
Edisi N0: (7 ) 2 Mei 2010 M/ 24 Rojab -1437 H
è Caraka ( Penghantar edisi 6 ) :
Pembahasan diawali dengan pengertian dan jenis-jenisnya serta macam-macam
air, maka pada edisi ini akan dibahas tentang " benda-benda yang termasuk
najis "
è An-najasah
( benda-benda yang termasuk najis )
1.
Pengertian :
Najasah kebalikan dari thoharoh, yaitu segala hal yang kotor, dibagi
menjadi 2, yakni : Hakiki adalah kotoran yang membuat najis dari segi
bendanya, dan Hukmiy adalah efek dari benda yang najis tersebut mengakibatkan
seseorang menjadi batal thoharohnya.
a.
Najis Hakiki : secara harfiah adalah
materi benda yang najis, seperti : darah, air seni ( kencing ) dan lainnya.
Sedangkan secara syara' adalah kondisi najis yang menjadikan sholat tidak sah.
Dan jenisnya adalah 1) Mugholadhoh
( berat ), 2) Mutawashitoh ( sedang ) dan 3) Mukhof fafah (
ringan )
b.
Najis Hukmiy : sebuah sifat yang
menyangkut seluruh badan yang menjadikan sholat tidak sah. Terdiri dari è Hadats kecil yang dapat dihilangkan dengan
wudlu, dan Hadats Besar ( Jinabat ) yang hanya bisa
dirubah hukumnya dengan mandi
è Najis
Mugholadhoh
Adalah najis berat yaitu najis anjing. Dan benda yang terkena najis ini
hendaklah dibasuh sebanyak 7 kali, salah satunya dengan air dicampur dengan
tanah, diterangkan dalam hadits :
طُهُوْرُ إِنَاءِ
أَحَدِكُمْ إِذاَ وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ( رواه مسـلم )
è Najis
Mutawassithoh
Yakni
najis sedang yang dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Najis Hukmiyah, yakni yang
diyakini adanya tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, seperti kencing
yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya hilang.
2.
Najis 'ainiyyah, yakni yang masih
ada zat, bau, rasa dan warnanya. Kecuali warna atau bau yang sangat sulit untuk
menghilangkannya, ( sifat ini dimaafkan )
è Najis
Mukhoffafah
Yakni
najis ringan, misalnya kencing anak laki-laki yang belum makan makanan selain
ASI, sedangkan najis anak perempuan yang
belum makan kecuali ASI hukumnya sama seperti kencing orang dewasa, dan masuh
kategori najis mutawassithoh.
2- Benda yang termasuk najis
Suatu
benda menurut hukum asalnya adalah suci selama tidak ada dalil dan bukti ( zat,
bau, rasa dan warna ) bahwa benda itu najis.
Adapun
benda yang najis adalah :
1.
Bangkai binatang darat yang
berdarah selain mayat manusia, sedangkan bangkai binatang laut ( seperti ikan ), atau
bangkai binatang darat yang saat masih hidup tidak berdarah ( seperti belalang
) serta bangkai manusia, maka semua itu bukan najis ( suci ). Dalil jenis najis
ini adalah ayat al-Qur'an surah al-Maidah :3
2 .
Darah, semua
macam darah itu najis, kecuali hati dan limpa. Dan juga darah yang tertinggal
di dalam daging binatang yang sudah disembelih dan darah ikan, tidak najis
karena dimaafkan.. dalili haramnya darah adalah al-Qur'an surah al-Maidah : 3.
3.
Nanah, segala nanah itu najis,
baik yang kental maupun yang cair, karena nanah adalah darah yang sudah busuk.
4.
Segala benda cair yang keluar
dari 2 pintu, yakni tempat buang air besar maupun kecil, kecuali
"sperma" yang biasa ( tinja, kencing ) atau yang tidak biasa ( mazdi
).
5.
Arak, setiap minuman keras yang
memabukkan hukumnya najis.
6.
Anjing dan babi
7.
Bagian badan binatang yang
diambil dari tubuhnya selagi hidup, hal ini berarti sama dengan
bangkai, seperti kambing atau lembu. Namun bila ikan mapa tidak najis. Juga
bulu binatang yang halal dimakan.
Dalilnya adalah surah an_nahl : 80
وَمِنْ
أَصْوَافِهَاوَأَوْبَارِهَاوَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا (النحل٠
è Catatan : semua najis
tidak dapat dicuci, kecuali arak apabila telah menjadi cuka ( apabila cukup
syarat-syaratnya), begitu juga kulit yang bisa berubah menjadi suci dengan
disamak.
3. Cara mencuci
benda yang kena najis :
1. Najis
mugholadhoh ( berat ) dengan cuci sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya
dengan air bercampur debu.
2. Najis
Mutawassithoh ( sedang ) , dengan
menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya ( kecuali warna atau bau yang sangat
sulit untuk menghilangkannya ) dengan mencuci sebanyak 3 kali dengan
mengalirkan air ke benda tersebut.
3. Najis Mukhoffafah
( ringan ) dengan memercikkan air sekali meskipun tidak mengalir
4. Istinja'
Membersihkan
jalan keluar kotoran bisa dibersihkan dengan air, sebanyak 3 kali. Namun bila
tidak ada/ tidak tersedia air maka bisa diganti dengan menggunakan 3 buah batu
kering ( maksudnya adalah membersihkan dengan 3 buah batu atau 1 batu dengan 3
sisi atau barang sejenis seperti kayu, tembikar dan sejenisnya ). Dalil tentang
ini adalah hadits Nabi saw. Yang artinya :
Beliau telah melewati dua buah kuburan, ketika itu beliau
bersabda: " kedua orang di dalam kubur ini disiksa, seorang karena mengadu
domba, dan yang lain karena tidak mengistinja' kencingnya : ( HR. Bukhori dan
Muslim )
Kemudian
juga hadits lain yang artinya :
" Apabila salah seorang dari kamu beristinja' dengan batu, hendaklah
ganjil " ( HR. Bukhori dan Muslim )
è Syarat-syarat istinja' :
1.
Dengan batu dan sejenisnya yang
merupakan benda padat dan kering.
2.
Tidak boleh beristinjak dengan
barang basah atau licin
3.
tidak dengan benda yang najis (
kotoran yang telah mengering )
4.
Kotoran yang keluar tidak sampai
mengenai tempat lain kecuali tempat keluarnya
5.
ketika kotoran yang keluar belum
kering
Catatan : Bila kotoran yang keluar itu sudah kering, atau mengenai
tempat lain selain tempat keluarnya, maka tidak sah istinja'nya dengan batu,
tetapi wajib dengan air.
5. Adab buang air kecil dan besar :
1. Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk jamban, dan
mendahulukan kaki kanan jika keluar jamban.
2. makruh hukumnya berbicara saat buang hajat, kecuali
sangat penting dan tidak bisa ditunda.
3. Dilarang menyebut Asma Alloh dan sejenisnya serta
segala hal yang berkaitan dengan itu, Rasululloh mencopot cincin beliau yang
bertuliskan Muhammad Rasululloh.
4. Berdoa sebelum masuk jamban
اللَّهُمَّ
إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثْ
dan setelah keluar :
الْحَمْدُ
لِلَّهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنِّى اْلأَذَى وَعَافَانِى
5.Sebaiknya memakai alas kaki, karena Rasululloh apabila
memasuki jamban memakai sepatu.
6. Hendahlah jauh dari keramaian
orang atau di tempat khusus
7. jangan membuang air kecil atau
besar di air yang tenang ( tidak mengalir ), kecuali air tenang itu jumlahnya
sangat banyak dan di area yang sangat luas.
Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam
bish-showab.











0 comments:
Posting Komentar