Selasa, Maret 05, 2019

MuKaFi 23 - Hal-hal yang tidak makruh saat sholat

Hasil gambar untuk shalat sambil memegang mushaf

Edisi N0: (23 ) 1 Mei  2017 M/  4 Sya’ban  -1438 H

  ” Hal-hal yang tidak makruh saat sholat. ”
Menurut Imam Hanafi, hal-hal berikut tidak makruh dilakukan dalam sholat :
1.    Sholat menghadap punggung orang baik berdiri maupun duduk, meskipun orang tersebut sedang berbincang, selama tidak mengganggu sholat. Karena Ibnu Umar menjadikan NAFI’ hamba sahayanya  yang demikian dalam perjalanan/ safar beliau.
2.    Tidak makruh melaksanakan sholat sambil memegang mushaf atau pedang, karena keduanya tidak disembah
3.    Tidak makruh melakukan sujud di atas kain yang terdapat gambar sesuatu yang bernyawa, karena hakekatnya tidaklah sujud kepada gambar-gambar tersebut
4.    Secara ittifaq/ kesepakatan ulama fiqih, tidak makruh membunuh binatang yang membahayakan seperti ular, kalajengking dan sejenisnya, meskipun lebih dari dua pukulan, dengan syarat tidak menimbulkan banyak gerakan, meskipun sampai ketika berpaling / membelakangi kiblat, dengan dasar hadits Nabi SAW :
     Artinya : Hadits Abu Huroiroh : “ Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam dalam sholat : yakni Kala dan ular “ ( HR. Perowi 5 yang ditash-hih At-Tirmidzi )


5.    Tidak mengapa ada kelebihan kain bajunya, asal tidak melekat pada badan saat ruku’ , dan menutupi sebagian anggota badan
6.    Tidak mengapa, mengingatkan bacaan imam yang salah, agar bacaan menjadi benar sesuai dengan yang disyari’atkan.
7.    Mengurangi kepenatan dengan kedua kaki, yakni dengan bertumpu pada salah satu kaki, dan bertumpu pada kaki yang lain karena lamanya berdiri, asal tidak terlalu banyak, dan tidak menunjukkan adanya sikap bosan yang menjadikannya makruh.

---( Pasal : Haramkah sholat di atas tanah curian )-----
Pada hukum asal, ulama’ fiqih sepakat, bahwa sholat di atas tanah curian itu HARAM hukumnya, sama halnya dengan barang curian yang diHARAMKAN untuk memakainya.
Namun bagaimana dengan hukum sholatnya ?
Jumhur ulama’ fiqih berpendapat bahwa sholatnya tetap sah, karena tanah curian tidak terkait langsung dengan sholat, jadi sholatnya tetap sah, namun berdiamnya di tanah curian menjadi “ perbuatan dosa “, seperti halnya ketika sholat, ada orang tenggelam namun tidak menolongnya, atau ada kebakaran tapi tidak ikut memadamkan, atau memakai pakaian hasil hutang tapi belum mampu membayarnya, jadi posisi SHOLAT tetap SAH, dan perbuatan lain yang dilanggar tetap HARUS DIPERHITUNGKAN.
Kesimpulannya :
Aktifitas sholat, karena memenuhi sarat dan rukun, maka hukumnya SAH, sedangkan dosanya adalah berdiam/ menempati tanah curian tersebut.

---( Pasal : Haramkah sholat di atas tanah yang dibenci )-----
Sah hukumnya sholat di atas tanah yang dibenci, seperti : tanah sengketa, atau wilayah yang dibenci masyarakat, seperti masjid dhiror ( masjid di dekat masjid quba’, yang dibangun oleh orang-orang munafik, dengan tujuan untuk menyerang Islam ), namun MAKRUH, disebabkan oleh rasa yang tidak disukai tersebut.
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang melarang sholat di HIJIR ( daerah/rumah-rumah kaum Tsamud, yang terletak antara Madinah dan Syam/Siria, dan merupakan kaum atau umat Nabi Sholeh as. ) dalam hadits :

Artinya : Nabi SAW bersabda saat suatu hari melewati wilayah Hijir : “ janganlah kalian memasuki tempat mereka ( rumah orang Tsamud )  yang telah diadzab kecuali untuk menangis, dikuatirkan kalian akan ditimpa sebagaimana yang menimpa mereka “ ( dijelaskan dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir )

---( Pasal : Tambahan beberapa jenis pakaian dalam sholat )-----
1. Pakaian minimalis = yakni satu potong pakaian yang dipakai untuk sholat, dengan              mengikat kedua belah ujungnya

1.      Pakaian utama, yakni memakai dua lembar pakaian, untuk pria, seperti sarung dengan baju, atau celana dengan baju, sedangkan wanita utamanya tiga lembar : jilbab, penutup badan dan kaki, serta penutup badan dan tangan
2.      Pakaian Makruh : pakaian dengan cara itdiba’ ( seperti pakaian ihram pria saat thawaf ), pakaian yang terlalu landung karena riya’
3.      Pakaian Haram : untuk pria dan wanita adalah (a) pakaian najis, (b) pakaian hasil curian/ghosob
    Untuk pria : pakaian sutera, pakaian yang disulam dengan emas atau yang ada pernik terbuat dari emas

Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.


Dari Kitab Al-Fiqhul Islamiy Wa adillatuhu, karya DR. Wahbah Az-Zuhailiy, juz 1, ( hal. 794-800 )




0 comments:

Posting Komentar

 

Kontak