، مَالمَْ يُجَدُ اْلمَاءُ أَوْ يَحْدُثُ]

* Tayammum dapat dijadikan pengganti wudlu dan mandi jinabat dan mandi selepas haidl dan nifas.

* Dan Tayammum boleh digunakan untuk sholat fardlu atau sunnah,  memegang mushaf, membaca al-Qur’an, sujud tilawah atau sujud syukur,  atau berdiam di masjid, dengan alasan bahwa tayammum adalah sebuah alternatif bersuci.

*  Imam madzhab sepakat bahwa yang lebih afdhol adalah mengakhirkan tayammum hingga akhir waktu sholat, dengan harapan untuk menemukan air, namun apabila kecil kemungkinan untuk mendapatkan air, maka lebih baik melakukannya di awal waktu sholat ( menurut jumhur fuqoha, kecuali Hambali ).

Sebab-sebab bolehnya tayammum :

  1. Tidak menemukan air yang cukup untuk wudlu atau mandi
  2. Kehilangan kemampuan menggunakan air
  3. Karena sakit atau dapat memperlambat kesembuhan
  4. Kebutuhan akan air saat itu akan datang
  5. Kekhawatiran berkurangnya air dan sulit untuk mendapatkan air
  6. Cuaca dingin yang sangat atau karena sangat dinginnya air.
  7. Karena kehilangan alat sarana mendapatkan air, seperti timba atau tali dll.
  8. Kekhawatiran akan habisnya waktu sholat

Dari semua itu, alasan diperbolehkannya tayammum diringkas menjadi :
  1. Karena tidak adanya air
  2. Hilangnya kemampuan mempergunakan air.
Rukun Tayammum

Rukun tayammum ada 4, yakni :
  1. Niat, saat mengusap debu ke wajah
  2. Mengusapkan debu ke muka dan kedua belah tangan hingga siku
  3. Tertib
  4. ( tertib dan debu suci )

Cara bertayammum menurut Imam Syafi’i adalah bahwa tayammum itu mengusapkan debu ringan ke wajah dan ke dua belah tangan hingga siku, sebagaimana hadits Nabi SAW :

التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ : ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلىَ اْلمِرْفَقَيْنِ
Syarat Tayammum :
Menurut Imam Syafi’i, syarat tayammum ada 10, yakni :
1.      Memakai debu ( bukan tanah )
2.      Debu yang suci
3.      Debunya tidak musta’mal ( pernah terpakai )
4.      Debunya tidak tercampur cairan
5.      Bertujuan untuk tayammum
6.      Mengusap wajah dan tangan dengan dua tepukan ( mengambil debu )
7.      Menghilangkan kotoran atau najis terlebih dahulu
8.      Berusaha mencari terlebih dahulu
9.      Tayammum dilakukan setelah masuk waktu shalat
10.  Satu tayammum untuk satu aktifitas ibdah yang dibolehkan

Sunnah Tayammum
Menurut Imam Syafi’i ada 15, yaitu :
1.      Membaca basmalah
2.      mengusap muka dari bagian yang paling atas
3.      Mendahulukan tangan kanan
4.      Mengembangkan jemari saat menepuk debu
5.      Meringankan debu di telapak tangan ( dengan meniup atau cara lain )
6.      Berurutan antara tayammum dan sholat
7.   Menyela-nyela jemari
    8.     Tidak mengangkattangan sebelum sempurna diusap
    9.       Melebihkan usapan hingga lengan
   10.     Tidak mengulang-ulang usapan
   11.      Menghadap kiblat
   12.      Membaca syahadat/ doa setelah tayammum
   13.      Melepas cincin atau sejenis
   14.      sholat dua rakaat ( seperti shalat sunnah thohur )
   15.     Bersiwak sebelum membaca basmalah

Makruh dalam tayammum :
  1. Berlebihan dalam mengambil debu
  2. Mengulang-ulang usapan
  3. Selalu memperbaharui tayammum, meski setelah sahalat fardlu
  4. Mengusap kedua tangan lagi setelah tayammum sempurna

Yang membatalkan tayammum :
  1. segala yang membatalkan wudlu, mandi dan tayammum
  2. Hilangnya udzur atau alasan bertayammum
  3. Melihat air yang cukup
  4. Habisnya waktu sholat ( menurut Imam Hambali )
  5. Murtad
  6. Tenggang waktu yang lama antara tayammum dan sholat

Catatan tambahan :
Bagi yang tidak menemukan air atau debu, maka menurut imam Syafi’i harus tetap melaksanakan sholat dengan “ lihurmatil wakti “ dan menggantinya saat menemukan air atau debu, dan melaksanakan shalat semampunya.

========================================================== 
Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.


MuKaFi 9 - Bab : Thoharoh Tentang Jinabat

Hasil gambar untuk jinabat
Edisi N0: ( 9 ) 27 Juni  2016 M/  23 Ramadhan -1437 H

 ++++++++++++++++++++++++

Mandi Jinabat

·         Yang dilarang saat junub :

Secara garis besar, orang yang jinabat tidak boleh melakukan apa yang tilarang saat hadats kecil, seperti : shalat, Thawaf dan memegang mushaf al-Qur’an. Namun lebih spesifik  adalah : tidak boleh sholat dan membaca al-Qur’an. Penjelasannya sebagai berikut : orang junub dilarang :
1.      Shalat dan sejenisnya; sujud tilawah dll. Dasarnya adalah firman Alloh QS.al-Maidah ayat 6 :
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبا فَاطَّهَّرُوْا 
2.      Thawaf di seputar Ka’bah, Karena kedudukannya seperti sholat, dalam hadits:
إنما الطواف بالبيت صلاة ، فإذا طفتم فأقلوا الكلام
 (  رواه أحمد والنسائي والترمذي  والحاكم والدارقطني من حديث ابن عباس )
3.      Memegang Mushaf al-Qur’an, dengan dasar firman Alloh QS. al-Waqi'ah 56 :
لا يمسه إلا المطهرون
4.      Membaca Al-Qur’an dengan lisan, namun kalau dimaksudkan bukan membacanya tapi niat lain : seperti do’a, pidato, taklim, ta’awudz, atau dzikir, maka tidak apa-apa. Demikian juga tidak dilarang membaca : Basmalah, al-fatihah, ayat Kursiy dan surah Ikhlas . Namun bila sengaja membaca al-Qur’an atau menyentuh lembarannya, maka dilarang karena untuk mengagungkan al-Qur’an
5.      I’tikaf di dalam masjid ( secara ittifaq Ulama’), adapun yang disebut dengan “ ‘aabiru sabiilin “ adalah musafir yang mendapatkan kesulitan untuk mandi terlebih dahulu, dan itupun tidak berdiam, tapi hanya “ lewat “.


è Mandi Sunnah  :
Selain ada mandi yang hukumnya wajib, adapula mandi yang hukumnya sunnah, mandub atau mustahab ( disukai ).
Dan mandi yang disunnah-kan adalah sebagai berikut :
a.       Mandi untuk melaksanakan shalat Jum’ah, dalilnya adalah :
حدث عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبي ص.                     يغتسل من أربع : من الجنابة ، ويوم الجمعة، ومن الحجامة ، ومن غسل الميت
رواه أبو داود وصححه ابن خزيمة ، ورواه أحمد والبيهقي .
Menurut Imam Syafi’I : menggabungkan mandi wajib  (jinabat) dengan mandi sunnah jum’ah dan lainnya, diperbolehkan, seperti halnya shalat sunnah tahiyyatul masjid dan rawatib.
b.      Mandi untuk melaksanakan shalat ‘Idain ( Idul Fitri dan Adha )
c.       Saat ihram haji atau umroh, juga disunnahkan saat : akan wukuf di Arofah, saat akan memasuki kota Makkah, mabit di Muzdalifah, dan saat akan thawaf.
d.      Saat hendak shalat Gerhana ( Kusuf Syams, dan khusuf al-qomar ) dan Istisqo’
e.       Saat hendak memandikan jenazah :

لقوله ص.: من غسل ميِّتا فليغتسل ، ومن حمله فليتوضأ
 (رواه الخمسة
f.       Bagi wanita yang istihadloh. Menurut Imam syafi’i dilakukan setiap akan melaksanakan sholat fardlu
عن عائشة: أن زينب بنت جحش استحيضت ، فقال لها النبي ص. [اغتسلي لكل صلاة] متفق عليه
g.      Karena sadar dari pingsan, mabuk atau dari gila
h.       Saat berhijamah ( bekam )
i.      Pada malam Nish-fu sya’ban karena fadhilahnya yang besar
j.       Pada malam lailatul qodar ( kalau merasa mendapat/bertemu )
k.       Saat berada dalam kesedihan atau ketakutan  yang sangat
l.      Bagi yang bertaubat dari dosa ( mandi Taubat )
m.      Saat datang dari bepergian
وفي ليلة براءة : وهي ليلة النصف من شعبان، لإحيائها وعظم شأنها؛ إذ فيها تقسم الأرزاق والآجال. وفي ليلة القدر إذا رآها، لإحيائها.
وفي حال فزع من خوف، التجاء إلى الله، وكرمه، لكشف الكرب عند.
وفي فزع من ظلمة وريح شديد؛ لأن الله تعالى أهلك به من طغى، كقوم عاد. 

ويندب الغسل للتائب من ذنب ، وللقادم من سفر
Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.







MuKaFi 8 - Bab : Thoharoh Tentang Mandi


Hasil gambar untuk Mandi junub
Edisi N0: ( 8 ) 13 Juni 2016 M/  9 Ramadhan -1437 H


Pembahasan tentang wudlu telah dibahas pada edisi sebelumnya, dan pada kajian kali ini akan dibahas tentang ” Mandi ”

Mandi dalam syari’at :

وَاْلغُسْلُ شَرْعًا : إِفَاضَةُ اْلمَاءِ الطَّهُوْرِ عَلَى جَمِيْعِ اْلَبدَنِ عَلَى وَجْهٍ مخَْصُوْصٍ.
وعرفه الشافعية بأنه : سيلان الماء على جميع البدن مع النية.

Dan Mandi menurut istilah syara’ adalah mengguyurkan air yang suci ke seluruh anggota badan dengan tujuan tertentu, dan Imam Syafi’I mendifinisikannya : mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat ( Fiqih Islamiy, hal.359 )

Dalil perintah tentang mandi wajib ini adalah :
{وإن كنتم جنبا فاطهروا} (المائدة: 6 ) 
     ·         Menurut para Fuqoha’ bahwa maksud dan tujuan mandi wajib ini adalah untuk                               mengembalikan semangat dan membangkitkannya, karena segala hal yang mewajibkan                 mandi wajib, selalu meninggalkan hal-hal yang dapat membebani rasa dalam jiwa
·         Sedangkan yang diguyur air adalah seluruh badan yang memungkinkan terguyur tanpa kesulitan, dengan air bersih dan suci.
·         Niatnya adalah mensucikan diri dari hadats besar untuk taqorrub kepada Alloh.

Yang berkaitan dengan syari’at Mandi


1.      Hukum terkait dengan Masjid : Masjid adalah tempat paling mulia di muka bumi, dan ada 3 masjid yang paling utama dan mulia, yaitu : Masjidil Haram ( Makkah), Masjid Nabawi ( Madinah ) dan Masjidl Aqsha ( Palestina ).Maka terkait dengan masjid, Imam Nawawi ( w. 676 H ) menyebutkan hukum syariat yang berkaitan dengan masjid ada 33 jenis hukum. ( Akan dijelaskan pada edisi berikutnya )
2.      Hukum terkait dengan Kamar mandi umum : sebagai berikut :
a.       Suasananya kondusif : yakni air mengalir dan bersih, teduh, bangunan memadai dan kokoh.
b.      Tertutup dan dipisah antara laki-laki dan wanita
c.       Adab memasuki tempat mandi umum : menjaga pandangan, menjaga agar aurat tidak tampak, tidak memasukinya di luar waktu-waktu hajat, memakai basahan
d.      Haram mandi telanjang bulat di keramaian ( tempat mandi umum )
e.       Lebih baik mandi dan wudlu dari air kullah ( bak mandi )
f.       Bagi yang mandi memakai basahan, tidak mengapa melafalkan dzikir.
g.      Tidak baik menghamburkan air, dan tidak berlama-lama ( hanya untuk hajat )
h.      Berdoa sebelum masuk ( seperti saat memasuki kamar mandi/WC) mendahulukun kaki kiri saat masuk, dan kaki kanan saat keluar.
i.        Tidak ngobrol dan bercakap-cakap
j.        Makruh ( menurut Syafi’i) memasuki tempat mandi umum saat menjelang maghrib dan setelah maghrib ( karena bertebarannya syetan )


Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.

Sabtu, Desember 15, 2018

MuKaFi 7 - Thoharoh (2) Tentang Najis

Hasil gambar untuk najis
Edisi N0: (7 ) 2 Mei 2010 M/  24 Rojab -1437 H

 è Caraka ( Penghantar edisi 6 ) :

Pembahasan diawali dengan pengertian dan jenis-jenisnya serta macam-macam air, maka pada edisi ini akan dibahas tentang " benda-benda yang termasuk najis "

è An-najasah ( benda-benda yang termasuk najis )

1.     Pengertian :

Najasah kebalikan dari thoharoh, yaitu segala hal yang kotor, dibagi menjadi 2,  yakni : Hakiki  adalah kotoran yang membuat najis dari segi bendanya, dan Hukmiy adalah efek dari benda yang najis tersebut mengakibatkan seseorang menjadi batal thoharohnya.

a.       Najis Hakiki : secara harfiah adalah materi benda yang najis, seperti : darah, air seni ( kencing ) dan lainnya. Sedangkan secara syara' adalah kondisi najis yang menjadikan sholat tidak sah. Dan jenisnya adalah       1) Mugholadhoh ( berat ), 2) Mutawashitoh ( sedang ) dan 3) Mukhof fafah ( ringan )
b.      Najis Hukmiy : sebuah sifat yang menyangkut seluruh badan yang menjadikan sholat tidak sah. Terdiri dari è Hadats kecil yang dapat dihilangkan dengan wudlu, dan Hadats Besar ( Jinabat ) yang hanya bisa dirubah hukumnya dengan mandi



è Najis Mugholadhoh

Adalah najis berat yaitu najis anjing. Dan benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh sebanyak 7 kali, salah satunya dengan air dicampur dengan tanah, diterangkan dalam hadits :
طُهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذاَ وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ( رواه مسـلم )

è Najis Mutawassithoh
Yakni najis sedang yang dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Najis Hukmiyah, yakni yang diyakini adanya tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya hilang.
2.      Najis 'ainiyyah, yakni yang masih ada zat, bau, rasa dan warnanya. Kecuali warna atau bau yang sangat sulit untuk menghilangkannya, ( sifat ini dimaafkan )

è Najis Mukhoffafah
Yakni najis ringan, misalnya kencing anak laki-laki yang belum makan makanan selain ASI,  sedangkan najis anak perempuan yang belum makan kecuali ASI hukumnya sama seperti kencing orang dewasa, dan masuh kategori najis mutawassithoh.

2- Benda yang termasuk najis

Suatu benda menurut hukum asalnya adalah suci selama tidak ada dalil dan bukti ( zat, bau, rasa dan warna ) bahwa benda itu najis.
Adapun benda yang najis adalah :
1.      Bangkai binatang darat yang berdarah selain mayat manusia, sedangkan bangkai binatang laut ( seperti ikan ), atau bangkai binatang darat yang saat masih hidup tidak berdarah ( seperti belalang ) serta bangkai manusia, maka semua itu bukan najis ( suci ). Dalil jenis najis ini adalah ayat al-Qur'an surah al-Maidah :3
2 .      Darah, semua macam darah itu najis, kecuali hati dan limpa. Dan juga darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah disembelih dan darah ikan, tidak najis karena dimaafkan.. dalili haramnya darah adalah al-Qur'an surah al-Maidah : 3.
3.      Nanah, segala nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah adalah darah yang sudah busuk.
4.      Segala benda cair yang keluar dari 2 pintu, yakni tempat buang air besar maupun kecil, kecuali "sperma" yang biasa ( tinja, kencing ) atau yang tidak biasa ( mazdi ).
5.      Arak, setiap minuman keras yang memabukkan hukumnya najis.
6.      Anjing dan babi
7.      Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup, hal ini berarti sama dengan bangkai, seperti kambing atau lembu. Namun bila ikan mapa tidak najis. Juga bulu binatang yang halal dimakan.  Dalilnya adalah surah an_nahl : 80
وَمِنْ أَصْوَافِهَاوَأَوْبَارِهَاوَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا (النحل٠
è Catatan : semua najis tidak dapat dicuci, kecuali arak apabila telah menjadi cuka ( apabila cukup syarat-syaratnya), begitu juga kulit yang bisa berubah menjadi suci dengan disamak.

3. Cara mencuci benda yang kena najis :

1.      Najis mugholadhoh ( berat ) dengan cuci sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dengan air bercampur debu.
2.      Najis Mutawassithoh ( sedang ) ,  dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya ( kecuali warna atau bau yang sangat sulit untuk menghilangkannya ) dengan mencuci sebanyak 3 kali dengan mengalirkan air ke benda tersebut.
3.      Najis Mukhoffafah ( ringan ) dengan memercikkan air sekali meskipun tidak mengalir

4. Istinja'

Membersihkan jalan keluar kotoran bisa dibersihkan dengan air, sebanyak 3 kali. Namun bila tidak ada/ tidak tersedia air maka bisa diganti dengan menggunakan 3 buah batu kering ( maksudnya adalah membersihkan dengan 3 buah batu atau 1 batu dengan 3 sisi atau barang sejenis seperti kayu, tembikar dan sejenisnya ). Dalil tentang ini adalah hadits Nabi saw. Yang artinya :
Beliau telah melewati dua buah kuburan, ketika itu beliau bersabda: " kedua orang di dalam kubur ini disiksa, seorang karena mengadu domba, dan yang lain karena tidak mengistinja' kencingnya : ( HR. Bukhori dan Muslim )

Kemudian juga hadits lain yang artinya :
" Apabila salah seorang dari kamu beristinja' dengan batu, hendaklah ganjil " ( HR. Bukhori dan Muslim )

è Syarat-syarat istinja' :
1.      Dengan batu dan sejenisnya yang merupakan benda padat dan kering.
2.      Tidak boleh beristinjak dengan barang basah atau licin
3.      tidak dengan benda yang najis ( kotoran yang telah mengering )
4.      Kotoran yang keluar tidak sampai mengenai tempat lain kecuali tempat keluarnya
5.      ketika kotoran yang keluar belum kering

Catatan : Bila kotoran yang keluar itu sudah kering, atau mengenai tempat lain selain tempat keluarnya, maka tidak sah istinja'nya dengan batu, tetapi wajib dengan air.

5. Adab buang air kecil dan besar :
1. Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk jamban, dan mendahulukan kaki kanan jika keluar jamban.
2. makruh hukumnya berbicara saat buang hajat, kecuali sangat penting dan tidak bisa ditunda.
3. Dilarang menyebut Asma Alloh dan sejenisnya serta segala hal yang berkaitan dengan itu, Rasululloh mencopot cincin beliau yang bertuliskan Muhammad Rasululloh.
4. Berdoa sebelum masuk jamban
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثْ
    dan setelah keluar :
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنِّى اْلأَذَى وَعَافَانِى
5.Sebaiknya memakai alas kaki, karena Rasululloh apabila memasuki jamban memakai sepatu.
6. Hendahlah jauh dari keramaian orang atau di tempat khusus
7. jangan membuang air kecil atau besar di air yang tenang ( tidak mengalir ), kecuali air tenang itu jumlahnya sangat banyak dan di area yang sangat luas.

Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.


 

Kontak