Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Senin, Februari 15, 2021
Selasa, Maret 05, 2019
MuKaFi 22 - Tempat-tempat yang makruh untuk shalat
Edisi N0: (22 ) 17 April 2017 M/ 20 Rajab -1438 H
” Tempat-tempat yang makruh untuk shalat. ”
Berdasarkan Hadits Riwayat
Ibnu Umar ra. : “ Bahwa Nabi SAW melarang sholat pada 7 tempat : tempat
pembuangan sampah, tempat penyembelihan binatang, pemakaman, jalan, kamar mandi,.tempat
memandikan onta, dan di atas ka’bah “ ( HR. Abdu bin Hamid, Ibnu Majah dan
Tirmidzi )
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى
Penjelasan :
1. Sholat di jalan, baik pinggir
atau tengahnya hukumnya makruh menurut imam Hanafi dan Syafi’i, karena jalan
merupakan tempat lalu-lalangnya manusia,sehingga dikhawatirkan dapat
membahayakan pengguna jalan, juga tidak aman dari hal-hal yang najis, maka
dikuatirkan akan tidak khusyuk kalau ada orang yang lalu lalang. Namun tidak
mengakibatkan batalnya sholat, karena kehilangan kekhusyukan tidaklah
membatalkan sholat, dan selain itu, berdasarkan hadits Nabi SAW, : “
dijadikannya bumi/tanah adalah sebagai tempat sujud dan suci “ Namun Imam
Syafi’i berpendapat bahwa sholat di pasar atau tempat lapang di luar masjid
hukumnya makruh.
2.Sholat di dalam kamar mandi,
makruh hukumnya, menurut imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali, karena kamar mandi
merupakan tempat setan, Yaitu antara lain : (1. Tempat peristirahatan unta., 2. Tempat buang air besar & kecil, 3. Lembah-lembah, 4. Tempat sampah & kotoran., 5. Pekuburan., 6. Tempat yang telah rusak &
kosong., 7. Lautan, 8. Celah-celah di bukit., 9. Tempat-tempat kemaksiatan, 10. Rumah-rumah yg di dalamnya
dilakukan kemaksiatan, 11.
Pasar-pasar, 12.Jin
dan setan berkeliaran di jalan-jalan & lorong-lorong.), di samping itu
kamar mandi adalah tempat membukanya aurat, dan pembersihan barang-barang yang
najis.
3.Makruh sholat di tempat pemandian onta, dikarenakan
dikhawatirkan terkena kencing dan kotoran onta. Juga makruh sholat di kandang/
tempat peristirahatan onta, namun tidak di kandang sapi atau kambing,
berdasarkan hadits Rasul SAW : Shalatlah
kalian di tempat peristirahatan (kandang) kambing & janganlah kalian shalat
di tempat peristirahatan (kandang) unta karena sesungguhnya unta itu diciptakan
dari syetan." (HR. Ahmad (4/85), Ibnu Majah (769) dan Ibnu Hibban (5657)
& selainnya).
4.Tempat pembuangan sampah dan
tempat penyembelihan binatang, juga salah satu tempat yang makruh untuk sholat,
karena dikhawatirkan bahkan diyakini adanya kotoran, alasan lain adalah tempat
bertumpuknya kotoran dan banyaknya lalat. Sedangkan di tempat penyembelihan
binatang, maka ketika dalam kondisi tidak dibersihkan maka makruh sholatkan,
namun jika dibersihkan dan diberi alas yang suci, maka tidak makruh
5. Gereja dan sinagoge dan tempat
ibadah orang kafir, termasuk tempat yang makruh untuk sholat, kecuali dalam
keadaan darurat, seperti cuaca panas, dingin atau hujan, atau juga karena
kondisi menakutkan karena bencana atau sebab lain. Karena selain tempat syetan,
juga nuansa dan hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan
6. Makruh sholat di pekuburan, menurut jumhur ulama
fiqih, karena di bawahnya terdapat tulang belulang, dan juga menyerupai orang
Yahudi, penjelasan sholat di pekuburan adalah sebagai berikut :
a. Pendapat Hanafi, makruh kalau kuburan tersebut di depan
orang sholat, yakni di saat solat pandangannya tertuju pada kuburan tersebut,
namun jika terletak di belakangnya, atasnya atau bawahnya, maka tidak makruh.
Menurutnya tidak makruh sholat di makam para Nabi secara mutlak.
b.Pendapat Imam Syafi’i, makruh sholat di pekuburan yang
belum digali, baik yang terletak di depannya, belakang atau sampingnya, atas
atau bawahnya, kecuali makan para Nabi dan syuhada’ perang, karena para Nabi
dan syuhadak itu pada hakekatnya masih hidup, dan Alloh mengharamkan bumi untuk
menelan jasad mereka.namun jika tujuannya adalah untuk mengagungkan, maka
haram. Sedangkan di depan galian kubur tidak makruh selagi diberi penutup.
c.Menurut Imam Hambali, sah sholat di pekuburan yang tidak
lebih dari 3 makam asal tidak menghadap ke kuburan tersebut, jika lebih maka
makruh hukumnya,
Tidak sahnya sholat di atas pekuburan menurut Jumhur Ulama Fiqih adalah
berdasarkan hadits Abu Said al-Khudriy : “ Bumi itu semuanya tempat
sujud/masjid, kecuali makam dan kamar mandi “ ( HR. Lima Perowi kecuali Nasa’i
)
Dan makruh sholat menghadap kuburan tanpa pembatas, berdasarkan hadits Abu
Martsadi al-ghonawiy : “ janganlah kalian sholat menghadap kuburan, dan
janganlah duduk-duduk di atasnya” ( HR. Jama’ah kecuali Bukhori dan Ibnu Majah
)
Hadits
Ibnu Umar : : Jadikanlah sebagian sholatmu di rumahmu, dan jadikan rumahmu
sebagai kuburan “ ( HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah )
8.Makruh sholat di
atas Ka’bah karena sikap tidak mengagungkan, padahal mengagungkan Ka’bah adalah
perintah Alloh, dan karena tidak ada satir/penutup permanen, dan yang
diperintahkan adalah sholat menghadap Kiblat bukan di atas Kiblat. Namun jika
sholat sunnah yang dilakukan, maka sholat di atas atau di dalam Ka’bah, sah
hukumnya.
Sedangkan menurut
Ibnu Qudamah, yang lebih baik adalah tanpa mensyaratkan menghadap sesuatu dari
Ka’bah, karena yang dituntut adalah menghadap tempat Ka’bah dan auranya, jadi
biarpun bangunannya roboh, maka sholat menghadap tempat berdirinya ka’bah dan
auranya sudah sah.
Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan
akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.
Dari Kitab Al-Fiqhul Islamiy Wa adillatuhu, karya DR. Wahbah Az-Zuhailiy, juz 1, ( hal. 784-794
)
Kamis, Desember 13, 2018
MuKaFi 5 - Beberapa hal tentang NIAT
Edisi N0: (5)
14 Desember 2017/ 14 Rabi’ul Akhir 1438 H
è Caraka (
Penghantar edisi 5 ) :
Setelah pembahasan perkata niat yang demikian panjang
lebar, maka pada edisi ini akan dituntaskan pembahasan tentang niat, yakni
seputar : Keraguan dalam niat dan perubahan niat, serta penyatuan satu
niat untuk dua jenis ibadah, lalu tentang tujuan dan nilai yang terkandung
dalam niat, syarat-syarat niat dan niat dalam ibadah, serta dalam perkara
lainnya.
1. Keraguan dalam niat, perubahan niat dan menyatukan dua niat dalam satu
jenis ibadah.
Keraguan niat dalam ibadah ( menurut Syafi’i dan Hambali )
mengakibatkan batalnya ibadah yang dilakukan, seperti ragu dalam sholat apakah
sholat Dhuhur atau Ashar. Sehingga tidak mendapatkan pahala ( sebagaimana
dijelaskan dalam al-Umm ).
Demikian juga keraguan ketika sedang melaksanakan sholat,
apakah sudah niat atau belum, maka bila diteruskan sholatnya, maka tidak
mendapatkan pahala dari shalat tersebut, ( menurut Hambali dan Syafi’i )
2. Perubahan Niat
Perubahan niat dalam
pertengahan ibadah, seperti sholat, maka menurut Syafi’I batal atau tidak
dibenarkan apabila niat itu dari sholat Fardlu ke sholat fardlu lainnya.
Sedangkan apabila perbindahan itu dari sholat fardlu ke sholat sunnah, maka
tidak menjadi persoalan atau boleh. Dengan dasar bahwa “ sholat Fardlu dengan
niat yang benar, tapi belum memasuki waktu sholat tersebut, otomatis bisa
berubah menjadi sholat sunnah ( mutlaqoh ) 3. Menyatukan dua niat
Kalau penyatuan niat itu dalam wasail ( keterkaitan ) maka diperbolehkan,
seperti Mandi Jinabat pada hari Jum’at sekaligus untuk menghilankan hadats.
Sedangkan dalam ibdah mahdloh lainnya, tidak dibenarkan menyatukan dua niat
dalam satu ibadah. ( menurut Hanafi )
Adapun menyatukan dua niat dalam ibadah sunnah, maka dibenarkan dan
dua-duanya mendapatkan pahala, seperti niat dua rakaat sholat fajar dan Sunnah
Tahiyyatul Masjid.
Meskipun niat dua amalan sunnah bisa disatukan, namun untuk amalan sunnah
yang berbeda waktu dan ketetapannya, maka tidak dibenarkan, seperti niat sholat
sunnah dhuha dengan sholat sunnah fajar, karena antara keduanya tidak terkait
kebenaran waktunya. Namun apabila kedua amalan sunnah itu terkait dan tidak
menyalahi ketetapan waktu dan kaifayah ( tatacara pelaksanaannya ) maka
dipandang boleh dan akan mendapat pahala, seperti shalat Tahiyyatal-Masjid dan
Sunnah Rawatib Qobliyyah.
Contoh dua amalan sunnah yang dapat disatukan adalah, niat puasa sunnah
Arafah dan Puasa Hari senen ( menurut As-Suyuthi )
Penyatuan dalam niat ini apabila menyangkut ibadah muamalah, maka harus
ditentukan yang dimaksud, seperti ungkapan suami kepada istrinya : " Kamu sudah haram
berkumpul dengan saya " dengan niat talak dan dhihar, maka si suami harus
menentukan mana yang dimaksud.
4. Tujuan niat dan nilai yang terkandung di dalamnya
Ibnu Najim dan as-Suyuthi mengatakan bahwa tujuan niat adalah untuk
membedakan antara ibadah dan tradisi/kebiasaan, dan untuk membedakan urutan dan
tertib ibadah. Seperti di dalam wudlu dan mandi, maka bisa dibedakan antara
niat thaharoh dan menyegarkan badan, demikian juga tidak makan dan tidak minum
karena tujuan kesehatan, atau duduk di majlis ( pertemuan ) karena hendak
istirahat, dll.
Atau juga untuk membedakan tertib jenis ibadah, apakah fardlu, sunnah atau
wajib.
1. Haji, umroh dan zakat harus
dilafal-kan, boleh berjamaah atau sendiri-sendiri
2. Sholat fardlu, sholat Jum'at
dan mandi wajib disyaratkan untuk " berniat"
3. Wudlu dan Puasa tidak disyaratkan
dengan lafal tertentu
4. Tayammum harus diniati untuk
mengganti wudlu ( tidak hanya fardlu )
5. Syarat-syarat niat
ada syarat umum dan syarat khusus, adapun syarat umum
adalah :
a. Muslim, haruslah yang mmempunyai niat
adalah mereka yang beragama Islam, maka tidak sah niat orang kafir.
b. Tamyiz, yakni yang dapat mebedakan antara
yang benar dan yang salah, termasuk di dalam " mumayyiz" adalah
berakal. Namun dalam hal tertentu, seorang wali boleh meniatkan yang di bawah
perwaliannya, seperti dalam haji dan memandikan jinabat anaknya yang haid.
c. Memahami apa yang diniati, maka orang yang tidak
paham apa yang diniati gugurlah/ batal-lah ibadah yang dilakukan.
d. Tidak memutus niat dengan yang
lain hingga akhir pelaksanaan yang diniati, sehingga ibadah yang dilakukan dengan niat
menjadi batal dan tidak sah, apabila seseorang kemudian " menjadi murtad
". Demikian juga apabila di tengah-tengah wudlu seseorang memutuskannya.
Adapun
syarat khususnya adalah : bahwa dalam masing-masing jenis ibadah telah
ditentukan syarat sah dan rukunnya, jadi yang dimaksudkan dengan syarat khusus
dalam biat adalah terkait dengan syarat ibadah tersebut, seperti sholat yang
syarat sahnya antara lain " memasuki waktu shalat " dan lainnya, yang
akan di bahas pada masing-masing bab yang membahas tentang ibadah-ibadah tersebut.
6. Niat dalam ibadah, apakah merupakan syarat atau rukun ?
sebagaimana
kita pahami, perbedaan syarat dan rukun adalah bahwa rukun
merupakan sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan suatu ibadah yang terpadu
dengan ibadah tersebut dan tidak dipisahkan, sedangkan syarat adalah sebagai kelengkapan dan kesempurnaan dalam
sebuah ibadah tapi terpisah dari ibadah itu sendiri, seperti wudlu menjadi
syarat sah-nya sholat.
Dan
dalam hal " niat " menurut Ibnu Najim dan as-Suyuthi merupakan syarat
sahnya ibadah dan bukan termasuk rukun, demikian juga menurut Hambali dan
Maliki. Namun menurut Syafi'i, niat merupakan rukun ibadah sehingga harus
menyatu dengan rangkaian ibadah tersebut.
Dalam
hal ini, dijelaskan oleh para Ulama Fiqih bahwa disunnahkan bagi mereka yang
akan beribadah untuk berniat, meskipun letak niat itu di dalam hati, namun
apabila diikuti dengan pengucapan yang bertujuan untuk menyatukan antara
pekerjaan lisan dan hati, maka itu lebih utama.
Yang
disepakati oleh mayoritas Ahli Fiqih dalam hal niat adalah : wudlu, tayammum,
Mandi, sholat, puasa, I'tikaf, Zakat,
Haji dan Umroh, Berjanji atau bersumpah, Penyembelihan hewan, Berburu binatang, Membaca Al-Qur'an
Demikianlah
bahasan tentang " niat" yang
telah dibahas secara tuntas. Semoga ilmu yang kita dapatkan manjadi ilmu yang
manfaat dan maslahat dunia dan akherat dan Semoga Alloh menerima amal kita
semua, amin yaa rabbal 'aalamiin.
Sedangkan
pada pertemuan mendatang akan dibahas tentang FIQIH IBADAH, yang antara lain
membahas tentang :
1.
Thaharoh ( bersuci )
2.
Sholat
3.
Puasa dan I'tikaf
4.
Zakat dan macam-macamnya
5.
Haji dan Umroh
6.
Iman dan Nadzar
7.
Makanan dan Minuman
8.
Binatang sembelihan, Aqiqah dan
khitan
9.
Berburu dan penyembelihan.
Dan barangsiapa dikehendaki oleh Alloh (
menjadi ) baik, maka ( akan dimudahkan ) mendalami ( yufaqqih-hu ) perkara
agama ( Islam )---al-Hadits
MuKaFi 4 - Posisi, Waktu dan Tatacara NIAT
Edisi N0: (4 ) 12
Nopember 2016/ 12 Shafar 1438 H
è Kajian Lalu :
Pada edisi lalu telah dibahas Hukum
Niat dan dalil yang mewajibkannya serta kaidah syariat yang terkait
dengannya, pada edisi ini akan dibahas
tentang : " Posisi niat, waktu niat dan Tatacara niat"
è [ 1 ] --- Posisi
niat
Menurut kesepakatan para Ahli Fiqih ( ittifaq Fuqoha' ), letak dan posisi
niat adalah di dalam hati ( wajibnya ), jadi tidak cukup dengan lisan saja, dan
bukan pula hanya tertumpu pada pengucapan saja.
Namun menurut Jumhur Fuqoha' ( mayoritas Ahli Fiqih ) kecuali Maliki,
bahwa " pengucapan" niat dengan lisan hukumnya sunnah, hal ini karena
membantu hati dalam merealisasikan niat tersebut. Agar pengucapan dan pelafalan
itu membantu " daya ingat", sedangkan Maliki tidak memandangnya
sunnah karena tidak manqul dari Nabi saw.
Dan niat itu bersemayam di hati, karena sesungguhnya niat itu sama artinya
dengan ikhlas, dan ikhlas itu adanya hanya di hati, sehingga niat akan semakin
kokoh apabila digabungkan antara : " terbetik dalam hati " dan "
dilafalkan dengan lisan ".
Terjadinya perbedaan pandangan bahwa niat cukup di dalam hati dan perlu
dilafalkan adalah :
a. Bahwa tidak
cukup niat itu dilafalkan saja tanpa didasari dengan
kesungguhan hati sesuai dengan firman Alloh dalam surah al-Bayyinah:
98/5., dan dari ini muncul bahasan :
1. sehingga niatan di dalam hati
itu lebih utama dibandingkan dengan pelafalan, sehingga jikalau dalam berwudlu
seseorang telah terdetik niat dalam hati, namun melafalkannya untuk mensucikan,
maka wudlunya sah. Demikian juga saat dalam hati terbetik niat melaksanakan
shalat dhuhur, namun dalam lisan melafalkan niat shalat ashar, maka sah sholat
dhuhurnya .
Dijelaskan dalam kitab Hanafiyah (
" al-Qoniyyah wal Mujtabaa " ) : Barangsiapa yang tidak mampu
menghadirkan hatinya dalam berniat atau ragu-ragu dalam berniat, maka cukup
dengan melafalkan secara lisan, dalilnya dalah firman Alloh dalam surah
al-Baqoroh : 2/286.
286. Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala
(dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya
2. Apabila ucapan lisannya
terlanjur berjanji/ sumpak kepada Alloh swt, tanpa sengaja, maka menurut
Jumhur kecuali Hanafi adalah tidak " terjadi" sumpah dan
janjinya, karena merupakan sumpah " gurauan". Namun menurut
Hanafi hal demikian tetap terjadi sumpah dan janjinya dan berhak dikenai
kaffarat apabila melanggarnya, karena menurutnya dalam hukum asal tidak
ditemukan " hukum sumpah gurauan ". sedangkan Jumhur memandang
bahwa sunpah yang " berlaku " adalah sumpah yang diucapkan
dengan kalimat sumpah, seperti : Wallohi, Balaa Walloohi, atau dengan
membaca al-Qur'an. Dan kesimpulannya bahwa dalam hal talak dan ila' yang
berlaku adalah " ucapan lisan " tanpa harus didasari dengan
" betikan di dalam hati ", sehingga apabila terucap kalimat
talak dan atau ila' meski tanpa didasari niatan hati maka hukumnya telah
berlaku.
b.
Niat tidak selalu disyaratkan dengan pelafalan, khususnya dalam ibadah sosial yang memang tidak
memerlukan pelafalan. Seperti dalam membangun masjid, dalam bersumpah untuk
menghindari melakukan sesuatu, atau talak yang diikuti kalimat " Insya
Alloh "., namun dalam mu'amalah tertentu disyaratkan adanya pelafalan,
seperti dalam Nikah, Talak. cerai dan rujuk, dalam jual beli dan dalam akad
ijab qabul yang lain.
Dalam
hal bermaksiat, Subki dan kawan-kawan mengurutkan dalam 5 tingkatan :
1. Hajiz, yakni betikan dalam hati, tidak
berdosa karena belum terlaksana
2. Khothir : yang terdetik dalam hati dan
mampu untuk dilakukan namun tidak dilakukan
3. Haditsun-nafs ( bisikan jiwa ) yakni
antara melakukan dan tidak melakukan
4. al-Hamm ( keinginan yang kuat ). Bisa terjadi dan bisa tidak terjadi
5. al-'Azmu ( dorongan yang kuat ), untuk
melakukan
è [ 2 ] Waktu
Berniat
Dalam hukum asal secara umum
bahwa waktu untuk berniat adalah pada awal melakukan ibadah badaniyah ( secara
fisik ). Seperti dalam wudlu adalah pada awal melakukan rangkaian ibadah wudlu,
( saat membasuh tangan : menurut Hanafi ) meskipun rukun wudlu adadalh membasuh
wajah, namun bila niat di saat membasuh tangan agar mendapat pahala mulai saat
membasuh tangan tersebut. Dan boleh juga berniat sebelum berwudlu dalam
tenggang waktu yang tidak lama, apabila terlalu lama maka tidak mendapat
pahala.Menurut Syafi'i
dan Hambali, lebih baik diniati menghilangkan hadats dalam setiap gerakan dalam
wudlu.
Dan di dalam
mandi maka niatnya harus jelas apakah untuk menghilangkan jinabat,
menghilangkan hadats besar atau niat " membolehkan yang dilarang "
dan dilakukan sebelum mengguyur badan dengan air.
Sedangkan dalam
tayammum, maka niat menjadi fardlu menurut 4 imam madzhab. Akan tetapi mereka
berbeda di dalam menempatkan posisi niat; apakah sebelum menepuk debu, apa
sebelum mengusap wajah, yang jelas harus " berniat ".
Adapun dalam
shalat, maka para imam madzhab berpendapat sebagai berikut :
- Hanafi adalah sesaat
sebelum takbirotul ihrom tanpa di sela oleh pekerjaan lain seperti makan,
minum dan lain sebagainya.
- Syafi'i adalah bersamaan
antara niat dan takbirotul ihrom
- Maliki, saat takbirotul
ihrom atau sebelumnya pada jarak waktu yang tidak terlalu lama.
- Hambali, boleh sebelum
takbir dengan jarak watu yang tidak terlalu lama
Kesimupulannya : bahwa niat sholat adalah berbarengan dengan takbir atau
sebelumnya dalam batas waktu yang tidak terlalu lama.
Adapun yang disunnahkan dalam berniat :
1.Puasa, boleh berniat lebih awal,
yaitu sejak terbenam matahari sampai sebelum fajar
2. Haji, letak niatnya adalah sebelum
melaksanakan rangkaian haji
3. Zakat maal dan fitrah, boleh
diawalkan niatnya seperti dalam puasa
4. Menjama' Shalat atau qashar,
niatnya pada shalat yang pertama, namun Syafi'i membolehkan diantara dua shalat
yang dijama' atau diqashar.
5.Menyembelih binatang qurban,
boleh lebih awal atau saat menyerahkan kepada wakilnya
6. Bersumpah, waktunya adalah
sebelum selesai sumpahnya.
è [ 3 ] Tatacara
niat
Seperti
dalam berwudlu, maka diniati untuk membolehkan sholat dan menghilangkan najis,
maka sah-lah wudlunya, namun apabila diniati yang lain, maka tidak sah.
Dan
dilam sholat, urutannya adalah yang wajib ( fardlu ) dan yang sunnah, seperti
sholat fardu 5 waktu dan sholat jenazah. Dan sholat sunnah ada yang mengikuti
wajib ( rawatib ), shalat witir, shalt 2 hari raya ( ied ), kusyuf, istisqa, tarwih
dan muthlaqah.
Dalam
shalat fardlu, maka wajib menyebutkan jenis sholatnya agar dapat membedakan
dengan jenis sholat lainnya ( Subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya' ).
Dan
dalam sholat sunnah maka wajib menyebutkan jenis shalat sunnahnya, seperti
shalat sunnah witir, tarwih, istisqo dan lain sebagainya. Adapun dalam shalat
sunnah mutlaqah boleh tidak menyebutkan jenisnya karena tidak ditentukan waktu
dan sebab melaksanakannya ( seperti awwabiin, taubat, birrul waalidain,
lailatul qodr dsb ).
Dan
secara garis besar, para imam madzhab mensyaratkan penyebutan tujuan dan
kondisi pekerjaan ibadah, seperti antara haji dan umroh. Antara zakat, sodaqoh
dan infaq, atau dalam penjelasan tentang ibadah yang dilakukan, seperti dalam
shalat dhuhur maka yang perlu diniatkan adalah : jenis shalat ( dhuhur ),
jumlah rakaat ( empat rakaat ), menghadap kiblat, tujuannya adalah mencari
ridlo Alloh ( lillaahi ta;ala ) ; atau dalam kalimat :
أُصَلِّى فَرْضَ
الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَـاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Adapun di dalam ibadah lain yang harus berniat adalah : i;tikaf, haji,
umroh dan lain sebagainya.
Demikianlah
bahasan tentang " Posisi niat,
waktu niat dan Tatacara niat"
Semoga
ilmu yang kita dapatkan manjadi ilmu yang manfaat dan maslahat dunia dan
akherat dan Semoga Alloh menerima amal kita semua, amin yaa rabbal 'aalamiin.
(
Dari kitab : al-Fiqhul-Islamy wa adillatuh ,Juz 4, oleh : Dr. Wahbah Az-Zuhaily
)
MuKaFi 3 : Seputar Hukum Niat
è ( Kajian Lalu ) :
Pada pertemuan yang lalu telah dibahas perkara niat
secara umum dan tentang hakekat niat serta pengertiannya , dan kali ini akan
dilanjutkan dengan membahas tentang " Hukum Niat dan dalil yang
mewajibkannya serta kaidah syariat yang terkait dengannya " semoga
diberi kepahaman oleh Allah dan diberi kekuatan untuk mengamalkannya serta
menyampaikan kepada saudara kita yang belum tahu dan belum hadir.
è Hukum Niat dan dalil wajibnya, serta
kaidah syari'at yang terkait
Hukum niat menurut Jumhur Ahli Fiqih ( kecuali Hanafi
) adalah "wajib" sebagai
ketetapan keabsahan sebuah "amal", seperti dalam wudlu, mandi (
selain mandi mayit dan tayammum) dan berbagai macam dan jenis sholat. Serta
zakat, puasa dan haji serta umroh
Dan " sunnah " ( menurut Jumhur Fuqoha'
selain Hanafi ) terhadap amal yang tidak ditetapkan keabsahannya tanpa niat,
seperti dalam melaksanakan " hal-hal yang mubah/boleh" semisal makan
dan minum, serta dalam meninggalkan perkara yang haram dan makruh, seperti
menghindari zina, minum khomer dan lainnya. Atau menghindari sesuatu yang
sia-sia, yaknu seperti melakukan sesuatu yang hanya menghabis waktu dan tenaga
tanpa ada manfaat yang jelas yang dapat dirasakan baik secara lahir maupun
batin.
Adapun menurut Hanafi bahwa niat itu hukumnya
"sunnah" dalam wudlu dan mandi serta hal-hal lain yang merupakan
wasilah/sarana untuk melaksanakan sholat, untuk mendapatkan pahala, dan hal
tersebut ( wudlu dan mandi ) merupakan syarat sahnya sholat
Namun secara garis besar, bahwa para
ulama fiqih sependapat bahwa niat adalah wajib dalam sholat untuk membedakan
antara ibadah dan adat tradisi, agar dapat terfokus untuk ikhlash
mengerjakannya karena Alloh swt, padahal sholat merupakan ibadah yang salah
satu indikasinya adalah " keikhlasan pelaku hanya untuk Alloh swt saja ".
Adapun dalil-dalil tentang wajibnya
"niat " adalah :
è Dalam surah Al-Bayyinah :
ومـاأمـروا إلاّ ليعبدوا الله مخلصين
له الدين حنفـاء.......
artinya : " Dan tiadalah mereka diperintahkan kecuali
agar mereka menyembah Alloh dengin mukhlish/ikhlas sesuai ajaran agama dengan
tulus…. " dan menurut Mawardi arti ikhlash dalam ayat ini adalah "
niat ".
è Sebuah
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim ( Muttafaq 'Alaih ) serta 6
Perowi Hadits termasuk Ahmad, dari riwayat Amirul Mukminin Umar bin Khottob
ra., dan dia – menurut Nawawi- merupakan hadits agung, yang merupakan salah
satu cikal bakal berkembangnya Islam, sejumlah 42 hadits, dengan matan (
bunyi ) hadits :
قال عمر: سمعت رسول الله ص.م. يقول :
إنّماالأعمـال بالنيات, وإنّما لكـلّ امرئ مانوى, فمن كانت هجرته إلى الله
ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله, ومن كانت
هجرته إلى الدنيايصيبها أوامـرأة ينكحها فهجرته إلى ما هـاجر إليه
Artinya : Umar ra berkata : aku mendengar Rasululloh saw
bersabda : Sesungguhnya setiap amal ( perbuatan ) itu ditentukan oleh niat, dan
bagi setiap orang adalah apa yang diniatkan, maka barang siapa hijrah
(orientasi)nya kepada Alloh dan Rasul-Nya maka yang didapat adalah dari Alloh
dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijroh( motivasinya ) karena dunia maka dia akan
mendapatkan itu, atau untuk wanita yang dinikahinya, maka orientasinyapun
kepadanya "
Maksud dari amal ( perbuatan ) pada hadits di atas adalah
amal taat dan amal syari'at, dan bukan amal perbuatan mubah ( yang dibolehkan )
Hadits di atas dengan jelas telah menerangkan bahwa niat
merupakan syarat sah-nya ibadah, bukan nilai amal itu yang dimaksud dalam
hadits namun nilai amal tersebut sangat ditentukan oleh niat-nya, yakni bahwa
sebuah ibadah tidak akan dinilai sebagai ibadah kalau tanpa niat, seperti
wudlu, mandi dan tayammum. Demikian juga shalat, zakat dan i'tikaf serta
ibadah-ibadah yang lain. Adapun
menghilangkan najis tidak perlu niat, karena menghilangkan najis termasuk
"pasal meninggalkan" yang tak perlu niat.
Adapun
dalam kalimat وإنّما لكـلّ امرئ مانوى menunjukkan pada dua hal :
- Menurut Khotoby, mengandung makna khusus, yakni memfokuskan amal
dengan niat, dan menurut Nawawi : memfokuskan amal ibadah dengan niat
merupakan syarat sah-nya ibadah tersebut, dan tidak sah niat untuk ibadah
yang berlalu, tapi harus dalam ibadah yang akan dikerjakan
- Tidak diperbolehkan mewakilkan dalam ibadah, karena dalam hal niat
juga tidak dibenarkan mengambil " wakil ". namun ada
perkecualian khususnya dalam pentasyarrufan zakat atau penyembelihan hewan
kurban, maka boleh mewakilkan/diwakili dalam hal niat, juga diperbolehkan
dalam pembayaran hutang.
ØKaidah syari'at yang berkaitan dengan
niat
Berdasarkan pada hadits sayyidina Umar ra, di atas para
mujtahidun dan para imam madzhab menyimpulkan sebuah hukum yang merupakan hukum
furu' ( cabang ) dari fiqih. Diantara nya adalah : kaidah (1) Tidak berpahala
tanpa niat, (2) segala sesuatu itu tergantung maksud tujuannya, dan (3)
Perwujudan dalam akad itu untuk maksud dan pemaknaan, bukan dalam lafadz dan
bentuk perbuatan., dan penjelasannya sebagai berikut :
(1) Tidak berpahala tanpa niat
secara ijma' disimpulkan bahwa niat merupakan syarat
sah-nya ibadah. Dengan dasar Surah al-Bayyinah ayat 5 di atas, Abu Najim dari
kelompok Hanafiyah mengatakan : bahwa sarat sahnya ibadah itu adalah ikhlas
yang berarti dalam wilayah tauhid, maka niat menjadi syarat sahnya ibadah untuk
mentauhidkan Alloh swt. Sedangkan dalam memandikan mayat tidak perlu niat,
karena begitu juga saat menshalatkannya, sebab hanya sebatas menggugurkan
kewajiban si mayit.
Dan menurut Jumhur Fuqoha niat adalah wajib sebagaimana
yang telah dijelaskan di atas, dan makna kaidah ini adalah : Tidak ada
pahala bagi semua ibadah syar'iyyah
tanpa adanya niat. Menurut
Ibnu Najim al-Mishry : pahala itu ada dua macam :
- Ukhrowi = yakni pahala yang sesungguhnya dan diikuti dengan
kemungkinan mendapat siksa ( balasan meninggalkan )
- Dun-yawi ( dunia ) yakni keabsahan atau "kerusakan".
(2) segala sesuatu itu tergantung maksud tujuannya (
niatnya )
Maksudnya
adalah bahwa amal perbuatan manusia yang mencakup ucapan dan perbuatannya
tunduk pada hukum syari'at yang dengannya dapat tercapai tujuannya, jadi bukan
hanya sekedar realitas amal dan ucapan saja..
Dan hakekat kaidah ini adalah hadits tersebut di atas serta hadits lain,
yang disampaikan as-Suyuthi dalam berbagai kitabnya. Contohnya adalah sebagai
berikut :
Dalam hal pembunuhan yang termasuk hukum jinayah ( pidana ) sangat
didasarkan pada maksud dan niatnya, jika niatnya adalah sengaja maka dikenai
hukum qishos, jika karena tidak sengaja maka dikenai diyat ( tebusan ).
Demikian juga dalam shalat, jika diniatkan ikhlash karena Alloh maka sholatnya
sah dan diterima, tapi jika untuk riya' maka shalatnya batal dan ditolak.
Dan masih banyak contoh kasus yang lain.
(3) Perwujudan dalam akad itu untuk maksud dan
pemaknaan, bukan dalam lafadz dan bentuk perbuatan
Kaidah ini lebih khusus dari kaidah kedua yang membahas perkara lebih
luas, sedangkan kaidah ketiga ini hanya difokuskan pada perkara
"akad"( ijab qabul ).
Yakni bahwa jafadz dalam akad itu dapat merubah dari satu akad ke akad
yang lain. Seperti dalam hal " hibah " yang memang harus tanpa
disertai sarat tertentu, namun bila dalam hibah itu disertai sarat harus
memberi ini dan itu, maka akad hibdah berubah menjadi akad jual beli.
Kaidah ini sering digunakan oleh madzhab Hanafi dan Syafi'i, khususnya
dalam hukum jual beli. Sedangkan Malik dan Ahmad bin Hambali tidak memakainya.
Demikianlah bahasan tentang " Hukum Niat dan dalil yang
mewajibkannya serta kaidah syariat yang terkait dengannya ". dan
akan dibahas pada pertemuan berikutnya tentang : " Posisi niat,
waktu niat dan Tatacara niat"
Semoga ilmu yang kita dapatkan
manjadi ilmu yang manfaat dan maslahat dunia dan akherat dan Semoga Alloh
menerima amal kita semua, amin yaa rabbal 'aalamiin.
( Dari kitab : al-Fiqhul-Islamy
wa adillatuh ,Juz 1, oleh : Dr. Wahbah Az-Zuhaily hal
: 161-
)





















