Edisi N0: (5)
14 Desember 2017/ 14 Rabi’ul Akhir 1438 H
รจ Caraka (
Penghantar edisi 5 ) :
Setelah pembahasan perkata niat yang demikian panjang
lebar, maka pada edisi ini akan dituntaskan pembahasan tentang niat, yakni
seputar : Keraguan dalam niat dan perubahan niat, serta penyatuan satu
niat untuk dua jenis ibadah, lalu tentang tujuan dan nilai yang terkandung
dalam niat, syarat-syarat niat dan niat dalam ibadah, serta dalam perkara
lainnya.
1. Keraguan dalam niat, perubahan niat dan menyatukan dua niat dalam satu
jenis ibadah.
Keraguan niat dalam ibadah ( menurut Syafi’i dan Hambali )
mengakibatkan batalnya ibadah yang dilakukan, seperti ragu dalam sholat apakah
sholat Dhuhur atau Ashar. Sehingga tidak mendapatkan pahala ( sebagaimana
dijelaskan dalam al-Umm ).
Demikian juga keraguan ketika sedang melaksanakan sholat,
apakah sudah niat atau belum, maka bila diteruskan sholatnya, maka tidak
mendapatkan pahala dari shalat tersebut, ( menurut Hambali dan Syafi’i )
2. Perubahan Niat
Perubahan niat dalam
pertengahan ibadah, seperti sholat, maka menurut Syafi’I batal atau tidak
dibenarkan apabila niat itu dari sholat Fardlu ke sholat fardlu lainnya.
Sedangkan apabila perbindahan itu dari sholat fardlu ke sholat sunnah, maka
tidak menjadi persoalan atau boleh. Dengan dasar bahwa “ sholat Fardlu dengan
niat yang benar, tapi belum memasuki waktu sholat tersebut, otomatis bisa
berubah menjadi sholat sunnah ( mutlaqoh ) 3. Menyatukan dua niat
Kalau penyatuan niat itu dalam wasail ( keterkaitan ) maka diperbolehkan,
seperti Mandi Jinabat pada hari Jum’at sekaligus untuk menghilankan hadats.
Sedangkan dalam ibdah mahdloh lainnya, tidak dibenarkan menyatukan dua niat
dalam satu ibadah. ( menurut Hanafi )
Adapun menyatukan dua niat dalam ibadah sunnah, maka dibenarkan dan
dua-duanya mendapatkan pahala, seperti niat dua rakaat sholat fajar dan Sunnah
Tahiyyatul Masjid.
Meskipun niat dua amalan sunnah bisa disatukan, namun untuk amalan sunnah
yang berbeda waktu dan ketetapannya, maka tidak dibenarkan, seperti niat sholat
sunnah dhuha dengan sholat sunnah fajar, karena antara keduanya tidak terkait
kebenaran waktunya. Namun apabila kedua amalan sunnah itu terkait dan tidak
menyalahi ketetapan waktu dan kaifayah ( tatacara pelaksanaannya ) maka
dipandang boleh dan akan mendapat pahala, seperti shalat Tahiyyatal-Masjid dan
Sunnah Rawatib Qobliyyah.
Contoh dua amalan sunnah yang dapat disatukan adalah, niat puasa sunnah
Arafah dan Puasa Hari senen ( menurut As-Suyuthi )
Penyatuan dalam niat ini apabila menyangkut ibadah muamalah, maka harus
ditentukan yang dimaksud, seperti ungkapan suami kepada istrinya : " Kamu sudah haram
berkumpul dengan saya " dengan niat talak dan dhihar, maka si suami harus
menentukan mana yang dimaksud.
4. Tujuan niat dan nilai yang terkandung di dalamnya
Ibnu Najim dan as-Suyuthi mengatakan bahwa tujuan niat adalah untuk
membedakan antara ibadah dan tradisi/kebiasaan, dan untuk membedakan urutan dan
tertib ibadah. Seperti di dalam wudlu dan mandi, maka bisa dibedakan antara
niat thaharoh dan menyegarkan badan, demikian juga tidak makan dan tidak minum
karena tujuan kesehatan, atau duduk di majlis ( pertemuan ) karena hendak
istirahat, dll.
Atau juga untuk membedakan tertib jenis ibadah, apakah fardlu, sunnah atau
wajib.
1. Haji, umroh dan zakat harus
dilafal-kan, boleh berjamaah atau sendiri-sendiri
2. Sholat fardlu, sholat Jum'at
dan mandi wajib disyaratkan untuk " berniat"
3. Wudlu dan Puasa tidak disyaratkan
dengan lafal tertentu
4. Tayammum harus diniati untuk
mengganti wudlu ( tidak hanya fardlu )
5. Syarat-syarat niat
ada syarat umum dan syarat khusus, adapun syarat umum
adalah :
a. Muslim, haruslah yang mmempunyai niat
adalah mereka yang beragama Islam, maka tidak sah niat orang kafir.
b. Tamyiz, yakni yang dapat mebedakan antara
yang benar dan yang salah, termasuk di dalam " mumayyiz" adalah
berakal. Namun dalam hal tertentu, seorang wali boleh meniatkan yang di bawah
perwaliannya, seperti dalam haji dan memandikan jinabat anaknya yang haid.
c. Memahami apa yang diniati, maka orang yang tidak
paham apa yang diniati gugurlah/ batal-lah ibadah yang dilakukan.
d. Tidak memutus niat dengan yang
lain hingga akhir pelaksanaan yang diniati, sehingga ibadah yang dilakukan dengan niat
menjadi batal dan tidak sah, apabila seseorang kemudian " menjadi murtad
". Demikian juga apabila di tengah-tengah wudlu seseorang memutuskannya.
Adapun
syarat khususnya adalah : bahwa dalam masing-masing jenis ibadah telah
ditentukan syarat sah dan rukunnya, jadi yang dimaksudkan dengan syarat khusus
dalam biat adalah terkait dengan syarat ibadah tersebut, seperti sholat yang
syarat sahnya antara lain " memasuki waktu shalat " dan lainnya, yang
akan di bahas pada masing-masing bab yang membahas tentang ibadah-ibadah tersebut.
6. Niat dalam ibadah, apakah merupakan syarat atau rukun ?
sebagaimana
kita pahami, perbedaan syarat dan rukun adalah bahwa rukun
merupakan sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan suatu ibadah yang terpadu
dengan ibadah tersebut dan tidak dipisahkan, sedangkan syarat adalah sebagai kelengkapan dan kesempurnaan dalam
sebuah ibadah tapi terpisah dari ibadah itu sendiri, seperti wudlu menjadi
syarat sah-nya sholat.
Dan
dalam hal " niat " menurut Ibnu Najim dan as-Suyuthi merupakan syarat
sahnya ibadah dan bukan termasuk rukun, demikian juga menurut Hambali dan
Maliki. Namun menurut Syafi'i, niat merupakan rukun ibadah sehingga harus
menyatu dengan rangkaian ibadah tersebut.
Dalam
hal ini, dijelaskan oleh para Ulama Fiqih bahwa disunnahkan bagi mereka yang
akan beribadah untuk berniat, meskipun letak niat itu di dalam hati, namun
apabila diikuti dengan pengucapan yang bertujuan untuk menyatukan antara
pekerjaan lisan dan hati, maka itu lebih utama.
Yang
disepakati oleh mayoritas Ahli Fiqih dalam hal niat adalah : wudlu, tayammum,
Mandi, sholat, puasa, I'tikaf, Zakat,
Haji dan Umroh, Berjanji atau bersumpah, Penyembelihan hewan, Berburu binatang, Membaca Al-Qur'an
Demikianlah
bahasan tentang " niat" yang
telah dibahas secara tuntas. Semoga ilmu yang kita dapatkan manjadi ilmu yang
manfaat dan maslahat dunia dan akherat dan Semoga Alloh menerima amal kita
semua, amin yaa rabbal 'aalamiin.
Sedangkan
pada pertemuan mendatang akan dibahas tentang FIQIH IBADAH, yang antara lain
membahas tentang :
1.
Thaharoh ( bersuci )
2.
Sholat
3.
Puasa dan I'tikaf
4.
Zakat dan macam-macamnya
5.
Haji dan Umroh
6.
Iman dan Nadzar
7.
Makanan dan Minuman
8.
Binatang sembelihan, Aqiqah dan
khitan
9.
Berburu dan penyembelihan.
Dan barangsiapa dikehendaki oleh Alloh (
menjadi ) baik, maka ( akan dimudahkan ) mendalami ( yufaqqih-hu ) perkara
agama ( Islam )---al-Hadits












0 comments:
Posting Komentar