Edisi N0: ( 8 ) 13 Juni 2016 M/ 9 Ramadhan -1437 H
Pembahasan
tentang wudlu telah dibahas pada edisi sebelumnya, dan pada kajian kali ini
akan dibahas tentang ” Mandi ”
Mandi dalam syari’at :
وَاْلغُسْلُ
شَرْعًا : إِفَاضَةُ اْلمَاءِ الطَّهُوْرِ عَلَى
جَمِيْعِ اْلَبدَنِ عَلَى وَجْهٍ مخَْصُوْصٍ.
وعرفه
الشافعية بأنه : سيلان الماء على جميع البدن مع النية.
Dan Mandi
menurut istilah syara’ adalah mengguyurkan air yang suci ke seluruh anggota
badan dengan tujuan tertentu, dan Imam Syafi’I mendifinisikannya : mengalirkan
air ke seluruh badan dengan niat ( Fiqih Islamiy, hal.359 )
Dalil perintah tentang mandi wajib ini adalah :
{وإن
كنتم جنبا فاطهروا} (المائدة: 6 )
·
Menurut para
Fuqoha’ bahwa maksud dan tujuan mandi wajib ini adalah untuk mengembalikan
semangat dan membangkitkannya, karena segala hal yang mewajibkan mandi wajib,
selalu meninggalkan hal-hal yang dapat membebani rasa dalam jiwa
·
Sedangkan yang diguyur air adalah seluruh badan yang memungkinkan
terguyur tanpa kesulitan, dengan air bersih dan suci.
·
Niatnya adalah mensucikan diri dari hadats besar untuk
taqorrub kepada Alloh.
Yang berkaitan dengan syari’at Mandi
1.
Hukum terkait dengan Masjid : Masjid adalah tempat
paling mulia di muka bumi, dan ada 3 masjid yang paling utama dan mulia, yaitu
: Masjidil Haram ( Makkah), Masjid Nabawi ( Madinah ) dan Masjidl Aqsha (
Palestina ).Maka terkait dengan masjid, Imam Nawawi ( w. 676 H ) menyebutkan
hukum syariat yang berkaitan dengan masjid ada 33 jenis hukum. ( Akan
dijelaskan pada edisi berikutnya )
2. Hukum terkait
dengan Kamar mandi umum : sebagai berikut :
a. Suasananya
kondusif : yakni air mengalir dan bersih, teduh, bangunan memadai dan kokoh.
b. Tertutup dan
dipisah antara laki-laki dan wanita
c. Adab memasuki tempat
mandi umum : menjaga pandangan, menjaga agar aurat tidak tampak, tidak
memasukinya di luar waktu-waktu hajat, memakai basahan
d. Haram mandi
telanjang bulat di keramaian ( tempat mandi umum )
e. Lebih baik mandi
dan wudlu dari air kullah ( bak mandi )
f. Bagi yang mandi
memakai basahan, tidak mengapa melafalkan dzikir.
g. Tidak baik
menghamburkan air, dan tidak berlama-lama ( hanya untuk hajat )
h. Berdoa sebelum
masuk ( seperti saat memasuki kamar mandi/WC) mendahulukun kaki kiri saat
masuk, dan kaki kanan saat keluar.
i.
Tidak ngobrol dan bercakap-cakap
j.
Makruh ( menurut Syafi’i) memasuki
tempat mandi umum saat menjelang maghrib dan setelah maghrib ( karena
bertebarannya syetan )
Demikian semoga menjadi ilmu yang
maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.
0 comments:
Posting Komentar