Edisi N0: ( 1 )
28 Mei 2016 M / 21 Sya’ban 1437 H
è “ MUKADDIMAH ”
ILMU TAUHID (Mengenal Allah), ILMU FIQIH (Cara menyembah Allah) DAN ILMU
TASAWUF (akhlaq)
Seyoganya.... yang mengandung pahala sunnah bagi setiap orang yang hendak
mempelajari suatu ilmu, terlebih dahulu harus mengetahui uraian-uraian ilmu
yang akan di pelajari, dengan harapan agar dapat mewaspadai ilmu yang akan di
pelajari, dan uraian-uraian ilmu itu adalah dengan cara megenali 10 macam
kerangka ilmu, sebagaimana penjelasan sya’ir yang di abadikan sebagian Ulama :
è Sesungguhnya kerangka ilmu itu
berjumlah sepuluh
Definisinya(1), penempatannnya(2) serta hasilnya(3)- Keutamaannya(4), perbandingannya(5) dan penciptanya(6)Namanya(7), sumbernya(8), hukum agamanya(9)- Dan masalah-masalahnya(10), cukup diuraikan sebagian
Definisinya(1), penempatannnya(2) serta hasilnya(3)- Keutamaannya(4), perbandingannya(5) dan penciptanya(6)Namanya(7), sumbernya(8), hukum agamanya(9)- Dan masalah-masalahnya(10), cukup diuraikan sebagian
Namun siapa uraikan semua, kan dapat kemuliaan
Demikianlah latar belakang penyusunan Mabade’ Ilmu artinya kerangka suatu ilmu dan hal ini disebut Muqoddimah ilmu artinya Pendahuluan suatu ilmu hingga diketahui seberapa besar pentingnya mempelajari ilmu tersebut dan juga hal yang lainnya. Dalam risalah ini kami tuangkan 3 bidang studi, yaitu Tauhid, Fiqih dan Tasawuf, berikut rinciannya ;
1. MUQODDIMAH ILMU TAUHID
Ketika akan mempelajari ilmu Tauhid, maka saya katakan ;
1.
Batasan ( Definisi ) ;
Ilmu Tauhid adalah suatu ilmu yang menjadi pedoman untuk menetapkan aqidah agama Islam yang berdasarkan dalil-dalil yang meyakinkan.
Ilmu Tauhid adalah suatu ilmu yang menjadi pedoman untuk menetapkan aqidah agama Islam yang berdasarkan dalil-dalil yang meyakinkan.
2.
Penempatan ( ruang lingkup ) ;
Penempatan ilmu tauhid adalah menerangkan Dzat dan sifat Allah sekiranya sesuatu yang wajib, yang mustahil dan Hak preogratif di Allah Swt, menerangkan Dzat dan sifat para Rosul ( utusan Allah ), menerangkan sesuatu yang mungkin, sekiranya menjadi dalil atas wujud Allah Swt, serta menerangkan sesuatu yang terdengar, yang harus di yakini pada Dzat Allah dan Dzat para Rosul-rosul Nya, juga menerangkan yang muncul dari hal-hal demikian.
Penempatan ilmu tauhid adalah menerangkan Dzat dan sifat Allah sekiranya sesuatu yang wajib, yang mustahil dan Hak preogratif di Allah Swt, menerangkan Dzat dan sifat para Rosul ( utusan Allah ), menerangkan sesuatu yang mungkin, sekiranya menjadi dalil atas wujud Allah Swt, serta menerangkan sesuatu yang terdengar, yang harus di yakini pada Dzat Allah dan Dzat para Rosul-rosul Nya, juga menerangkan yang muncul dari hal-hal demikian.
3.
Buah ( hasilnya ) ;
Hasil mempelajari ilmu tauhid adalah mengenal Allah dan sifat-sifatnya dengan berdasarkan dalil-dalil yang pasti serta mendapatkan kebahagiaan yang kekal
Hasil mempelajari ilmu tauhid adalah mengenal Allah dan sifat-sifatnya dengan berdasarkan dalil-dalil yang pasti serta mendapatkan kebahagiaan yang kekal
4.
Keutamaan ( kelebihannya ) ;
Keutamaan ilmu tauhid adalah mengenal sesuatu yang harus di yakini hingga menjadi sebuah aqidah atau keyakinan di dalam agama Islam.
Keutamaan ilmu tauhid adalah mengenal sesuatu yang harus di yakini hingga menjadi sebuah aqidah atau keyakinan di dalam agama Islam.
5.
Perbandingan ilmu tauhid dengan Ilmu
lainnya ;
Perbandingan ilmu tauhid dengan ilmu-ilmu lainnya adalah bahwa ilmu tauhid adalah akar atau sumber semua ilmu dan selain ilmu tauhid adalah cabang-cabangnya.
Perbandingan ilmu tauhid dengan ilmu-ilmu lainnya adalah bahwa ilmu tauhid adalah akar atau sumber semua ilmu dan selain ilmu tauhid adalah cabang-cabangnya.
6.
Pencipta ( Penyusun ) ;
Pencipta ilmu tauhid adalah Syekh Abul Hasan Al ‘Asy’ariy serta pengikutnya dan Syekh Abu Mansur Al Maturidiy serta pengikutnya.
Maksud pencipta di sini artinya adalah mereka yang menulis serta menyusun buku-buku tauhid dan menyangkal faham-faham sesat yang di kemukakan kaum Mu’tazilah atau kaum-kaum sesat lainnya, pencipta disini diartikan sebagai menulis kitab-kitab tentang pelajaran tauhid, karena tidaklah betul ilmu tauhid diciptakan oleh mereka secara sesunguh-nya, karena ilmu tauhid telah ada di bawa oleh setiap nabi-nabi semenjak Nabi Adam hingga zaman Nabi Muhammad Saw.
Pencipta ilmu tauhid adalah Syekh Abul Hasan Al ‘Asy’ariy serta pengikutnya dan Syekh Abu Mansur Al Maturidiy serta pengikutnya.
Maksud pencipta di sini artinya adalah mereka yang menulis serta menyusun buku-buku tauhid dan menyangkal faham-faham sesat yang di kemukakan kaum Mu’tazilah atau kaum-kaum sesat lainnya, pencipta disini diartikan sebagai menulis kitab-kitab tentang pelajaran tauhid, karena tidaklah betul ilmu tauhid diciptakan oleh mereka secara sesunguh-nya, karena ilmu tauhid telah ada di bawa oleh setiap nabi-nabi semenjak Nabi Adam hingga zaman Nabi Muhammad Saw.
7.
Nama ( namanya ) ;
Ilmu ini dinamakan dengan ilmu “Tauhid” artinya meng-esa-kan, karena bahasan meng-esakan Allah dalam ilmu ini lebih populer dari pada bahasan yang lainnya, dinamakan pula dengan ilmu “Kalam” karena Ulama terdahulu sering mengatakan ilmu tauhid ini dengan sebutan ilmu kalam di dalam menterjemahkan bahasan-bahasan ilmu ini.
Ilmu ini dinamakan dengan ilmu “Tauhid” artinya meng-esa-kan, karena bahasan meng-esakan Allah dalam ilmu ini lebih populer dari pada bahasan yang lainnya, dinamakan pula dengan ilmu “Kalam” karena Ulama terdahulu sering mengatakan ilmu tauhid ini dengan sebutan ilmu kalam di dalam menterjemahkan bahasan-bahasan ilmu ini.
8.
Nara Sumber ;
Sumber ilmu tauhid adalah dari dalil-dalil logika dan dalil-dalil Naqliyyah (referensi) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sumber ilmu tauhid adalah dari dalil-dalil logika dan dalil-dalil Naqliyyah (referensi) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
9.
Hukum Agama ;
Hukum mempelajari ilmu tauhid menurut agama Islam adalah wajib ‘Aeni (kewajiban Individu) atas setiap mukallaf (balig berakal) demikan juga sama halnya menuntut ilmu tersebut juga hukumnya wajib ‘Aeni.
Hukum mempelajari ilmu tauhid menurut agama Islam adalah wajib ‘Aeni (kewajiban Individu) atas setiap mukallaf (balig berakal) demikan juga sama halnya menuntut ilmu tersebut juga hukumnya wajib ‘Aeni.
Masalah-masalah ( perihal ) ;
Masalah-masalah ilmu tauhid adalah kaidah-kaidah yang membahas hal-hal wajib, membahas hak-hak preogratif dan juga membahas hal-hal yang mustahil.
Masalah-masalah ilmu tauhid adalah kaidah-kaidah yang membahas hal-hal wajib, membahas hak-hak preogratif dan juga membahas hal-hal yang mustahil.
III. MUQODDIMAH ILMU FIQIH
Ketika akan mempelajari Ilmu Fiqih, maka saya katakan :
Ketika akan mempelajari Ilmu Fiqih, maka saya katakan :
1. Batasan ( definisi ) ;
Batasan Ilmu Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum agama dala suatu amal perbuatan, dan hukum tersebut berdasarkan dari dalil-dalil yang rinci.
Batasan Ilmu Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum agama dala suatu amal perbuatan, dan hukum tersebut berdasarkan dari dalil-dalil yang rinci.
2. Penempatan ( ruang lingkup ) ;
Ruang lingkup Ilmu Fiqih adalah pada perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yaitu orang yang telah balig dan berakal.
Ruang lingkup Ilmu Fiqih adalah pada perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yaitu orang yang telah balig dan berakal.
3. Buah ( hasilnya ) ;
Yang di hasilkan dari Ilmu Fiqih adalah dapat mengetahui cara memenuhi perintah Allah serta menjauhi larangan Nya.
Yang di hasilkan dari Ilmu Fiqih adalah dapat mengetahui cara memenuhi perintah Allah serta menjauhi larangan Nya.
4. Keutamaan ( kelebihannya ) ;
Keutamaan Ilmu Fiqih adalah lebih utama diantara ilmu-Ilmu lainnya, karena Sabda Nabi Saw ; “Barang siapa Allah menghendaki baik kepadanya maka Allah memberi karunia kepadanya dapat memahami agama Islam”.
Keutamaan Ilmu Fiqih adalah lebih utama diantara ilmu-Ilmu lainnya, karena Sabda Nabi Saw ; “Barang siapa Allah menghendaki baik kepadanya maka Allah memberi karunia kepadanya dapat memahami agama Islam”.
5. Perbandingan Ilmu Fiqih dengan Ilmu
lainnya ;
Perbandingan Ilmu fiqih terhadap ilmu-ilmu lainnya adalah Ilmu Fiqih mempengaruhi ilmu lainnya.
Perbandingan Ilmu fiqih terhadap ilmu-ilmu lainnya adalah Ilmu Fiqih mempengaruhi ilmu lainnya.
6. Pencipta ( penyusun ) ;
Penyusun Ilmu fiqih adalah para Imam Mujtahid mutlak sebagai pemimpin madhab seperti Imam Syefei Muhammad bin Idris, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal.
Penyusun Ilmu fiqih adalah para Imam Mujtahid mutlak sebagai pemimpin madhab seperti Imam Syefei Muhammad bin Idris, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal.
7. Nama ;
Nama Ilmu ini adalah Ilmu Fiqih.
Nama Ilmu ini adalah Ilmu Fiqih.
8. Nara Sumber ;
Sumber Ilmu fiqih adalah dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’Ulama dan dari Qiyas usul fiqih.
Sumber Ilmu fiqih adalah dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’Ulama dan dari Qiyas usul fiqih.
9. Hukum ;
Hukum mempelajari Ilmu fiqih menurut hukum agama adalah ada yang wajib aeni ada juga yang fardu kifayah.
Hukum mempelajari Ilmu fiqih menurut hukum agama adalah ada yang wajib aeni ada juga yang fardu kifayah.
10. Masalah-masalah ( perihal ) ;Masalah-masalah
yang terdapat pada Ilmu fiqih adalah pernyataan-pernyataan hukum, seperti niat
dalam ibadah itu wajib, dan lain sebagainya.
MUQODDIMAH ILMU TASAWUF
.
Batasan
( definisi
) ;Batasan ilmu Tasawuf adalah suatu ilmu yang menjadi pedoman untuk mengetahui
keadaan hawa nafsu setiap orang dan sifat-sifatnya, baik sifat-sifat yang
tercela ataupun sifat-sifat yang terpuji. Penempatan ( ruang lingkup )
;Penempatan atau letak ilmu Tasawuf adalah menerangkan hawa nafsu sekiranya
dari membicarakan yang terjadi padanya baik dari sisi keadaan ataupun dari sisi
sifat-sifatnya. Buah ( hasilnya ) ;Hasil mempelajari ilmu Tasawuf adalah
sebagai penghubung untuk dapat mengosongkan hati dari setiap selain Allah Swt
dan menghiasi hati dengan menyaksikan Allah Yang Maha Raja nan Maha pengampun.Keutamaan
( kelebihannya ) ;Keutamaan ilmu Tasawuf adalah melebihi keutamaan ilmu
yang lain di lihat dari sisi bah ilmu Tasawuf akan menghubungkan untuk dapat
mengosong-kan hati dari setiap selain Allah Swt dan menghiasi hati dengan
menyaksikan Allah Yang Maha Raja nan Maha pengampun.Perbandingan ilmu
Tasawuf dengan Ilmu lainnya ;Perbandingan ilmu Tasawuf dengan ilmu-ilmu
lainnya adalah bahwa ilmu Tasawuf adalah dasar bagi setiap ilmu dan selain ilmu
Tasawuf adalah cabang-cabangnya. Dan perbandingan ilmu Tasawuf dengan batin
adalah seperti ilmu Fiqih pada ilmu dohir.. Pencipta ( penyusun ) ;Pencipta
ilmu Tasawuf adalah para Imam hakikat yaitumereka yang makrifat kepada Tuhannya
Yang Maha memberi, seperti Syekh Ibnu ‘Athoillah,Al-Imam Al-Gozaliy dan lain
sebagainya.Pencipta di sini artinya adalah mereka yang menulis serta menyusun
buku-buku Tasawuf dan menyangkal faham-faham sesat yang di kemukakan kaum
Mu’tazilah atau kaum-kaum sesat lainnya, pencipta disini diartikan menulis
kitab-kitab tentang pelajaran Tasawuf karena tidaklah betul ilmu Tasawuf
diciptakan oleh mereka secara sesunguhnya, karena ilmu tasawuf te
Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan
akherat. Amiiin
Wallohu
a'lam bish-showab.
Ä Bahasan yang akan datang :
“ Kajian Ilmu Fiqih “ Kitab ”
Al-Fiqhul Islamiy wa adillatuhu ”












0 comments:
Posting Komentar