Rabu, Desember 12, 2018

MuKaFi 1- Mukaddimah



Edisi N0: ( 1 )  28 Mei 2016 M / 21 Sya’ban  1437 H


è “ MUKADDIMAH ”

ILMU TAUHID (Mengenal Allah), ILMU FIQIH (Cara menyembah Allah) DAN ILMU TASAWUF (akhlaq)

Seyoganya.... yang mengandung pahala sunnah bagi setiap orang yang hendak mempelajari suatu ilmu, terlebih dahulu harus mengetahui uraian-uraian ilmu yang akan di pelajari, dengan harapan agar dapat mewaspadai ilmu yang akan di pelajari, dan uraian-uraian ilmu itu adalah dengan cara megenali 10 macam kerangka ilmu, sebagaimana penjelasan sya’ir yang di abadikan sebagian Ulama :
è  Sesungguhnya kerangka ilmu itu berjumlah sepuluh
Definisinya(1), penempatannnya(2) serta hasilnya(3)- Keutamaannya(4), perbandingannya(5) dan penciptanya(6)Namanya(7), sumbernya(8), hukum agamanya(9)- Dan masalah-masalahnya(10), cukup diuraikan sebagian

Namun siapa uraikan semua, kan dapat kemuliaan
Demikianlah latar belakang penyusunan Mabade’ Ilmu artinya kerangka suatu ilmu dan hal ini disebut Muqoddimah ilmu artinya Pendahuluan suatu ilmu hingga diketahui seberapa besar pentingnya mempelajari ilmu tersebut dan juga hal yang lainnya. Dalam risalah ini kami tuangkan 3 bidang studi, yaitu Tauhid, Fiqih dan Tasawuf, berikut rinciannya ;

1. MUQODDIMAH ILMU TAUHID

Ketika akan mempelajari ilmu Tauhid, maka saya katakan ;
1.    Batasan ( Definisi ) ;
Ilmu Tauhid adalah suatu ilmu yang menjadi pedoman untuk menetapkan aqidah agama Islam yang berdasarkan dalil-dalil yang meyakinkan.
2.    Penempatan ( ruang lingkup ) ;
Penempatan ilmu tauhid adalah menerangkan Dzat dan sifat Allah sekiranya sesuatu yang wajib, yang mustahil dan Hak preogratif di Allah Swt, menerangkan Dzat dan sifat para Rosul ( utusan Allah ), menerangkan sesuatu yang mungkin, sekiranya menjadi dalil atas wujud Allah Swt, serta menerangkan sesuatu yang terdengar, yang harus di yakini pada Dzat Allah dan Dzat para Rosul-rosul Nya, juga menerangkan yang muncul dari hal-hal demikian
.
3.     Buah ( hasilnya ) ;
Hasil mempelajari ilmu tauhid adalah mengenal Allah dan sifat-sifatnya dengan berdasarkan dalil-dalil yang pasti serta mendapatkan kebahagiaan yang kekal
4.    Keutamaan ( kelebihannya ) ;
Keutamaan ilmu tauhid adalah mengenal sesuatu yang harus di yakini hingga menjadi sebuah aqidah atau keyakinan di dalam agama Islam.
5.    Perbandingan ilmu tauhid dengan Ilmu lainnya ;
Perbandingan ilmu tauhid dengan ilmu-ilmu lainnya adalah bahwa ilmu tauhid adalah akar atau sumber semua ilmu dan selain ilmu tauhid adalah cabang-cabangnya.
6.    Pencipta ( Penyusun ) ;
Pencipta ilmu tauhid adalah Syekh Abul Hasan Al ‘Asy’ariy serta pengikutnya dan Syekh Abu Mansur Al Maturidiy serta pengikutnya.
Maksud pencipta di sini artinya adalah mereka yang menulis serta menyusun buku-buku tauhid dan menyangkal faham-faham sesat yang di kemukakan kaum Mu’tazilah atau kaum-kaum sesat lainnya, pencipta disini diartikan sebagai menulis kitab-kitab tentang pelajaran tauhid, karena tidaklah betul ilmu tauhid diciptakan oleh mereka secara sesunguh-nya, karena ilmu tauhid telah ada di bawa oleh setiap nabi-nabi semenjak Nabi Adam hingga zaman Nabi Muhammad Saw.
7.    Nama ( namanya ) ;
Ilmu ini dinamakan dengan ilmu “Tauhid” artinya meng-esa-kan, karena bahasan meng-esakan Allah dalam ilmu ini lebih populer dari pada bahasan yang lainnya, dinamakan pula dengan ilmu “Kalam” karena Ulama terdahulu sering mengatakan ilmu tauhid ini dengan sebutan ilmu kalam di dalam menterjemahkan bahasan-bahasan ilmu ini.
8.    Nara Sumber ;
Sumber ilmu tauhid adalah dari dalil-dalil logika dan dalil-dalil Naqliyyah (referensi) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
9.     Hukum Agama ;
Hukum mempelajari ilmu tauhid menurut agama Islam adalah wajib ‘Aeni (kewajiban Individu) atas setiap mukallaf (balig berakal) demikan juga sama halnya menuntut ilmu tersebut juga hukumnya wajib ‘Aeni.
Masalah-masalah ( perihal ) ;
Masalah-masalah ilmu tauhid adalah kaidah-kaidah yang membahas hal-hal wajib, membahas hak-hak preogratif dan juga membahas hal-hal yang mustahil.
III. MUQODDIMAH ILMU FIQIH
Ketika akan mempelajari Ilmu Fiqih, maka saya katakan :
1. Batasan ( definisi ) ;
Batasan Ilmu Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum agama dala suatu amal perbuatan, dan hukum tersebut berdasarkan dari dalil-dalil yang rinci.
2. Penempatan ( ruang lingkup ) ;
Ruang lingkup Ilmu Fiqih adalah pada perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yaitu orang yang telah balig dan berakal.
3. Buah ( hasilnya ) ;
Yang di hasilkan dari Ilmu Fiqih adalah dapat mengetahui cara memenuhi perintah Allah serta menjauhi larangan Nya.
4. Keutamaan ( kelebihannya ) ;
Keutamaan Ilmu Fiqih adalah lebih utama diantara ilmu-Ilmu lainnya, karena Sabda Nabi Saw ; “Barang siapa Allah menghendaki baik kepadanya maka Allah memberi karunia kepadanya dapat memahami agama Islam”.
5. Perbandingan Ilmu Fiqih dengan Ilmu lainnya ;
Perbandingan Ilmu fiqih terhadap ilmu-ilmu lainnya adalah Ilmu Fiqih mempengaruhi ilmu lainnya.
6. Pencipta ( penyusun ) ;
Penyusun Ilmu fiqih adalah para Imam Mujtahid mutlak sebagai pemimpin madhab seperti Imam Syefei Muhammad bin Idris, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal.
7. Nama ;
Nama Ilmu ini adalah Ilmu Fiqih.
8. Nara Sumber ;
Sumber Ilmu fiqih adalah dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’Ulama dan dari Qiyas usul fiqih.
9. Hukum ;
Hukum mempelajari Ilmu fiqih menurut hukum agama adalah ada yang wajib aeni ada juga yang fardu kifayah.
10. Masalah-masalah ( perihal ) ;Masalah-masalah yang terdapat pada Ilmu fiqih adalah pernyataan-pernyataan hukum, seperti niat dalam ibadah itu wajib, dan lain sebagainya.

MUQODDIMAH ILMU TASAWUF
. Batasan ( definisi ) ;Batasan ilmu Tasawuf adalah suatu ilmu yang menjadi pedoman untuk mengetahui keadaan hawa nafsu setiap orang dan sifat-sifatnya, baik sifat-sifat yang tercela ataupun sifat-sifat yang terpuji. Penempatan ( ruang lingkup ) ;Penempatan atau letak ilmu Tasawuf adalah menerangkan hawa nafsu sekiranya dari membicarakan yang terjadi padanya baik dari sisi keadaan ataupun dari sisi sifat-sifatnya. Buah ( hasilnya ) ;Hasil mempelajari ilmu Tasawuf adalah sebagai penghubung untuk dapat mengosongkan hati dari setiap selain Allah Swt dan menghiasi hati dengan menyaksikan Allah Yang Maha Raja nan Maha pengampun.Keutamaan ( kelebihannya ) ;Keutamaan ilmu Tasawuf adalah melebihi keutamaan ilmu yang lain di lihat dari sisi bah ilmu Tasawuf akan menghubungkan untuk dapat mengosong-kan hati dari setiap selain Allah Swt dan menghiasi hati dengan menyaksikan Allah Yang Maha Raja nan Maha pengampun.Perbandingan ilmu Tasawuf dengan Ilmu lainnya ;Perbandingan ilmu Tasawuf dengan ilmu-ilmu lainnya adalah bahwa ilmu Tasawuf adalah dasar bagi setiap ilmu dan selain ilmu Tasawuf adalah cabang-cabangnya. Dan perbandingan ilmu Tasawuf dengan batin adalah seperti ilmu Fiqih pada ilmu dohir.. Pencipta ( penyusun ) ;Pencipta ilmu Tasawuf adalah para Imam hakikat yaitumereka yang makrifat kepada Tuhannya Yang Maha memberi, seperti Syekh Ibnu ‘Athoillah,Al-Imam Al-Gozaliy dan lain sebagainya.Pencipta di sini artinya adalah mereka yang menulis serta menyusun buku-buku Tasawuf dan menyangkal faham-faham sesat yang di kemukakan kaum Mu’tazilah atau kaum-kaum sesat lainnya, pencipta disini diartikan menulis kitab-kitab tentang pelajaran Tasawuf karena tidaklah betul ilmu Tasawuf diciptakan oleh mereka secara sesunguhnya, karena ilmu tasawuf te
lah ada di bawa oleh setiap nabi-nabi dari semenjak Nabi Adam as. Hingga zaman baginda Nabi Muhammad di hari Qiyamah. Nama ;Ilmu ini di namakan dengan ilmu “Tasawuf” artinya ilmu sufistik, atau di sebut juga dengan ilmu akhlaq, dalam melatih serta mengendalikan hawa nafsu.. Nara Sumber ;Sumber ilmu Tasawuf adalah dari firman-firman Allah Swt, sabda-sabda Nabi rasulullah Saw yaitu penghulu dari keturunan Adnan, dan juga dari para Ulama yang memiliki keyakinan yang sungguh dan para ahli makrifat.  Hukum ;Hukum mempelajari ilmu Tasawuf adalah wajib ‘Aeni atas setiap mukallaf hukum demikan dikarenakan bahwa sesungguhnya sebagaimana diwajibkan mempelajari ilmu yang memperbaiki dohir (ilmu Fiqih) demikian juga diwajibkan untuk mempelajari ilmu yang memperbaiki batin (ilmu Tasawuf).. Masalah-masalah ( perihal ) ;Masalah-masalah ilmu Tasawuf adalah kaidah-kaidah yang membahas sifat-sifat hawa nafsu yang berjenis Dzat, seperti kebinasaan, kekekalan, pendekatan diri kepada Allah Swt dan lain sebagainya.

Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.

Ä Bahasan yang akan datang :
     “ Kajian Ilmu Fiqih “ Kitab ” Al-Fiqhul Islamiy wa adillatuhu ”



0 comments:

Posting Komentar

 

Kontak