Edisi N0: (23 ) 1 Mei
2017 M/ 4 Sya’ban -1438 H
” Hal-hal yang tidak makruh
saat sholat. ”
Menurut Imam Hanafi, hal-hal berikut tidak makruh dilakukan dalam sholat :
1.
Sholat menghadap punggung orang baik berdiri maupun
duduk, meskipun orang tersebut sedang berbincang, selama tidak mengganggu
sholat. Karena Ibnu Umar menjadikan NAFI’ hamba sahayanya yang demikian dalam perjalanan/ safar beliau.
2.
Tidak makruh melaksanakan sholat sambil memegang mushaf
atau pedang, karena keduanya tidak disembah
3.
Tidak makruh melakukan sujud di atas kain yang terdapat
gambar sesuatu yang bernyawa, karena hakekatnya tidaklah sujud kepada
gambar-gambar tersebut
4.
Secara ittifaq/ kesepakatan ulama fiqih, tidak makruh
membunuh binatang yang membahayakan seperti ular, kalajengking dan sejenisnya,
meskipun lebih dari dua pukulan, dengan syarat tidak menimbulkan banyak
gerakan, meskipun sampai ketika berpaling / membelakangi kiblat, dengan dasar
hadits Nabi SAW :
Artinya : Hadits Abu Huroiroh
: “ Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam dalam sholat
: yakni Kala dan ular “ ( HR. Perowi 5 yang ditash-hih At-Tirmidzi )
5. Tidak mengapa ada kelebihan kain
bajunya, asal tidak melekat pada badan saat ruku’ , dan menutupi sebagian
anggota badan
6. Tidak mengapa, mengingatkan bacaan
imam yang salah, agar bacaan menjadi benar sesuai dengan yang disyari’atkan.
7. Mengurangi kepenatan dengan kedua
kaki, yakni dengan bertumpu pada salah satu kaki, dan bertumpu pada kaki yang
lain karena lamanya berdiri, asal tidak terlalu banyak, dan tidak menunjukkan
adanya sikap bosan yang menjadikannya makruh.
---( Pasal : Haramkah sholat di atas tanah curian
)-----
Pada hukum asal, ulama’ fiqih
sepakat, bahwa sholat di atas tanah curian itu HARAM hukumnya, sama halnya
dengan barang curian yang diHARAMKAN untuk memakainya.
Namun bagaimana dengan hukum
sholatnya ?
Jumhur ulama’ fiqih
berpendapat bahwa sholatnya tetap sah, karena tanah curian tidak terkait
langsung dengan sholat, jadi sholatnya tetap sah, namun berdiamnya di tanah
curian menjadi “ perbuatan dosa “, seperti halnya ketika sholat, ada orang
tenggelam namun tidak menolongnya, atau ada kebakaran tapi tidak ikut
memadamkan, atau memakai pakaian hasil hutang tapi belum mampu membayarnya,
jadi posisi SHOLAT tetap SAH, dan perbuatan lain yang dilanggar tetap HARUS
DIPERHITUNGKAN.
Kesimpulannya :
Aktifitas sholat, karena
memenuhi sarat dan rukun, maka hukumnya SAH, sedangkan dosanya adalah berdiam/
menempati tanah curian tersebut.
---( Pasal : Haramkah sholat di atas tanah yang
dibenci )-----
Sah hukumnya sholat di atas
tanah yang dibenci, seperti : tanah sengketa, atau wilayah yang dibenci
masyarakat, seperti masjid dhiror ( masjid di dekat masjid quba’, yang dibangun
oleh orang-orang munafik, dengan tujuan untuk menyerang Islam ), namun MAKRUH,
disebabkan oleh rasa yang tidak disukai tersebut.
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang melarang sholat di HIJIR
( daerah/rumah-rumah kaum Tsamud, yang terletak antara Madinah dan Syam/Siria,
dan merupakan kaum atau umat Nabi Sholeh as. ) dalam hadits :
Artinya : Nabi SAW bersabda saat
suatu hari melewati wilayah Hijir : “ janganlah kalian memasuki tempat mereka (
rumah orang Tsamud ) yang telah diadzab
kecuali untuk menangis, dikuatirkan kalian akan ditimpa sebagaimana yang
menimpa mereka “ ( dijelaskan dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir )
---( Pasal : Tambahan beberapa jenis pakaian dalam
sholat )-----
1. Pakaian minimalis = yakni satu potong pakaian
yang dipakai untuk sholat, dengan mengikat kedua belah ujungnya
1.
Pakaian utama, yakni memakai dua lembar pakaian, untuk pria, seperti
sarung dengan baju, atau celana dengan baju, sedangkan wanita utamanya tiga
lembar : jilbab, penutup badan dan kaki, serta penutup badan dan tangan
2.
Pakaian Makruh : pakaian dengan cara itdiba’ ( seperti pakaian ihram pria saat
thawaf ), pakaian yang terlalu landung karena riya’
3.
Pakaian Haram : untuk pria dan wanita adalah (a) pakaian najis, (b) pakaian
hasil curian/ghosob
Untuk pria : pakaian sutera, pakaian yang disulam dengan emas atau yang
ada pernik terbuat dari emas
Demikian
semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu
a'lam bish-showab.
Dari
Kitab Al-Fiqhul Islamiy Wa adillatuhu, karya DR. Wahbah Az-Zuhailiy, juz 1, (
hal. 794-800 )
0 comments:
Posting Komentar