Selasa, Februari 05, 2019

MuKaFi 8 - Bab : Thoharoh Tentang Mandi


Hasil gambar untuk Mandi junub
Edisi N0: ( 8 ) 13 Juni 2016 M/  9 Ramadhan -1437 H


Pembahasan tentang wudlu telah dibahas pada edisi sebelumnya, dan pada kajian kali ini akan dibahas tentang ” Mandi ”

Mandi dalam syari’at :

وَاْلغُسْلُ شَرْعًا : إِفَاضَةُ اْلمَاءِ الطَّهُوْرِ عَلَى جَمِيْعِ اْلَبدَنِ عَلَى وَجْهٍ مخَْصُوْصٍ.
وعرفه الشافعية بأنه : سيلان الماء على جميع البدن مع النية.

Dan Mandi menurut istilah syara’ adalah mengguyurkan air yang suci ke seluruh anggota badan dengan tujuan tertentu, dan Imam Syafi’I mendifinisikannya : mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat ( Fiqih Islamiy, hal.359 )

Dalil perintah tentang mandi wajib ini adalah :
{وإن كنتم جنبا فاطهروا} (المائدة: 6 ) 
     ·         Menurut para Fuqoha’ bahwa maksud dan tujuan mandi wajib ini adalah untuk                               mengembalikan semangat dan membangkitkannya, karena segala hal yang mewajibkan                 mandi wajib, selalu meninggalkan hal-hal yang dapat membebani rasa dalam jiwa
·         Sedangkan yang diguyur air adalah seluruh badan yang memungkinkan terguyur tanpa kesulitan, dengan air bersih dan suci.
·         Niatnya adalah mensucikan diri dari hadats besar untuk taqorrub kepada Alloh.

Yang berkaitan dengan syari’at Mandi


1.      Hukum terkait dengan Masjid : Masjid adalah tempat paling mulia di muka bumi, dan ada 3 masjid yang paling utama dan mulia, yaitu : Masjidil Haram ( Makkah), Masjid Nabawi ( Madinah ) dan Masjidl Aqsha ( Palestina ).Maka terkait dengan masjid, Imam Nawawi ( w. 676 H ) menyebutkan hukum syariat yang berkaitan dengan masjid ada 33 jenis hukum. ( Akan dijelaskan pada edisi berikutnya )
2.      Hukum terkait dengan Kamar mandi umum : sebagai berikut :
a.       Suasananya kondusif : yakni air mengalir dan bersih, teduh, bangunan memadai dan kokoh.
b.      Tertutup dan dipisah antara laki-laki dan wanita
c.       Adab memasuki tempat mandi umum : menjaga pandangan, menjaga agar aurat tidak tampak, tidak memasukinya di luar waktu-waktu hajat, memakai basahan
d.      Haram mandi telanjang bulat di keramaian ( tempat mandi umum )
e.       Lebih baik mandi dan wudlu dari air kullah ( bak mandi )
f.       Bagi yang mandi memakai basahan, tidak mengapa melafalkan dzikir.
g.      Tidak baik menghamburkan air, dan tidak berlama-lama ( hanya untuk hajat )
h.      Berdoa sebelum masuk ( seperti saat memasuki kamar mandi/WC) mendahulukun kaki kiri saat masuk, dan kaki kanan saat keluar.
i.        Tidak ngobrol dan bercakap-cakap
j.        Makruh ( menurut Syafi’i) memasuki tempat mandi umum saat menjelang maghrib dan setelah maghrib ( karena bertebarannya syetan )


Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.

0 comments:

Posting Komentar

 

Kontak