Tampilkan postingan dengan label MuKaFi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MuKaFi. Tampilkan semua postingan
Senin, Februari 15, 2021
Rabu, Maret 06, 2019
MuKaFi 24 - Dzikir Setelah Sholat
Edisi N0: (24 ) 15 Mei 2017 M/
19 Sya’ban -1438 H
” Dzikir Setelah Sholat. ”
Disunnahkan setelah sholat
fardlu untuk, dzikrulloh, berdoa dan memohon ampun, baik langsung mapun setelah
sholat sunnah ba’diyyah. Karena fungsi istighfar ( memohon ampun ) adalah untuk
menutupi kekurang-kekurang dalam sholat, sedangkan berdoa merupakan salah satu
cara untuk mendekatkan diri kepada Alloh dan mendapatkan pahala.
Tertib dzikir bisa dilakukan dengan suara perlahan ( bis-sirr), tapi untuk
tujuan pengajaran dan pendidikan, dzikir ba’dash-sholat dapat dilakukan dengan
suara nyaring ( jahr )
Urutan dzikir ba’dash-sholat adalah sebagai berikut :
1. Membaca
istighfar 3 kali ( astaghfirullohal
‘adhiim. Al-ladzii Laa ilaaha illa huwal hayyul qoyyuu,u, wa atuubu ilaih ),
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِـيْمِ الَّذِيْ لَااِلَهَ اِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ
Artinya : "Aku mohon ampun kepada Alloh Yang
Maha Agung, yang tiada tuhan selain Dia, Yang Maha Hidup dan Maha Jaga, dan aku
bertaubat kepadaNya"
2. Membaca Allohumma antas-salaam...... ( riwayat Imam Muslim )
اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَاالْـجَلَالِ وَاْلإِكْرَام
“ Ya Alloh Engkau Maha
Penyelamat, dariMu keselamatan, dan kepadaMU jua kembali segala Keselamatan,
keberkahan milik-Mu dan Maha Tinggilah Engkau, wahai Dzat Yang memiliki
keagungan dan kemuliaan “
atau lengkapnya :
اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلَامُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلَامُ فَحَيِّنَارَبَّنَا بِالسَّلَامِ وَاَدْخِلْنَا الْـجَنَّةَ دَارَ السَّلَامِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَا ذَاالْـجَلَالِ وَاْلإِكْرَام
3. Membaca surah
al-fatihah, al-ikhlash, al-falaq dan an-Naas serta ayat kursiy, dalilnya adalah
:
( 1) ( HR. Thobroni )
(2) ( Sanadnya Jayyid, HR. Nasa’i dan Thobroni )
(3) ( maksudnya adalah surah al-ikhlash )
(4) ( Hadits ini hasan atau shohih, HR. Ahmad, Abu Daud,
Nasa’i dan Tirmidzi )
4. Membaca
tasbih, tahmid dan takbir masing-masing 33 kali, dan digenapi dengan : “ Laa
ilaaha illallohu wahdahu laa syariika lah..”
5.
Sebelum membaca surah al-fatihah pada poin (3), sunnah
membaca “ Allohumma ajirnii minan-naar : sebanyak 7 kali
(4) ( HR. Abu Daud, Ahmad dan
Ibnu Hibban )
“ Dan membaca sebagaimana di
atas sebanyak 7 kali : Allohumma ajirnii minan-naar “ berdasarkan hadist Muslim
bin al-Harits at-Tamimi dari ayahnya : “ Bahwa Nabi SAW menunjuk kepadanya, dan
bersabda : “ jika kamu usai melaksanakan sholat Maghrib, maka ucapkanlah “
Allohumma ajirni minan-naar “ sebanyak yujuh kali. Dan dalam riwayat : :
sebelum seseorang berkata-kata, sesungguhnya jika kau ucapkan seperti itu dan
kamu mati pada malam itu, maka kamu tercatat bebas darinya ( neraka ), dan jika
kamu sholat shubuh lalu mengucapkan seperti itu, maka jika kamu mati siang itu,
maka kamu telah dibebaskan dari neraka, lalu harits mengatakan: setelah akami
ditunjukkan demikian oleh Nabi SAW, maka kami menyeru kepada teman-teman kami “
6- Lalu berdo’a : untuk dirinya dan orang muslim sekehendaknya, khususnya
memohon kebaikan dunia dan akherat, terkhusus setelah shubuh dan ashar, karena
malaikat malam dan siang sedang hadir, dan jika doa tersebut di-amini orang
banyak, maka akan lebih mustajabah.
Demikian
semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu
a'lam bish-showab.
Dari
Kitab Al-Fiqhul Islamiy Wa adillatuhu, karya DR. Wahbah Az-Zuhailiy, juz 1, (
hal. 800-846 )
Selasa, Maret 05, 2019
MuKaFi 23 - Hal-hal yang tidak makruh saat sholat
Edisi N0: (23 ) 1 Mei
2017 M/ 4 Sya’ban -1438 H
” Hal-hal yang tidak makruh
saat sholat. ”
Menurut Imam Hanafi, hal-hal berikut tidak makruh dilakukan dalam sholat :
1.
Sholat menghadap punggung orang baik berdiri maupun
duduk, meskipun orang tersebut sedang berbincang, selama tidak mengganggu
sholat. Karena Ibnu Umar menjadikan NAFI’ hamba sahayanya yang demikian dalam perjalanan/ safar beliau.
2.
Tidak makruh melaksanakan sholat sambil memegang mushaf
atau pedang, karena keduanya tidak disembah
3.
Tidak makruh melakukan sujud di atas kain yang terdapat
gambar sesuatu yang bernyawa, karena hakekatnya tidaklah sujud kepada
gambar-gambar tersebut
4.
Secara ittifaq/ kesepakatan ulama fiqih, tidak makruh
membunuh binatang yang membahayakan seperti ular, kalajengking dan sejenisnya,
meskipun lebih dari dua pukulan, dengan syarat tidak menimbulkan banyak
gerakan, meskipun sampai ketika berpaling / membelakangi kiblat, dengan dasar
hadits Nabi SAW :
Artinya : Hadits Abu Huroiroh
: “ Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam dalam sholat
: yakni Kala dan ular “ ( HR. Perowi 5 yang ditash-hih At-Tirmidzi )
5. Tidak mengapa ada kelebihan kain
bajunya, asal tidak melekat pada badan saat ruku’ , dan menutupi sebagian
anggota badan
6. Tidak mengapa, mengingatkan bacaan
imam yang salah, agar bacaan menjadi benar sesuai dengan yang disyari’atkan.
7. Mengurangi kepenatan dengan kedua
kaki, yakni dengan bertumpu pada salah satu kaki, dan bertumpu pada kaki yang
lain karena lamanya berdiri, asal tidak terlalu banyak, dan tidak menunjukkan
adanya sikap bosan yang menjadikannya makruh.
---( Pasal : Haramkah sholat di atas tanah curian
)-----
Pada hukum asal, ulama’ fiqih
sepakat, bahwa sholat di atas tanah curian itu HARAM hukumnya, sama halnya
dengan barang curian yang diHARAMKAN untuk memakainya.
Namun bagaimana dengan hukum
sholatnya ?
Jumhur ulama’ fiqih
berpendapat bahwa sholatnya tetap sah, karena tanah curian tidak terkait
langsung dengan sholat, jadi sholatnya tetap sah, namun berdiamnya di tanah
curian menjadi “ perbuatan dosa “, seperti halnya ketika sholat, ada orang
tenggelam namun tidak menolongnya, atau ada kebakaran tapi tidak ikut
memadamkan, atau memakai pakaian hasil hutang tapi belum mampu membayarnya,
jadi posisi SHOLAT tetap SAH, dan perbuatan lain yang dilanggar tetap HARUS
DIPERHITUNGKAN.
Kesimpulannya :
Aktifitas sholat, karena
memenuhi sarat dan rukun, maka hukumnya SAH, sedangkan dosanya adalah berdiam/
menempati tanah curian tersebut.
---( Pasal : Haramkah sholat di atas tanah yang
dibenci )-----
Sah hukumnya sholat di atas
tanah yang dibenci, seperti : tanah sengketa, atau wilayah yang dibenci
masyarakat, seperti masjid dhiror ( masjid di dekat masjid quba’, yang dibangun
oleh orang-orang munafik, dengan tujuan untuk menyerang Islam ), namun MAKRUH,
disebabkan oleh rasa yang tidak disukai tersebut.
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang melarang sholat di HIJIR
( daerah/rumah-rumah kaum Tsamud, yang terletak antara Madinah dan Syam/Siria,
dan merupakan kaum atau umat Nabi Sholeh as. ) dalam hadits :
Artinya : Nabi SAW bersabda saat
suatu hari melewati wilayah Hijir : “ janganlah kalian memasuki tempat mereka (
rumah orang Tsamud ) yang telah diadzab
kecuali untuk menangis, dikuatirkan kalian akan ditimpa sebagaimana yang
menimpa mereka “ ( dijelaskan dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir )
---( Pasal : Tambahan beberapa jenis pakaian dalam
sholat )-----
1. Pakaian minimalis = yakni satu potong pakaian
yang dipakai untuk sholat, dengan mengikat kedua belah ujungnya
1.
Pakaian utama, yakni memakai dua lembar pakaian, untuk pria, seperti
sarung dengan baju, atau celana dengan baju, sedangkan wanita utamanya tiga
lembar : jilbab, penutup badan dan kaki, serta penutup badan dan tangan
2.
Pakaian Makruh : pakaian dengan cara itdiba’ ( seperti pakaian ihram pria saat
thawaf ), pakaian yang terlalu landung karena riya’
3.
Pakaian Haram : untuk pria dan wanita adalah (a) pakaian najis, (b) pakaian
hasil curian/ghosob
Untuk pria : pakaian sutera, pakaian yang disulam dengan emas atau yang
ada pernik terbuat dari emas
Demikian
semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu
a'lam bish-showab.
Dari
Kitab Al-Fiqhul Islamiy Wa adillatuhu, karya DR. Wahbah Az-Zuhailiy, juz 1, (
hal. 794-800 )
MuKaFi 22 - Tempat-tempat yang makruh untuk shalat
Edisi N0: (22 ) 17 April 2017 M/ 20 Rajab -1438 H
” Tempat-tempat yang makruh untuk shalat. ”
Berdasarkan Hadits Riwayat
Ibnu Umar ra. : “ Bahwa Nabi SAW melarang sholat pada 7 tempat : tempat
pembuangan sampah, tempat penyembelihan binatang, pemakaman, jalan, kamar mandi,.tempat
memandikan onta, dan di atas ka’bah “ ( HR. Abdu bin Hamid, Ibnu Majah dan
Tirmidzi )
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى
Penjelasan :
1. Sholat di jalan, baik pinggir
atau tengahnya hukumnya makruh menurut imam Hanafi dan Syafi’i, karena jalan
merupakan tempat lalu-lalangnya manusia,sehingga dikhawatirkan dapat
membahayakan pengguna jalan, juga tidak aman dari hal-hal yang najis, maka
dikuatirkan akan tidak khusyuk kalau ada orang yang lalu lalang. Namun tidak
mengakibatkan batalnya sholat, karena kehilangan kekhusyukan tidaklah
membatalkan sholat, dan selain itu, berdasarkan hadits Nabi SAW, : “
dijadikannya bumi/tanah adalah sebagai tempat sujud dan suci “ Namun Imam
Syafi’i berpendapat bahwa sholat di pasar atau tempat lapang di luar masjid
hukumnya makruh.
2.Sholat di dalam kamar mandi,
makruh hukumnya, menurut imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali, karena kamar mandi
merupakan tempat setan, Yaitu antara lain : (1. Tempat peristirahatan unta., 2. Tempat buang air besar & kecil, 3. Lembah-lembah, 4. Tempat sampah & kotoran., 5. Pekuburan., 6. Tempat yang telah rusak &
kosong., 7. Lautan, 8. Celah-celah di bukit., 9. Tempat-tempat kemaksiatan, 10. Rumah-rumah yg di dalamnya
dilakukan kemaksiatan, 11.
Pasar-pasar, 12.Jin
dan setan berkeliaran di jalan-jalan & lorong-lorong.), di samping itu
kamar mandi adalah tempat membukanya aurat, dan pembersihan barang-barang yang
najis.
3.Makruh sholat di tempat pemandian onta, dikarenakan
dikhawatirkan terkena kencing dan kotoran onta. Juga makruh sholat di kandang/
tempat peristirahatan onta, namun tidak di kandang sapi atau kambing,
berdasarkan hadits Rasul SAW : Shalatlah
kalian di tempat peristirahatan (kandang) kambing & janganlah kalian shalat
di tempat peristirahatan (kandang) unta karena sesungguhnya unta itu diciptakan
dari syetan." (HR. Ahmad (4/85), Ibnu Majah (769) dan Ibnu Hibban (5657)
& selainnya).
4.Tempat pembuangan sampah dan
tempat penyembelihan binatang, juga salah satu tempat yang makruh untuk sholat,
karena dikhawatirkan bahkan diyakini adanya kotoran, alasan lain adalah tempat
bertumpuknya kotoran dan banyaknya lalat. Sedangkan di tempat penyembelihan
binatang, maka ketika dalam kondisi tidak dibersihkan maka makruh sholatkan,
namun jika dibersihkan dan diberi alas yang suci, maka tidak makruh
5. Gereja dan sinagoge dan tempat
ibadah orang kafir, termasuk tempat yang makruh untuk sholat, kecuali dalam
keadaan darurat, seperti cuaca panas, dingin atau hujan, atau juga karena
kondisi menakutkan karena bencana atau sebab lain. Karena selain tempat syetan,
juga nuansa dan hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan
6. Makruh sholat di pekuburan, menurut jumhur ulama
fiqih, karena di bawahnya terdapat tulang belulang, dan juga menyerupai orang
Yahudi, penjelasan sholat di pekuburan adalah sebagai berikut :
a. Pendapat Hanafi, makruh kalau kuburan tersebut di depan
orang sholat, yakni di saat solat pandangannya tertuju pada kuburan tersebut,
namun jika terletak di belakangnya, atasnya atau bawahnya, maka tidak makruh.
Menurutnya tidak makruh sholat di makam para Nabi secara mutlak.
b.Pendapat Imam Syafi’i, makruh sholat di pekuburan yang
belum digali, baik yang terletak di depannya, belakang atau sampingnya, atas
atau bawahnya, kecuali makan para Nabi dan syuhada’ perang, karena para Nabi
dan syuhadak itu pada hakekatnya masih hidup, dan Alloh mengharamkan bumi untuk
menelan jasad mereka.namun jika tujuannya adalah untuk mengagungkan, maka
haram. Sedangkan di depan galian kubur tidak makruh selagi diberi penutup.
c.Menurut Imam Hambali, sah sholat di pekuburan yang tidak
lebih dari 3 makam asal tidak menghadap ke kuburan tersebut, jika lebih maka
makruh hukumnya,
Tidak sahnya sholat di atas pekuburan menurut Jumhur Ulama Fiqih adalah
berdasarkan hadits Abu Said al-Khudriy : “ Bumi itu semuanya tempat
sujud/masjid, kecuali makam dan kamar mandi “ ( HR. Lima Perowi kecuali Nasa’i
)
Dan makruh sholat menghadap kuburan tanpa pembatas, berdasarkan hadits Abu
Martsadi al-ghonawiy : “ janganlah kalian sholat menghadap kuburan, dan
janganlah duduk-duduk di atasnya” ( HR. Jama’ah kecuali Bukhori dan Ibnu Majah
)
Hadits
Ibnu Umar : : Jadikanlah sebagian sholatmu di rumahmu, dan jadikan rumahmu
sebagai kuburan “ ( HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah )
8.Makruh sholat di
atas Ka’bah karena sikap tidak mengagungkan, padahal mengagungkan Ka’bah adalah
perintah Alloh, dan karena tidak ada satir/penutup permanen, dan yang
diperintahkan adalah sholat menghadap Kiblat bukan di atas Kiblat. Namun jika
sholat sunnah yang dilakukan, maka sholat di atas atau di dalam Ka’bah, sah
hukumnya.
Sedangkan menurut
Ibnu Qudamah, yang lebih baik adalah tanpa mensyaratkan menghadap sesuatu dari
Ka’bah, karena yang dituntut adalah menghadap tempat Ka’bah dan auranya, jadi
biarpun bangunannya roboh, maka sholat menghadap tempat berdirinya ka’bah dan
auranya sudah sah.
Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan
akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.
Dari Kitab Al-Fiqhul Islamiy Wa adillatuhu, karya DR. Wahbah Az-Zuhailiy, juz 1, ( hal. 784-794
)
MuKaFi 21 - Tatacara sholatnya Nabi Muhammad saw.
Edisi N0: (21 ) 3Maret 2011 M/ 27 Rabiul Awwal -1432 H
” Tatacara sholatnya Nabi Muhammad saw. ”
عن
أبي حميد الساعدي أنه قال وهو في عشرة من أصحاب رسول الله(ص), أحدُهم أبو قتادة:
أنا أعلمكم بصلاة رسول الله(ص), وقالوا: ما كنتَ أقدمَ منا له صُحبة، ولا أكثرَنا
له إتيانا؟ قال: بلي، قالوا: فأعرض, فقال : كان رسول الله, إذا قام إلى الصلاة
اعتدل قائما ، ورفع يديه، يحاذي بهما منكبيه ، ثم يُكَبِّر ، فإذا أراد أن يركع ،
رفع يديه ، حتى يحاذي بهما منكبيه، ثم قال : الله أكبر ، وركع ثم اعتدل، فلم
يُصوِّب رأسه ولم يُقْنِع, ووضع يديه على ركبتيه، ثم قال: سمع الله لمن حمده، ورفع
يديه واعتدل، حتى يرجع كل عظم في موضعه معتدلاً, ثم هوى إلى الأرض ساجداً، ثم قال:
الله أكبر، ثم ثنى رِجْلَه وقعد عليها, واعتدل حتى يرجع كل عظم في موضعه، ثم نهض.
ثم
صنع في الركعة الثانية مثل ذلك، حتى إذا قام من السجدتين، كبَّر ورفع يديه حتى
يُحاذيَ بهما منكبيه، كما صنع حين افتتح الصلاة، ثم صنع كذلك، حتى إذا كانت الركعة
التي تنقضي فيها صلاته، أخَّر رجله اليسرى، وقعد على شِقه متورِّكا, ثم أسلم. قالوا: صدقت، هكذا رسول الله(ص)
ويقول
النبي(ص) : صلوا كما رأيتموني أصلي (رواه البخاري عن مالك بن الحويرث)
Proses Tatacara sholat :
- Meyakinkan terpenuhinya syarat sahnya sholat, seperti :
a. Menutup aurat
b. Suci pakaian, badan dan tempat sholat
c. Berwudlu untuk sholat
d. Adzan dan iqomah setelah masuk waktu shalat
e. Menghadap kiblat
- Disunnahkan melafalkan niat untuk sholat
- Takbirotul ihrom membaca takbir
” Allohu Akbar ” sambil mengangkat tangan hingga telapak tangan pada posisi
sejajar dengan telinga dalam keadaan tidak lepas dan tidak terlalu ketat
- Bersedekap dengan meletakkan
telapak tangan kanan pada tangan kiri, di atas pusar dan di bawah dada. Dengan
pandangan mata ke tempat sujud
- Membaca bacaan iftitah
- berta’awudl secara sirri ”
a’udzubillaahiminasy-syaithonir-rojiim ”
- Membaca basmalah dengan jahar, dan surah al-Fatihah
- Makmum megucap “ amin “ setelah bacaan “
Waladh-dhoolliin “
- Membaca beberapa ayat al-Qur’an atau surah pendek
- Bertakbir dengan mengankat
tangan saat akan rukuk
- membungkuksaat ruku’ dan meletakkan telapak tangan di lutut dalam
keadaan terkembang, punggung lurus, sejajar dengan kepala dengan membaca ”
subhaana robbiyal ’adhiimi wabihamdihi
- Beri’tidal mengangkat tangan
dan kepala dari ruku’ membaca ” sami’alloohu liman hamidah ” dilanjutkan dengan
” robbanaa lakal hamdu – mil-us-samaawaati wamil ul-ar-dli wamil-umaa-syi’ta
min syai-in ba’du ”
- Bertakbir untuk sujud dengan
cara meletakkan lutut, kedua telapak tangan, dahi lalu hidung. Telapak tangan
terkembang dengan jemari menghadap kiblat, dan posisinya renggang dari badan
bagi pria dan menempel bagi wanita. Dan perut berjarak dengan lutut ( bagi pria
) dan perut menempel dengan lutut ( bagi wanita ), membaca “ subhaana robbiyal
a’laa wabihamdih
- - Bertakbir untuk duduk diantara dua sujud, dan
pantat diletakkan diatas telapak kaki kiri, sedang telapak kaki kanan berdiri
tegak dengan jemari menghadap kiblat dan membaca doa : “robbigh fir lii…………….”
- Bertakbir untuk sujud kedua (
seperti cara sujud yang pertama )
- Bertakbir untuk bangkit
berdiri untuk rakaat kedua, dengan bertumpu pada telapak tangan yang menjejak
tanah, dengan proses kebalikan dari saat akan sujud ( mengangkat hidung, dahi,
tangan dan lutut )
- Tanpa doa iftitah, membaca
ta’awudz secara sirri dan membaca surah al-Fatihah, lalu membaca ayat qur’an
atau surah pendek ( seperti pada rakaat pertama )
- Kemudian melakukan ruku’
dan sujud seperti pada rakaat pertama.
- Membaca doa qunut setelah
ruku’ pada rakaat kedua dalam sholat Subuh
- setelah sempurna sujud
kedua pada rakaat kedua, lalu duduk “ iftirosy” untuk tasyahhud awwal (
Tahiyyat awal ), dengan jemari terkembang diatas paha dan mengarah ke kiblat,
lalu mengangkat jari telunjuk saat membaca “ illalloh “ tanpa
menggerak-gerakkan. Membaca doa tasyahhud sampai sholawat Nabi
- Sedangkan pada tasyahhud
akhir dengan cara duduk tawarruk ( meletakkan pantat di lantai, dengan telapak
kaki kanan berdiri dan jemari mengarah kiblat, dengan bacaan tasyahhud lengkap
hingga shalawat Ibrahimiyyah dan do’a
- Mengucapkan salam sembari
menoleh ke kanan, dan bersalam dengan menoleh ke kiri
Yang Makruh saat
shalat
1. Meninggalkan
wajib sholat dengan sengaja
2. Meninggalkan
sunnah sholat dengan sengaja
3. Memanjangkan
bacaan surah pada rakaat ke dua
4. Mengulang
bacaan surat yang sama dalam rakaat yang sama
5. Membaca
surah dengan urutan terbalik, seperti membaca al-Ikhlash pada rakaat 1 dan
membaca al-Kafirun pada rakaat 2.
6. Meneruskan
bacaan surah saat ruku’
7. Menggerakkan
tangan tanpa alasan’
8. Memainkan
jemari tangan
9. Menutup
mata ( kecuali karena takut tertimpa sesuatu )
10. Menoleh (
memalingkan wajah ) tanpa alasan, selama kaki berpijak pada posisi menghadap
kiblat, tapi kalau kaki telah berubah posisi maka sholatnya batal.
11. Memandang
ke langit ( atas )
12. Berdir pada satu kaki, atau
mengankat kaki yang satu diletakkan pada kaki yang lain
13. Sholat dekat dengan tempat buang air, atau
dekat dengan aroma yang menyengat ( apabila waktu sholat masih panjang ), dan
shalat mendahului makanan yang telah terhidang.
14. Meludah, meski diluar tempat sujud
15. Menguap tanpa menutup mulut, dan leha-leha dalam sholat
16. Bersandar pada dinding atau yang sejenis
17. Menjawab salam dengan isarat tangan atau kepala
18. Membaca surah pada rakaat ke 3 dan ke 4
19. Membaca secara jahar pada sholat sirr ( dhuhur dan Ashar ) atau
membaca dengan sirr pada sholat jahar
20. Tidak membaca doa setelah tasyahhud akhir
21. Merapikan rambut
22.
meletakkan pantat pada telapak kaki yang bertumpuk
23. meletakkan tangan (
hasta ) saat sujud
24. Memakai pakaian tidak sopan
25. Memakai pakaian yang ada gambar manusia atau binatang
26. Sholat menghadap api yang menyala
27. Shalat dengan kain yang terselempang tanpa baju dengan sengaja
28. Membaca takbir, tasbih atau yang lain yang bukan pada tempatnya
29. Tidak memakai pembatas dalam sholat
Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.






















