Edisi N0: ( 10 ) 1
Agustus 2016 M/ 27 Syawwal 1437 H
=============================================
“ Tayammum “
·
Pengertian tayammum dan dasar syari’atnya :
Tayammum
secara harfiyah adalah maksud ( tujuan ) sebagaimana firman Alloh, QS.
Al-Baqarah :2/267 :
وَلاَ
تَيَمَّمُوْا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ
Sedangkan secara istilah
adalah : ( menurut Imam Syafi’I ) = membasuh wajah dan kedua tangan
dengan debu, sebagai pengganti wudlu dan mandi wajib atau yang sejenis dengan keduanya, dengan persyaratan
khusus.
Disyari’atkannya tayammum
merupakan keistimewaan ( rukhsoh ) bagi umat Islam, dan tayammum mulai
disyariatkan sejak perang Bani Mustaliq pada tahun ke 6 hijrah, saat Aisyah
dalam perjalanan dan hampir kehilangan waktu sholat, lalu turunlah ayat tentang
syariat tayammum ini.
Tayammum menjadi rukhsoh (
keringanan ) sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an, Surah al-Maidah : 6 :
{وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لاَ مَسْتُمْ النِّسَاءَ، فَلَمْ
تَجِدُوْا مَاءً، فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدا
طَيَّبا، فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ مِنْهُ}
Adapun dasar
dari hadits adalah :
1. Hadits riwayat Ahmad :
[جُعِلَتْ
لَنَا اْلأَرْضَ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا طَهُوْرًا]
2. Hadits riwayat Abu Daud, Nasa'i dan Tirmidzi :
[التُّرَابُ
طَهُوْرُ اْلمُسْلِمِ، وَلَوْ إِلَى عَشْرِ حِجَجٍ، مَالمَْ يُجَدُ اْلمَاءُ أَوْ
يَحْدُثُ]
* Tayammum dapat dijadikan
pengganti wudlu dan mandi jinabat dan mandi selepas haidl dan nifas.
* Dan Tayammum boleh
digunakan untuk sholat fardlu atau sunnah,
memegang mushaf, membaca al-Qur’an, sujud tilawah atau sujud
syukur, atau berdiam di masjid, dengan
alasan bahwa tayammum adalah sebuah alternatif bersuci.
* Imam madzhab sepakat bahwa yang lebih afdhol
adalah mengakhirkan tayammum hingga akhir waktu sholat, dengan harapan untuk
menemukan air, namun apabila kecil kemungkinan untuk mendapatkan air, maka
lebih baik melakukannya di awal waktu sholat ( menurut jumhur fuqoha, kecuali
Hambali ).
Sebab-sebab bolehnya tayammum
:
- Tidak menemukan air yang
cukup untuk wudlu atau mandi
- Kehilangan kemampuan
menggunakan air
- Karena sakit atau dapat memperlambat kesembuhan
- Kebutuhan akan air saat itu akan datang
- Kekhawatiran
berkurangnya air dan sulit untuk mendapatkan air
- Cuaca dingin yang sangat
atau karena sangat dinginnya air.
- Karena kehilangan alat sarana mendapatkan air, seperti timba atau tali
dll.
- Kekhawatiran akan habisnya
waktu sholat
Dari semua itu, alasan
diperbolehkannya tayammum diringkas menjadi :
- Karena tidak adanya air
- Hilangnya kemampuan
mempergunakan air.
Rukun Tayammum
Rukun tayammum ada 4, yakni :
- Niat, saat mengusap debu ke wajah
- Mengusapkan debu ke muka dan kedua belah tangan
hingga siku
- Tertib
- ( tertib dan debu suci )
Cara bertayammum
menurut Imam Syafi’i adalah bahwa tayammum itu mengusapkan debu ringan ke wajah
dan ke dua belah tangan hingga siku, sebagaimana hadits Nabi SAW :
التَّيَمُّمُ
ضَرْبَتَانِ : ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلىَ اْلمِرْفَقَيْنِ
Syarat Tayammum :
Menurut Imam
Syafi’i, syarat tayammum ada 10, yakni :
1.
Memakai debu ( bukan tanah )
2.
Debu yang suci
3.
Debunya tidak musta’mal ( pernah terpakai )
4.
Debunya tidak tercampur cairan
5.
Bertujuan untuk tayammum
6.
Mengusap wajah dan tangan dengan dua tepukan ( mengambil debu
)
7.
Menghilangkan kotoran atau najis terlebih dahulu
8.
Berusaha mencari terlebih dahulu
9.
Tayammum dilakukan setelah masuk waktu shalat
10.
Satu tayammum untuk satu aktifitas ibdah yang dibolehkan
Sunnah Tayammum
Menurut Imam
Syafi’i ada 15, yaitu :
1.
Membaca basmalah
2.
mengusap muka dari bagian yang paling atas
3.
Mendahulukan tangan kanan
4.
Mengembangkan jemari saat menepuk debu
5.
Meringankan debu di telapak tangan ( dengan meniup atau cara
lain )
6.
Berurutan antara tayammum dan sholat
7. Menyela-nyela jemari
8. Tidak
mengangkattangan sebelum sempurna diusap
9. Melebihkan
usapan hingga lengan
10. Tidak
mengulang-ulang usapan
11. Menghadap kiblat
12. Membaca
syahadat/ doa setelah tayammum
13. Melepas cincin
atau sejenis
14. sholat dua
rakaat ( seperti shalat sunnah thohur )
15. Bersiwak sebelum membaca basmalah
Makruh dalam tayammum :
- Berlebihan
dalam mengambil debu
- Mengulang-ulang
usapan
- Selalu
memperbaharui tayammum, meski setelah sahalat fardlu
- Mengusap
kedua tangan lagi setelah tayammum sempurna
Yang membatalkan tayammum :
- segala yang
membatalkan wudlu, mandi dan tayammum
- Hilangnya
udzur atau alasan bertayammum
- Melihat air
yang cukup
- Habisnya
waktu sholat ( menurut Imam Hambali )
- Murtad
- Tenggang
waktu yang lama antara tayammum dan sholat
Catatan tambahan :
Bagi yang tidak menemukan air atau debu, maka menurut imam Syafi’i harus
tetap melaksanakan sholat dengan “ lihurmatil wakti “ dan menggantinya saat
menemukan air atau debu, dan melaksanakan shalat semampunya.
==========================================================
Demikian semoga menjadi ilmu yang
maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.
0 comments:
Posting Komentar