Selasa, Februari 05, 2019

MuKaFi 10 - Bab: Thoharoh Tentang Tayammum

Hasil gambar untuk Tayammum
Edisi N0: ( 10 ) 1 Agustus  2016 M/  27 Syawwal 1437 H

=============================================

 “ Tayammum “

·         Pengertian tayammum dan dasar syari’atnya :

Tayammum secara harfiyah adalah maksud ( tujuan ) sebagaimana firman Alloh, QS. 
Al-Baqarah :2/267 :
وَلاَ تَيَمَّمُوْا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ
Sedangkan secara istilah adalah : ( menurut Imam Syafi’I ) = membasuh wajah dan kedua tangan dengan debu, sebagai pengganti wudlu dan mandi wajib atau  yang sejenis dengan keduanya, dengan persyaratan khusus.

Disyari’atkannya tayammum merupakan keistimewaan ( rukhsoh ) bagi umat Islam, dan tayammum mulai disyariatkan sejak perang Bani Mustaliq pada tahun ke 6 hijrah, saat Aisyah dalam perjalanan dan hampir kehilangan waktu sholat, lalu turunlah ayat tentang syariat tayammum ini.

Tayammum menjadi rukhsoh ( keringanan ) sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an, Surah al-Maidah : 6 :

{وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَ مَسْتُمْ النِّسَاءَ، فَلَمْ 
تَجِدُوْا مَاءً، فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدا طَيَّبا، فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ مِنْهُ} 
Adapun dasar dari hadits adalah :
1. Hadits riwayat Ahmad :

[جُعِلَتْ لَنَا اْلأَرْضَ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا طَهُوْرًا]

2. Hadits riwayat Abu Daud, Nasa'i dan Tirmidzi :

[التُّرَابُ طَهُوْرُ اْلمُسْلِمِ، وَلَوْ إِلَى عَشْرِ حِجَجٍ، مَالمَْ يُجَدُ اْلمَاءُ أَوْ يَحْدُثُ]

* Tayammum dapat dijadikan pengganti wudlu dan mandi jinabat dan mandi selepas haidl dan nifas.

* Dan Tayammum boleh digunakan untuk sholat fardlu atau sunnah,  memegang mushaf, membaca al-Qur’an, sujud tilawah atau sujud syukur,  atau berdiam di masjid, dengan alasan bahwa tayammum adalah sebuah alternatif bersuci.

*  Imam madzhab sepakat bahwa yang lebih afdhol adalah mengakhirkan tayammum hingga akhir waktu sholat, dengan harapan untuk menemukan air, namun apabila kecil kemungkinan untuk mendapatkan air, maka lebih baik melakukannya di awal waktu sholat ( menurut jumhur fuqoha, kecuali Hambali ).

Sebab-sebab bolehnya tayammum :

  1. Tidak menemukan air yang cukup untuk wudlu atau mandi
  2. Kehilangan kemampuan menggunakan air
  3. Karena sakit atau dapat memperlambat kesembuhan
  4. Kebutuhan akan air saat itu akan datang
  5. Kekhawatiran berkurangnya air dan sulit untuk mendapatkan air
  6. Cuaca dingin yang sangat atau karena sangat dinginnya air.
  7. Karena kehilangan alat sarana mendapatkan air, seperti timba atau tali dll.
  8. Kekhawatiran akan habisnya waktu sholat

Dari semua itu, alasan diperbolehkannya tayammum diringkas menjadi :
  1. Karena tidak adanya air
  2. Hilangnya kemampuan mempergunakan air.
Rukun Tayammum

Rukun tayammum ada 4, yakni :
  1. Niat, saat mengusap debu ke wajah
  2. Mengusapkan debu ke muka dan kedua belah tangan hingga siku
  3. Tertib
  4. ( tertib dan debu suci )

Cara bertayammum menurut Imam Syafi’i adalah bahwa tayammum itu mengusapkan debu ringan ke wajah dan ke dua belah tangan hingga siku, sebagaimana hadits Nabi SAW :

التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ : ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلىَ اْلمِرْفَقَيْنِ
Syarat Tayammum :
Menurut Imam Syafi’i, syarat tayammum ada 10, yakni :
1.      Memakai debu ( bukan tanah )
2.      Debu yang suci
3.      Debunya tidak musta’mal ( pernah terpakai )
4.      Debunya tidak tercampur cairan
5.      Bertujuan untuk tayammum
6.      Mengusap wajah dan tangan dengan dua tepukan ( mengambil debu )
7.      Menghilangkan kotoran atau najis terlebih dahulu
8.      Berusaha mencari terlebih dahulu
9.      Tayammum dilakukan setelah masuk waktu shalat
10.  Satu tayammum untuk satu aktifitas ibdah yang dibolehkan

Sunnah Tayammum
Menurut Imam Syafi’i ada 15, yaitu :
1.      Membaca basmalah
2.      mengusap muka dari bagian yang paling atas
3.      Mendahulukan tangan kanan
4.      Mengembangkan jemari saat menepuk debu
5.      Meringankan debu di telapak tangan ( dengan meniup atau cara lain )
6.      Berurutan antara tayammum dan sholat
7.   Menyela-nyela jemari
    8.     Tidak mengangkattangan sebelum sempurna diusap
    9.       Melebihkan usapan hingga lengan
   10.     Tidak mengulang-ulang usapan
   11.      Menghadap kiblat
   12.      Membaca syahadat/ doa setelah tayammum
   13.      Melepas cincin atau sejenis
   14.      sholat dua rakaat ( seperti shalat sunnah thohur )
   15.     Bersiwak sebelum membaca basmalah

Makruh dalam tayammum :
  1. Berlebihan dalam mengambil debu
  2. Mengulang-ulang usapan
  3. Selalu memperbaharui tayammum, meski setelah sahalat fardlu
  4. Mengusap kedua tangan lagi setelah tayammum sempurna

Yang membatalkan tayammum :
  1. segala yang membatalkan wudlu, mandi dan tayammum
  2. Hilangnya udzur atau alasan bertayammum
  3. Melihat air yang cukup
  4. Habisnya waktu sholat ( menurut Imam Hambali )
  5. Murtad
  6. Tenggang waktu yang lama antara tayammum dan sholat

Catatan tambahan :
Bagi yang tidak menemukan air atau debu, maka menurut imam Syafi’i harus tetap melaksanakan sholat dengan “ lihurmatil wakti “ dan menggantinya saat menemukan air atau debu, dan melaksanakan shalat semampunya.

========================================================== 
Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.


0 comments:

Posting Komentar

 

Kontak