Edisi N0: (22 ) 17 April 2017 M/ 20 Rajab -1438 H
” Tempat-tempat yang makruh untuk shalat. ”
Berdasarkan Hadits Riwayat
Ibnu Umar ra. : “ Bahwa Nabi SAW melarang sholat pada 7 tempat : tempat
pembuangan sampah, tempat penyembelihan binatang, pemakaman, jalan, kamar mandi,.tempat
memandikan onta, dan di atas ka’bah “ ( HR. Abdu bin Hamid, Ibnu Majah dan
Tirmidzi )
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى
Penjelasan :
1. Sholat di jalan, baik pinggir
atau tengahnya hukumnya makruh menurut imam Hanafi dan Syafi’i, karena jalan
merupakan tempat lalu-lalangnya manusia,sehingga dikhawatirkan dapat
membahayakan pengguna jalan, juga tidak aman dari hal-hal yang najis, maka
dikuatirkan akan tidak khusyuk kalau ada orang yang lalu lalang. Namun tidak
mengakibatkan batalnya sholat, karena kehilangan kekhusyukan tidaklah
membatalkan sholat, dan selain itu, berdasarkan hadits Nabi SAW, : “
dijadikannya bumi/tanah adalah sebagai tempat sujud dan suci “ Namun Imam
Syafi’i berpendapat bahwa sholat di pasar atau tempat lapang di luar masjid
hukumnya makruh.
2.Sholat di dalam kamar mandi,
makruh hukumnya, menurut imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali, karena kamar mandi
merupakan tempat setan, Yaitu antara lain : (1. Tempat peristirahatan unta., 2. Tempat buang air besar & kecil, 3. Lembah-lembah, 4. Tempat sampah & kotoran., 5. Pekuburan., 6. Tempat yang telah rusak &
kosong., 7. Lautan, 8. Celah-celah di bukit., 9. Tempat-tempat kemaksiatan, 10. Rumah-rumah yg di dalamnya
dilakukan kemaksiatan, 11.
Pasar-pasar, 12.Jin
dan setan berkeliaran di jalan-jalan & lorong-lorong.), di samping itu
kamar mandi adalah tempat membukanya aurat, dan pembersihan barang-barang yang
najis.
3.Makruh sholat di tempat pemandian onta, dikarenakan
dikhawatirkan terkena kencing dan kotoran onta. Juga makruh sholat di kandang/
tempat peristirahatan onta, namun tidak di kandang sapi atau kambing,
berdasarkan hadits Rasul SAW : Shalatlah
kalian di tempat peristirahatan (kandang) kambing & janganlah kalian shalat
di tempat peristirahatan (kandang) unta karena sesungguhnya unta itu diciptakan
dari syetan." (HR. Ahmad (4/85), Ibnu Majah (769) dan Ibnu Hibban (5657)
& selainnya).
4.Tempat pembuangan sampah dan
tempat penyembelihan binatang, juga salah satu tempat yang makruh untuk sholat,
karena dikhawatirkan bahkan diyakini adanya kotoran, alasan lain adalah tempat
bertumpuknya kotoran dan banyaknya lalat. Sedangkan di tempat penyembelihan
binatang, maka ketika dalam kondisi tidak dibersihkan maka makruh sholatkan,
namun jika dibersihkan dan diberi alas yang suci, maka tidak makruh
5. Gereja dan sinagoge dan tempat
ibadah orang kafir, termasuk tempat yang makruh untuk sholat, kecuali dalam
keadaan darurat, seperti cuaca panas, dingin atau hujan, atau juga karena
kondisi menakutkan karena bencana atau sebab lain. Karena selain tempat syetan,
juga nuansa dan hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan
6. Makruh sholat di pekuburan, menurut jumhur ulama
fiqih, karena di bawahnya terdapat tulang belulang, dan juga menyerupai orang
Yahudi, penjelasan sholat di pekuburan adalah sebagai berikut :
a. Pendapat Hanafi, makruh kalau kuburan tersebut di depan
orang sholat, yakni di saat solat pandangannya tertuju pada kuburan tersebut,
namun jika terletak di belakangnya, atasnya atau bawahnya, maka tidak makruh.
Menurutnya tidak makruh sholat di makam para Nabi secara mutlak.
b.Pendapat Imam Syafi’i, makruh sholat di pekuburan yang
belum digali, baik yang terletak di depannya, belakang atau sampingnya, atas
atau bawahnya, kecuali makan para Nabi dan syuhada’ perang, karena para Nabi
dan syuhadak itu pada hakekatnya masih hidup, dan Alloh mengharamkan bumi untuk
menelan jasad mereka.namun jika tujuannya adalah untuk mengagungkan, maka
haram. Sedangkan di depan galian kubur tidak makruh selagi diberi penutup.
c.Menurut Imam Hambali, sah sholat di pekuburan yang tidak
lebih dari 3 makam asal tidak menghadap ke kuburan tersebut, jika lebih maka
makruh hukumnya,
Tidak sahnya sholat di atas pekuburan menurut Jumhur Ulama Fiqih adalah
berdasarkan hadits Abu Said al-Khudriy : “ Bumi itu semuanya tempat
sujud/masjid, kecuali makam dan kamar mandi “ ( HR. Lima Perowi kecuali Nasa’i
)
Dan makruh sholat menghadap kuburan tanpa pembatas, berdasarkan hadits Abu
Martsadi al-ghonawiy : “ janganlah kalian sholat menghadap kuburan, dan
janganlah duduk-duduk di atasnya” ( HR. Jama’ah kecuali Bukhori dan Ibnu Majah
)
Hadits
Ibnu Umar : : Jadikanlah sebagian sholatmu di rumahmu, dan jadikan rumahmu
sebagai kuburan “ ( HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah )
8.Makruh sholat di
atas Ka’bah karena sikap tidak mengagungkan, padahal mengagungkan Ka’bah adalah
perintah Alloh, dan karena tidak ada satir/penutup permanen, dan yang
diperintahkan adalah sholat menghadap Kiblat bukan di atas Kiblat. Namun jika
sholat sunnah yang dilakukan, maka sholat di atas atau di dalam Ka’bah, sah
hukumnya.
Sedangkan menurut
Ibnu Qudamah, yang lebih baik adalah tanpa mensyaratkan menghadap sesuatu dari
Ka’bah, karena yang dituntut adalah menghadap tempat Ka’bah dan auranya, jadi
biarpun bangunannya roboh, maka sholat menghadap tempat berdirinya ka’bah dan
auranya sudah sah.
Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan
akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.
Dari Kitab Al-Fiqhul Islamiy Wa adillatuhu, karya DR. Wahbah Az-Zuhailiy, juz 1, ( hal. 784-794
)












0 comments:
Posting Komentar