Edisi N0: (1
) Junii 2010 M/ Jumadal- Akhir 1431 H
è Caraka ( Penghantar ) :
Mudarosah Kajian Fiqih ( MuKaFi ) adalah sebuah
kajian yang dirintis oleh Pimpinan Anak Cabang ( PAC ) Muslimat NU Kecamatan
Magetan, sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan keilmuan
bagi anggota khususnya dan para jamaah umumnya di bidang fikih.
Mudarosah ini dilaksanakan setiap Jum'at sore dari pukul
16.00 s/d 17.00 bertempat di aula " ASWAJA " komplek SD-NU ( SD
Islamiyah ) Magetan, Jl. MT. Haryono No. 09 Magetan
Mukaddimah Kajian
Arti Fiqih secara
harfiyah adalah pemahaman (الفهم) sebagaimana firman Alloh dalam Surah Hud
: 91 , sedangkan secara istilah, fikih adalah : Memahami perihal syari'at
berdasarkan dalil-dalil yang benar. Maka di dalam fiqih yang dikaji adalah
berbagai hal yang menyangkut tatacara syari'at dan segala sesuatu yang
melingkupinya, termasuk ijtihad dan segala permasalahannya, dan perihal yang
dikaji dalam lingkup fiqih dan lain sebagainya.
Adapun wilayah
kajian fiqih adalah sebagai berikut :
1.Fiqih Ibadah, yakni membahas tentang hubungan manusia
dengan Alloh ( Hablum-munalloh )
2.Kajian Fiqih kontemporer ( terkini )
3.Fiqih Mu;amalah, yakni yang membahas hubungan manusia
dengan manusia ( Hablum-minannas )
4.Fiqih Malakiyyah, yakni tentang kepemilikan ( properti )
seperti perihal tanah, pembebasan budak, masalah jenazah, perjanjian kerjasama
dan lain sebagainya
5. Fiqih Umum,
yakni yang berkaitan dengan ketatanegaraan
6.Ahwaal Syahsyiyyah, yakni perihal yang menyangkut individual seperti nikah,
talak, wasiyat maupun mwaris dan lain sebagainya
èPembahasan perkara
: " NIAT "
Bahasan yang melandasi pembahasan fiqih
adalah " niat " yakni niat yang disyari'atkan dalam wilayah hukum
syari'at, juga tentang niat di luar itu serta terkait dengan hukum-hukum dan
segala hal yang terkait dengan itu di wilayah " ibadah " seperti
puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Juga dalam wilayah " mu'amalah
" seperti akad nikah, ikrar jual beli, hibah, hak pengasuhan dan
lainnya, serta wilayah " pengguguran " seperti talak yakni
menggugurkan ikatan nikah, juga wilayah " menghindari dan meninggalkan
" seperti menghindari yang makruh, dan haram serta menghilangkan najis
serta memendam aib dan lain sebagainya. Juga dalam wilayah " mubah dan
tradisi / adat istiadat " seperti makan, minum, berkumpul dengan istri
dan segala hal yang mengakibatkan seorang muslim mendapat pahala saat
mengejakannya dengan niat yang benar, serta tidak membebani dalam mengamalkan namun justru
melunakkan hati sesuai dengan fitrah kemanusiaannya
Adapun perkara yang akan dibahas terkait
dengan " niat " adalah :
1. Hakekat niat dan pengertiannya
2.Hukum wajib niat dan dalil tentang itu,
serta kaidah syar'iyyah yang berkaitan.
3. Posisi niat
4. Waktu niat
5. Tatacara niat
6. Keraguan dalam niat perubahan niat serta penyatuan satu niat
untuk dua jenis ibadah
7. Tujuan niat dan nilai yang terkandung
8. Syarat-syarat niat
9. Niat dalam ibadah
10. Niat dalam aqad/ akad ( ijab dan qabul )
11. Niat dalam fasakh ( pengguguran akad )
12. Niat dalam "meninggalkan dan
menghindari "
13. Niat dalam perkara mubah dan adat
tradisi
14. Niat dalam perkara lainnya
è Bahasan 1 = Tentang hakekat niat dan pengertiannya
Secara harfiah, niat adalah
" orientasi/menyengaja kepada sesuatu dan keinginan yang kuat dalam hati
", atau dengan gambaran lain adalah motivasi : yaitu keyakinan
dalam hati untuk melakukan sesuatu dengan keinginan yang kuat, tanpa keraguan.
Adapun perbedaan antara " niat
" dan "keinginan" adalah cukup jelas menyangkut perbuatan segera
dan perbuatan yang akan dilaksanakan pada waktu mendatang.
Dan para ahli bahasa juga membahas
tentang perbedaan antara " niat " dan " 'azam/keinginan"
yakni bahwa niat adalah terkait dengan perbuatan amal yang segera atau sedang
dilaksanakn, sedangkan azam adalah terkait dengan perbuatan di waktu yang akan
datang.
Dalam istilah syari'at : niat
adalah keinginan yang kuat dalam hati untuk melakukan sesuatu baik yang fardlu
maupun yang bukan ( yang bukan fardu/ sunnah ). Dengan penjelasan bahwa niat
itu didasarkan pada setiap perbuatan ( amal ) yang dilakukan oleh orang yang
berakal sehat, sadar dan mampu memilih yang baik. Yang dilakukan baik sebelum
beribadah maupun sebelum melaksanakan aktifitas keseharian.
Dan perbuatan tersebut menyangkut hukum
syara'/ syari'at yang diwajibkan atas setuap muslim baik dalam perkara wajib,
haram, sunah, makruh maupun mubah.
Adapaun perbuatan seorang muslim yang
tidak " diniati " merupakan perbuatan orang yang lalai dan sia-sia.
Demikian ini dalam bahasan syari'at termasuk kategori : orang gila/ hilang
ingatan, orang lupa atau orang yang tidur.
Sedangkan perbuatan itu termasuk
rutinitas biasa seperti makan, minum, berdiri dan duduk, berjalan maupun tidur
bila dilakukan oleh orang yang berakal dan sadar, maka hukumnya
"mubah" tanpa niat.
Terkait dengan hukum batalnya wudlu bagi
orang yang lupa, serta tanggung jawab orang gila dan bayi, juga tanggungjawab
orang yang membunuh tanpa sengaja atau menyakiti anggota badan tanpa sengaja
maka tidak termasuk dalam pasal taklif syar'iy ( pembebanan
syari'at ), tapi termasuk dalam pasal hukum positif.
Jadi, maksud dari niat puasa adalah
'azam ( keinginan yang kuat ) dan secara menyeluruh lahir dan batin, ini makna
umum, yakni bahwa puasa itu sah bila diniati pada malam harinya, tanpa harus
bersamaan dengan saat mengawali puasa atau saat terbit fajar, maka ketika
seseorang niat puasa di malam hari, lalu dia makan dan puasa, maka sah-lah
puasanya.
Adapun jenis ibadah selain puasa yang
menuntut untuk melakukan secara bersamaan antara niat dan memulai perbuatan,
maka harus ada tahqiq niat ( aktualisasi niat ).yang demikian ini
menurut pendapat Imam Syafi'i termasuk rukun ibadah, seperti
dalam : wudlu, mandi, tayammum, sholat, zakat dan haji... juga dinisbatkan
dengan akad ikrar dan pengguguran yang harus juga dengan tahqiq
niat yakni dengan " pelafalan ( pengucapan ), tulisan atau isyarat
yang dapat dipahami" atau dengan kata lain, dalam pelaksanaan hal-hal yang
telah disebutkan di atas harus ada kebersamaan " antara niat dan pelafalan
" dan saling terikat antara satu dengan yang lainnya.
Menurut para ulama, fungsi niat ada
dua ( 2 ) yaitu :
1.Membedakan antara satu ibadah dengan
lainnya. Seperti membedakan antara sholat
dhuhurDan sholat Ashar, dan untuk membedakan antara puasa Ramadhan dan puasa
yang lain., demikian juga antara mandi jinabat dan mandi biasa, atau antara
amal ibadah dan amal rutinitas. Niat dalam jenis inilah yang banyak dibahas
oleh para Ahli Fiqih di dalam kitab-kitab mereka.
2. Membedakan maksud / orientasi / tujuan sebuah amal, yakni apakah amal
perbuatan itu dimaksudkan dan ditujukan hanya kepada Alloh atau kepada
selainNya. Dan inilah niat yang sering dibahas oleh para Ahli Tasawwuf (
'arifun) dalam kitab-kitab mereka dalam bab ikhlas dan segala hal yang
berkaitan dengannya. Dan itu pula yang banyak ditemukan dalam bahasan para
Ulama' Salaf Mutaqoddimin, seperti yang dikarang oleh Abu Bakar bin Abud-dun-ya
yang diberi judul Kitabul-ikhlas wan-niyyah ( Kitab tentang
ikhlas dan niat ). Di dalam kitab itu banyak dibahas tentang perbedaan antara
niat dan keinginan serta kehendak, sebagaimana yang sering dibahas oleh
Rasulullah Muhammad saw. Tentang perbedan diantara pengertian niat, keinginan
dan kehendak.
Dan diantara perbedaan pengertian itu para ulama Fiqih memberikan
pengertian yang simple, yakni bahwa niat : adalah dikhususkan sesuai dengan
niat seseorang, sedangkan keinginan tidak difokuskan atau tidak dikhususkan,
seperti seseorang menginginkan diampuni dosanya oleh Alloh maka tidak perlu
niat.
Demikianlah pembahasan tentang pengertian niat dan hakekatnya, semoga
menjadikan ibadah kita semakin bermakna, berbobot dan diterima oleh Alloh swt.
Dan pada bagian berikutnya akan dibahas tentang " Hukum niat
dan dalil yang mewajibkannya serta kaidah syar'iyyah yang berkaitan dengan niat
"
Semoga Alloh menerima amal kita semua,
amin yaa rabbal 'aalamiin.
Sunber Kjian : Kitab “ Al-Fiqhul Islami w dillatuhu,
karya : DR. Wahbh Az-Zuhailiy, jilid I
Ä Bahasan yang akan datang :
“
Kajian Ilmu Fiqih “ Kitab ” Al-Fiqhul Islamiy wa adillatuhu ”












0 comments:
Posting Komentar