è ( Kajian Lalu ) :
Pada pertemuan yang lalu telah dibahas perkara niat
secara umum dan tentang hakekat niat serta pengertiannya , dan kali ini akan
dilanjutkan dengan membahas tentang " Hukum Niat dan dalil yang
mewajibkannya serta kaidah syariat yang terkait dengannya " semoga
diberi kepahaman oleh Allah dan diberi kekuatan untuk mengamalkannya serta
menyampaikan kepada saudara kita yang belum tahu dan belum hadir.
è Hukum Niat dan dalil wajibnya, serta
kaidah syari'at yang terkait
Hukum niat menurut Jumhur Ahli Fiqih ( kecuali Hanafi
) adalah "wajib" sebagai
ketetapan keabsahan sebuah "amal", seperti dalam wudlu, mandi (
selain mandi mayit dan tayammum) dan berbagai macam dan jenis sholat. Serta
zakat, puasa dan haji serta umroh
Dan " sunnah " ( menurut Jumhur Fuqoha'
selain Hanafi ) terhadap amal yang tidak ditetapkan keabsahannya tanpa niat,
seperti dalam melaksanakan " hal-hal yang mubah/boleh" semisal makan
dan minum, serta dalam meninggalkan perkara yang haram dan makruh, seperti
menghindari zina, minum khomer dan lainnya. Atau menghindari sesuatu yang
sia-sia, yaknu seperti melakukan sesuatu yang hanya menghabis waktu dan tenaga
tanpa ada manfaat yang jelas yang dapat dirasakan baik secara lahir maupun
batin.
Adapun menurut Hanafi bahwa niat itu hukumnya
"sunnah" dalam wudlu dan mandi serta hal-hal lain yang merupakan
wasilah/sarana untuk melaksanakan sholat, untuk mendapatkan pahala, dan hal
tersebut ( wudlu dan mandi ) merupakan syarat sahnya sholat
Namun secara garis besar, bahwa para
ulama fiqih sependapat bahwa niat adalah wajib dalam sholat untuk membedakan
antara ibadah dan adat tradisi, agar dapat terfokus untuk ikhlash
mengerjakannya karena Alloh swt, padahal sholat merupakan ibadah yang salah
satu indikasinya adalah " keikhlasan pelaku hanya untuk Alloh swt saja ".
Adapun dalil-dalil tentang wajibnya
"niat " adalah :
è Dalam surah Al-Bayyinah :
ومـاأمـروا إلاّ ليعبدوا الله مخلصين
له الدين حنفـاء.......
artinya : " Dan tiadalah mereka diperintahkan kecuali
agar mereka menyembah Alloh dengin mukhlish/ikhlas sesuai ajaran agama dengan
tulus…. " dan menurut Mawardi arti ikhlash dalam ayat ini adalah "
niat ".
è Sebuah
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim ( Muttafaq 'Alaih ) serta 6
Perowi Hadits termasuk Ahmad, dari riwayat Amirul Mukminin Umar bin Khottob
ra., dan dia – menurut Nawawi- merupakan hadits agung, yang merupakan salah
satu cikal bakal berkembangnya Islam, sejumlah 42 hadits, dengan matan (
bunyi ) hadits :
قال عمر: سمعت رسول الله ص.م. يقول :
إنّماالأعمـال بالنيات, وإنّما لكـلّ امرئ مانوى, فمن كانت هجرته إلى الله
ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله, ومن كانت
هجرته إلى الدنيايصيبها أوامـرأة ينكحها فهجرته إلى ما هـاجر إليه
Artinya : Umar ra berkata : aku mendengar Rasululloh saw
bersabda : Sesungguhnya setiap amal ( perbuatan ) itu ditentukan oleh niat, dan
bagi setiap orang adalah apa yang diniatkan, maka barang siapa hijrah
(orientasi)nya kepada Alloh dan Rasul-Nya maka yang didapat adalah dari Alloh
dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijroh( motivasinya ) karena dunia maka dia akan
mendapatkan itu, atau untuk wanita yang dinikahinya, maka orientasinyapun
kepadanya "
Maksud dari amal ( perbuatan ) pada hadits di atas adalah
amal taat dan amal syari'at, dan bukan amal perbuatan mubah ( yang dibolehkan )
Hadits di atas dengan jelas telah menerangkan bahwa niat
merupakan syarat sah-nya ibadah, bukan nilai amal itu yang dimaksud dalam
hadits namun nilai amal tersebut sangat ditentukan oleh niat-nya, yakni bahwa
sebuah ibadah tidak akan dinilai sebagai ibadah kalau tanpa niat, seperti
wudlu, mandi dan tayammum. Demikian juga shalat, zakat dan i'tikaf serta
ibadah-ibadah yang lain. Adapun
menghilangkan najis tidak perlu niat, karena menghilangkan najis termasuk
"pasal meninggalkan" yang tak perlu niat.
Adapun
dalam kalimat وإنّما لكـلّ امرئ مانوى menunjukkan pada dua hal :
- Menurut Khotoby, mengandung makna khusus, yakni memfokuskan amal
dengan niat, dan menurut Nawawi : memfokuskan amal ibadah dengan niat
merupakan syarat sah-nya ibadah tersebut, dan tidak sah niat untuk ibadah
yang berlalu, tapi harus dalam ibadah yang akan dikerjakan
- Tidak diperbolehkan mewakilkan dalam ibadah, karena dalam hal niat
juga tidak dibenarkan mengambil " wakil ". namun ada
perkecualian khususnya dalam pentasyarrufan zakat atau penyembelihan hewan
kurban, maka boleh mewakilkan/diwakili dalam hal niat, juga diperbolehkan
dalam pembayaran hutang.
ØKaidah syari'at yang berkaitan dengan
niat
Berdasarkan pada hadits sayyidina Umar ra, di atas para
mujtahidun dan para imam madzhab menyimpulkan sebuah hukum yang merupakan hukum
furu' ( cabang ) dari fiqih. Diantara nya adalah : kaidah (1) Tidak berpahala
tanpa niat, (2) segala sesuatu itu tergantung maksud tujuannya, dan (3)
Perwujudan dalam akad itu untuk maksud dan pemaknaan, bukan dalam lafadz dan
bentuk perbuatan., dan penjelasannya sebagai berikut :
(1) Tidak berpahala tanpa niat
secara ijma' disimpulkan bahwa niat merupakan syarat
sah-nya ibadah. Dengan dasar Surah al-Bayyinah ayat 5 di atas, Abu Najim dari
kelompok Hanafiyah mengatakan : bahwa sarat sahnya ibadah itu adalah ikhlas
yang berarti dalam wilayah tauhid, maka niat menjadi syarat sahnya ibadah untuk
mentauhidkan Alloh swt. Sedangkan dalam memandikan mayat tidak perlu niat,
karena begitu juga saat menshalatkannya, sebab hanya sebatas menggugurkan
kewajiban si mayit.
Dan menurut Jumhur Fuqoha niat adalah wajib sebagaimana
yang telah dijelaskan di atas, dan makna kaidah ini adalah : Tidak ada
pahala bagi semua ibadah syar'iyyah
tanpa adanya niat. Menurut
Ibnu Najim al-Mishry : pahala itu ada dua macam :
- Ukhrowi = yakni pahala yang sesungguhnya dan diikuti dengan
kemungkinan mendapat siksa ( balasan meninggalkan )
- Dun-yawi ( dunia ) yakni keabsahan atau "kerusakan".
(2) segala sesuatu itu tergantung maksud tujuannya (
niatnya )
Maksudnya
adalah bahwa amal perbuatan manusia yang mencakup ucapan dan perbuatannya
tunduk pada hukum syari'at yang dengannya dapat tercapai tujuannya, jadi bukan
hanya sekedar realitas amal dan ucapan saja..
Dan hakekat kaidah ini adalah hadits tersebut di atas serta hadits lain,
yang disampaikan as-Suyuthi dalam berbagai kitabnya. Contohnya adalah sebagai
berikut :
Dalam hal pembunuhan yang termasuk hukum jinayah ( pidana ) sangat
didasarkan pada maksud dan niatnya, jika niatnya adalah sengaja maka dikenai
hukum qishos, jika karena tidak sengaja maka dikenai diyat ( tebusan ).
Demikian juga dalam shalat, jika diniatkan ikhlash karena Alloh maka sholatnya
sah dan diterima, tapi jika untuk riya' maka shalatnya batal dan ditolak.
Dan masih banyak contoh kasus yang lain.
(3) Perwujudan dalam akad itu untuk maksud dan
pemaknaan, bukan dalam lafadz dan bentuk perbuatan
Kaidah ini lebih khusus dari kaidah kedua yang membahas perkara lebih
luas, sedangkan kaidah ketiga ini hanya difokuskan pada perkara
"akad"( ijab qabul ).
Yakni bahwa jafadz dalam akad itu dapat merubah dari satu akad ke akad
yang lain. Seperti dalam hal " hibah " yang memang harus tanpa
disertai sarat tertentu, namun bila dalam hibah itu disertai sarat harus
memberi ini dan itu, maka akad hibdah berubah menjadi akad jual beli.
Kaidah ini sering digunakan oleh madzhab Hanafi dan Syafi'i, khususnya
dalam hukum jual beli. Sedangkan Malik dan Ahmad bin Hambali tidak memakainya.
Demikianlah bahasan tentang " Hukum Niat dan dalil yang
mewajibkannya serta kaidah syariat yang terkait dengannya ". dan
akan dibahas pada pertemuan berikutnya tentang : " Posisi niat,
waktu niat dan Tatacara niat"
Semoga ilmu yang kita dapatkan
manjadi ilmu yang manfaat dan maslahat dunia dan akherat dan Semoga Alloh
menerima amal kita semua, amin yaa rabbal 'aalamiin.
( Dari kitab : al-Fiqhul-Islamy
wa adillatuh ,Juz 1, oleh : Dr. Wahbah Az-Zuhaily hal
: 161-
)












0 comments:
Posting Komentar