Sabtu, Desember 15, 2018

MuKaFi 7 - Thoharoh (2) Tentang Najis

Hasil gambar untuk najis
Edisi N0: (7 ) 2 Mei 2010 M/  24 Rojab -1437 H

 è Caraka ( Penghantar edisi 6 ) :

Pembahasan diawali dengan pengertian dan jenis-jenisnya serta macam-macam air, maka pada edisi ini akan dibahas tentang " benda-benda yang termasuk najis "

è An-najasah ( benda-benda yang termasuk najis )

1.     Pengertian :

Najasah kebalikan dari thoharoh, yaitu segala hal yang kotor, dibagi menjadi 2,  yakni : Hakiki  adalah kotoran yang membuat najis dari segi bendanya, dan Hukmiy adalah efek dari benda yang najis tersebut mengakibatkan seseorang menjadi batal thoharohnya.

a.       Najis Hakiki : secara harfiah adalah materi benda yang najis, seperti : darah, air seni ( kencing ) dan lainnya. Sedangkan secara syara' adalah kondisi najis yang menjadikan sholat tidak sah. Dan jenisnya adalah       1) Mugholadhoh ( berat ), 2) Mutawashitoh ( sedang ) dan 3) Mukhof fafah ( ringan )
b.      Najis Hukmiy : sebuah sifat yang menyangkut seluruh badan yang menjadikan sholat tidak sah. Terdiri dari è Hadats kecil yang dapat dihilangkan dengan wudlu, dan Hadats Besar ( Jinabat ) yang hanya bisa dirubah hukumnya dengan mandi



è Najis Mugholadhoh

Adalah najis berat yaitu najis anjing. Dan benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh sebanyak 7 kali, salah satunya dengan air dicampur dengan tanah, diterangkan dalam hadits :
طُهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذاَ وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ( رواه مسـلم )

è Najis Mutawassithoh
Yakni najis sedang yang dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Najis Hukmiyah, yakni yang diyakini adanya tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya hilang.
2.      Najis 'ainiyyah, yakni yang masih ada zat, bau, rasa dan warnanya. Kecuali warna atau bau yang sangat sulit untuk menghilangkannya, ( sifat ini dimaafkan )

è Najis Mukhoffafah
Yakni najis ringan, misalnya kencing anak laki-laki yang belum makan makanan selain ASI,  sedangkan najis anak perempuan yang belum makan kecuali ASI hukumnya sama seperti kencing orang dewasa, dan masuh kategori najis mutawassithoh.

2- Benda yang termasuk najis

Suatu benda menurut hukum asalnya adalah suci selama tidak ada dalil dan bukti ( zat, bau, rasa dan warna ) bahwa benda itu najis.
Adapun benda yang najis adalah :
1.      Bangkai binatang darat yang berdarah selain mayat manusia, sedangkan bangkai binatang laut ( seperti ikan ), atau bangkai binatang darat yang saat masih hidup tidak berdarah ( seperti belalang ) serta bangkai manusia, maka semua itu bukan najis ( suci ). Dalil jenis najis ini adalah ayat al-Qur'an surah al-Maidah :3
2 .      Darah, semua macam darah itu najis, kecuali hati dan limpa. Dan juga darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah disembelih dan darah ikan, tidak najis karena dimaafkan.. dalili haramnya darah adalah al-Qur'an surah al-Maidah : 3.
3.      Nanah, segala nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah adalah darah yang sudah busuk.
4.      Segala benda cair yang keluar dari 2 pintu, yakni tempat buang air besar maupun kecil, kecuali "sperma" yang biasa ( tinja, kencing ) atau yang tidak biasa ( mazdi ).
5.      Arak, setiap minuman keras yang memabukkan hukumnya najis.
6.      Anjing dan babi
7.      Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup, hal ini berarti sama dengan bangkai, seperti kambing atau lembu. Namun bila ikan mapa tidak najis. Juga bulu binatang yang halal dimakan.  Dalilnya adalah surah an_nahl : 80
وَمِنْ أَصْوَافِهَاوَأَوْبَارِهَاوَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا (النحل٠
è Catatan : semua najis tidak dapat dicuci, kecuali arak apabila telah menjadi cuka ( apabila cukup syarat-syaratnya), begitu juga kulit yang bisa berubah menjadi suci dengan disamak.

3. Cara mencuci benda yang kena najis :

1.      Najis mugholadhoh ( berat ) dengan cuci sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dengan air bercampur debu.
2.      Najis Mutawassithoh ( sedang ) ,  dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya ( kecuali warna atau bau yang sangat sulit untuk menghilangkannya ) dengan mencuci sebanyak 3 kali dengan mengalirkan air ke benda tersebut.
3.      Najis Mukhoffafah ( ringan ) dengan memercikkan air sekali meskipun tidak mengalir

4. Istinja'

Membersihkan jalan keluar kotoran bisa dibersihkan dengan air, sebanyak 3 kali. Namun bila tidak ada/ tidak tersedia air maka bisa diganti dengan menggunakan 3 buah batu kering ( maksudnya adalah membersihkan dengan 3 buah batu atau 1 batu dengan 3 sisi atau barang sejenis seperti kayu, tembikar dan sejenisnya ). Dalil tentang ini adalah hadits Nabi saw. Yang artinya :
Beliau telah melewati dua buah kuburan, ketika itu beliau bersabda: " kedua orang di dalam kubur ini disiksa, seorang karena mengadu domba, dan yang lain karena tidak mengistinja' kencingnya : ( HR. Bukhori dan Muslim )

Kemudian juga hadits lain yang artinya :
" Apabila salah seorang dari kamu beristinja' dengan batu, hendaklah ganjil " ( HR. Bukhori dan Muslim )

è Syarat-syarat istinja' :
1.      Dengan batu dan sejenisnya yang merupakan benda padat dan kering.
2.      Tidak boleh beristinjak dengan barang basah atau licin
3.      tidak dengan benda yang najis ( kotoran yang telah mengering )
4.      Kotoran yang keluar tidak sampai mengenai tempat lain kecuali tempat keluarnya
5.      ketika kotoran yang keluar belum kering

Catatan : Bila kotoran yang keluar itu sudah kering, atau mengenai tempat lain selain tempat keluarnya, maka tidak sah istinja'nya dengan batu, tetapi wajib dengan air.

5. Adab buang air kecil dan besar :
1. Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk jamban, dan mendahulukan kaki kanan jika keluar jamban.
2. makruh hukumnya berbicara saat buang hajat, kecuali sangat penting dan tidak bisa ditunda.
3. Dilarang menyebut Asma Alloh dan sejenisnya serta segala hal yang berkaitan dengan itu, Rasululloh mencopot cincin beliau yang bertuliskan Muhammad Rasululloh.
4. Berdoa sebelum masuk jamban
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثْ
    dan setelah keluar :
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنِّى اْلأَذَى وَعَافَانِى
5.Sebaiknya memakai alas kaki, karena Rasululloh apabila memasuki jamban memakai sepatu.
6. Hendahlah jauh dari keramaian orang atau di tempat khusus
7. jangan membuang air kecil atau besar di air yang tenang ( tidak mengalir ), kecuali air tenang itu jumlahnya sangat banyak dan di area yang sangat luas.

Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.


0 comments:

Posting Komentar

 

Kontak