Edisi N0: (4 ) 12
Nopember 2016/ 12 Shafar 1438 H
è Kajian Lalu :
Pada edisi lalu telah dibahas Hukum
Niat dan dalil yang mewajibkannya serta kaidah syariat yang terkait
dengannya, pada edisi ini akan dibahas
tentang : " Posisi niat, waktu niat dan Tatacara niat"
è [ 1 ] --- Posisi
niat
Menurut kesepakatan para Ahli Fiqih ( ittifaq Fuqoha' ), letak dan posisi
niat adalah di dalam hati ( wajibnya ), jadi tidak cukup dengan lisan saja, dan
bukan pula hanya tertumpu pada pengucapan saja.
Namun menurut Jumhur Fuqoha' ( mayoritas Ahli Fiqih ) kecuali Maliki,
bahwa " pengucapan" niat dengan lisan hukumnya sunnah, hal ini karena
membantu hati dalam merealisasikan niat tersebut. Agar pengucapan dan pelafalan
itu membantu " daya ingat", sedangkan Maliki tidak memandangnya
sunnah karena tidak manqul dari Nabi saw.
Dan niat itu bersemayam di hati, karena sesungguhnya niat itu sama artinya
dengan ikhlas, dan ikhlas itu adanya hanya di hati, sehingga niat akan semakin
kokoh apabila digabungkan antara : " terbetik dalam hati " dan "
dilafalkan dengan lisan ".
Terjadinya perbedaan pandangan bahwa niat cukup di dalam hati dan perlu
dilafalkan adalah :
a. Bahwa tidak
cukup niat itu dilafalkan saja tanpa didasari dengan
kesungguhan hati sesuai dengan firman Alloh dalam surah al-Bayyinah:
98/5., dan dari ini muncul bahasan :
1. sehingga niatan di dalam hati
itu lebih utama dibandingkan dengan pelafalan, sehingga jikalau dalam berwudlu
seseorang telah terdetik niat dalam hati, namun melafalkannya untuk mensucikan,
maka wudlunya sah. Demikian juga saat dalam hati terbetik niat melaksanakan
shalat dhuhur, namun dalam lisan melafalkan niat shalat ashar, maka sah sholat
dhuhurnya .
Dijelaskan dalam kitab Hanafiyah (
" al-Qoniyyah wal Mujtabaa " ) : Barangsiapa yang tidak mampu
menghadirkan hatinya dalam berniat atau ragu-ragu dalam berniat, maka cukup
dengan melafalkan secara lisan, dalilnya dalah firman Alloh dalam surah
al-Baqoroh : 2/286.
286. Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala
(dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya
2. Apabila ucapan lisannya
terlanjur berjanji/ sumpak kepada Alloh swt, tanpa sengaja, maka menurut
Jumhur kecuali Hanafi adalah tidak " terjadi" sumpah dan
janjinya, karena merupakan sumpah " gurauan". Namun menurut
Hanafi hal demikian tetap terjadi sumpah dan janjinya dan berhak dikenai
kaffarat apabila melanggarnya, karena menurutnya dalam hukum asal tidak
ditemukan " hukum sumpah gurauan ". sedangkan Jumhur memandang
bahwa sunpah yang " berlaku " adalah sumpah yang diucapkan
dengan kalimat sumpah, seperti : Wallohi, Balaa Walloohi, atau dengan
membaca al-Qur'an. Dan kesimpulannya bahwa dalam hal talak dan ila' yang
berlaku adalah " ucapan lisan " tanpa harus didasari dengan
" betikan di dalam hati ", sehingga apabila terucap kalimat
talak dan atau ila' meski tanpa didasari niatan hati maka hukumnya telah
berlaku.
b.
Niat tidak selalu disyaratkan dengan pelafalan, khususnya dalam ibadah sosial yang memang tidak
memerlukan pelafalan. Seperti dalam membangun masjid, dalam bersumpah untuk
menghindari melakukan sesuatu, atau talak yang diikuti kalimat " Insya
Alloh "., namun dalam mu'amalah tertentu disyaratkan adanya pelafalan,
seperti dalam Nikah, Talak. cerai dan rujuk, dalam jual beli dan dalam akad
ijab qabul yang lain.
Dalam
hal bermaksiat, Subki dan kawan-kawan mengurutkan dalam 5 tingkatan :
1. Hajiz, yakni betikan dalam hati, tidak
berdosa karena belum terlaksana
2. Khothir : yang terdetik dalam hati dan
mampu untuk dilakukan namun tidak dilakukan
3. Haditsun-nafs ( bisikan jiwa ) yakni
antara melakukan dan tidak melakukan
4. al-Hamm ( keinginan yang kuat ). Bisa terjadi dan bisa tidak terjadi
5. al-'Azmu ( dorongan yang kuat ), untuk
melakukan
è [ 2 ] Waktu
Berniat
Dalam hukum asal secara umum
bahwa waktu untuk berniat adalah pada awal melakukan ibadah badaniyah ( secara
fisik ). Seperti dalam wudlu adalah pada awal melakukan rangkaian ibadah wudlu,
( saat membasuh tangan : menurut Hanafi ) meskipun rukun wudlu adadalh membasuh
wajah, namun bila niat di saat membasuh tangan agar mendapat pahala mulai saat
membasuh tangan tersebut. Dan boleh juga berniat sebelum berwudlu dalam
tenggang waktu yang tidak lama, apabila terlalu lama maka tidak mendapat
pahala.Menurut Syafi'i
dan Hambali, lebih baik diniati menghilangkan hadats dalam setiap gerakan dalam
wudlu.
Dan di dalam
mandi maka niatnya harus jelas apakah untuk menghilangkan jinabat,
menghilangkan hadats besar atau niat " membolehkan yang dilarang "
dan dilakukan sebelum mengguyur badan dengan air.
Sedangkan dalam
tayammum, maka niat menjadi fardlu menurut 4 imam madzhab. Akan tetapi mereka
berbeda di dalam menempatkan posisi niat; apakah sebelum menepuk debu, apa
sebelum mengusap wajah, yang jelas harus " berniat ".
Adapun dalam
shalat, maka para imam madzhab berpendapat sebagai berikut :
- Hanafi adalah sesaat
sebelum takbirotul ihrom tanpa di sela oleh pekerjaan lain seperti makan,
minum dan lain sebagainya.
- Syafi'i adalah bersamaan
antara niat dan takbirotul ihrom
- Maliki, saat takbirotul
ihrom atau sebelumnya pada jarak waktu yang tidak terlalu lama.
- Hambali, boleh sebelum
takbir dengan jarak watu yang tidak terlalu lama
Kesimupulannya : bahwa niat sholat adalah berbarengan dengan takbir atau
sebelumnya dalam batas waktu yang tidak terlalu lama.
Adapun yang disunnahkan dalam berniat :
1.Puasa, boleh berniat lebih awal,
yaitu sejak terbenam matahari sampai sebelum fajar
2. Haji, letak niatnya adalah sebelum
melaksanakan rangkaian haji
3. Zakat maal dan fitrah, boleh
diawalkan niatnya seperti dalam puasa
4. Menjama' Shalat atau qashar,
niatnya pada shalat yang pertama, namun Syafi'i membolehkan diantara dua shalat
yang dijama' atau diqashar.
5.Menyembelih binatang qurban,
boleh lebih awal atau saat menyerahkan kepada wakilnya
6. Bersumpah, waktunya adalah
sebelum selesai sumpahnya.
è [ 3 ] Tatacara
niat
Seperti
dalam berwudlu, maka diniati untuk membolehkan sholat dan menghilangkan najis,
maka sah-lah wudlunya, namun apabila diniati yang lain, maka tidak sah.
Dan
dilam sholat, urutannya adalah yang wajib ( fardlu ) dan yang sunnah, seperti
sholat fardu 5 waktu dan sholat jenazah. Dan sholat sunnah ada yang mengikuti
wajib ( rawatib ), shalat witir, shalt 2 hari raya ( ied ), kusyuf, istisqa, tarwih
dan muthlaqah.
Dalam
shalat fardlu, maka wajib menyebutkan jenis sholatnya agar dapat membedakan
dengan jenis sholat lainnya ( Subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya' ).
Dan
dalam sholat sunnah maka wajib menyebutkan jenis shalat sunnahnya, seperti
shalat sunnah witir, tarwih, istisqo dan lain sebagainya. Adapun dalam shalat
sunnah mutlaqah boleh tidak menyebutkan jenisnya karena tidak ditentukan waktu
dan sebab melaksanakannya ( seperti awwabiin, taubat, birrul waalidain,
lailatul qodr dsb ).
Dan
secara garis besar, para imam madzhab mensyaratkan penyebutan tujuan dan
kondisi pekerjaan ibadah, seperti antara haji dan umroh. Antara zakat, sodaqoh
dan infaq, atau dalam penjelasan tentang ibadah yang dilakukan, seperti dalam
shalat dhuhur maka yang perlu diniatkan adalah : jenis shalat ( dhuhur ),
jumlah rakaat ( empat rakaat ), menghadap kiblat, tujuannya adalah mencari
ridlo Alloh ( lillaahi ta;ala ) ; atau dalam kalimat :
أُصَلِّى فَرْضَ
الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَـاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Adapun di dalam ibadah lain yang harus berniat adalah : i;tikaf, haji,
umroh dan lain sebagainya.
Demikianlah
bahasan tentang " Posisi niat,
waktu niat dan Tatacara niat"
Semoga
ilmu yang kita dapatkan manjadi ilmu yang manfaat dan maslahat dunia dan
akherat dan Semoga Alloh menerima amal kita semua, amin yaa rabbal 'aalamiin.
(
Dari kitab : al-Fiqhul-Islamy wa adillatuh ,Juz 4, oleh : Dr. Wahbah Az-Zuhaily
)












0 comments:
Posting Komentar