Edisi N0: (6 ) 4 April 2016
M/ 26 Jumadil Akhir -1437 H
è Caraka (
Penghantar edisi 6 ) :
Pembahasan perkata niat telah tuntas
dibahas pada edisi sebelumnya, dan kini akan dibahas tentang FIQIH
IBADAH, yang antara lain membahas tentang :
1. Thaharoh ( bersuci )
2. Sholat dan hukum jenazah
3. Puasa dan I'tikaf
4. Zakat dan macam-macamnya
5. Haji dan Umroh
6. Iman dan Nadzar
7. Makanan dan Minuman
8. Binatang sembelihan, Aqiqah dan khitan
9. Berburu dan penyembelihan.
BAB I – THAHARAH ( bersuci ) dan persiapan
shalat
Pembahasan tentang thaharah ini terdiri
dari tuju pasal :
1.(
Bersuci ) Arti thaharah, dan urgensinya,
jenis-jenis bersuci, macam-macam air, dan jenis benda yang dapat mensucikan
2. ( Najis ), Macamnya, batasan najis, tatacara
pensucian, najis, hukum mandi
3. ( Istinja'), artinya, hukumnya, sarana yang
digunakan, dan adab buang air
4. ( wudlu ), dan segala sesuatu yang melingkupinya
5. ( Mandi ), keistimewaannya, yang mewajibkan
mandi, wajib, sunnah dan larangan mandi, yang diharamkan saat junub, mandi
sunnah, hukum masjid dan kamar mandi.
6.( Tayammum ), pengertiannya,
syari'at dan sifat tayammum, sebab-sebab tayammum, rukun, tatacara dan sarat
tayammum, sunnah, larangan dan yang membatalkan, serta hukum kehilangan 2
sarana thaharah
7. ( Haidl, Nifas dan Istihaadloh )
è
Pasal 1 – Thaharoh
Pembahasan thaharah mengawali sholat,
sesuai dengan sabda Rasululloh saw, yang artinya : " Kunci shalat
adalah bersuci, dan permulaan shalat adalah takbirotul ihrom, dan penutupnya
adalah salam " ( HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah ).
Dan dalam membahas "
bersuci" ini ada 4 pokok bahasan:
Pertama : Makna thaharah dan perlunya
bersuci :
Secara harfiah, tharah adalah:
bersuci dan menghilangkan segala jenis kotoran, dan najis yang tampah secara
inderawi, serta menghilangkan najis maknawi seperti aib dan maksiat.
Sedangkan dari sisi syari'at,
thaharah adalah suci dari najis, baik secara nyata yakni berupa kotoran, maupun
secara hukum yakni hadats ( yang membatalkan ), dan kotoran
adalah segala hal yang dapat menimbulkan najis, sedangkan hadats
adalah sebuah sifat syara' yang hanya dapat disucikan dengan bersuci.
Maka yang dimaksud dengan thaharah
adalah = menghilangkan materi kotoran yang melekat di badan, serta mensucikan
segala sifat hadats yang dapat menghalangi sahnya-sholat.
Dan menurut Jumhur Fuqoha' bahwa
thaharoh secara syari'at adalah menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi
sah-nya sholat dari hadats atau najis dengan air, atau meningkatkan hukumnya
dengan debu.
è sedangkan jenis
thaharoh adalah : (1) Thaharah dari hadats khususnya di area badan, (2)
thaharoh dari kotoran ( khobats) yang ada di badan, pakaian dan tempat sholat.
è Thaharoh hadats
ada 3 macam :
1. Hadats besar, dihilangkan dengan
mandi
2. Hadats kecil, dihilangkan dengan
wudlu
3. Pengganti keduanya karena udzur yaitu
tayammum
è sedangkan thaharoh khobats ( kotoran ) ada tiga macam :
1. Menyuci dengan air
2. Mengusap
3. Memercik dengan air
Adapun perlunya seorang muslim
bersuci karena akan mempengaruhi sholat yang dikerjakan, maka dengan bersuci akan membuat sholat yang
dikerjakan menjadi sah dan dapat diterima oleh Alloh karena di dalam sholat
terjadi komunikasi antara manusia dan Alloh. Dan sesungguhnya dengan thaharoh
itu seseorang telah suci ruh dan jasadnya.
Disamping itu juga memenuhi perintah
Alloh dalam surah Al-Baqoroh 2/222 : Sesungguhnya Alloh mencintai orang yang
taubat dan orang yang berthoharoh "
Kedua : Syarat wajibnya bersuci
Wajib membersihkan najis pada badan,
pakaian dan tempat sholat adalah atas perintah Alloh dalam Al-Qur'an. Maka
hukum tharoh menjadi wajib bagi mereka yang telah berkewajiban melaksanakan
sholat, dengan syarat:
- Muslim ( Islam )
- Berakal
- Baligh (tanda baligh : mimpi basah, tumbunya
rambut, Haidl, Hamil, usia cukup)
- Selesainya waktu haidl dan nifas
- Memasuki waktu sholat
- Tidak sedang tidur
- Tidak lupa
- Tidak terpaksa
- Ada air atau debu
- Kuasa melaksanakan thaharoh sebatas kemampuan.
- Dengan air :
untuk wudlu, mandi jinabat.
- Dengan debu : untuk tayammum bila tidak ada air
1. Air mutlak = seperti air hujan, air sungai, air laut, air
sumur dan mata air, dengan persaratan harus mengalir, dalilnya adalah firman
Alloh dalam surah al_Furqon/ 48:25 : Dan Aku turunkan dari langit air yang suci
dan mensucikan ". serta hadits Nabi saw, : air itu suci dan tidak
terkotori kecuali yang berubah warnanya, rasanya tau baunya " ( HR. Ibnu Majah )
2. Barang cair bersih dan suci, seperti air embun, getah
bening, air kelapa dan sejenis, minyak ( tidak bisa dipakai untuk bersuci,
karena jumlahnya yang tidak memungkinkan terpenuhinya proses thaharoh )
3. Debu, dengan mengusapkannya agar
najis dan kotoran bisa hilang ( Dapat dipergunakan karena udzur dan
alasan-alasan yang akan dibahas kemudian )
Keempat : Macam-macam air :
Macam air ada 4 : (1) Air suci dan
mensucikan, (2) Air suci yang tidak mensucikan, (3) air mutanajjis ( najis ),
(4) Air makruh
1. Air suci dan mensucikan adalah air yang boleh diminum dan sah dipakai untuk
thaharah, yakni : air yang jatuh dari langit ( hujan ), dan air yang terbit
dari bumi. Dan yang tidak mempengaruhi kondisi air pada jenis ini adalah : (a)
karena berubah tempatnya,(b) Berubah karena lama disimpan, (c) Berubah karena
sesuatu di dalamnya ( d) berubah karena tanah yang suci, dan karena hal yang
sulit dikendalikan.
2. Air suci tetapi tidak mensucikan, dibagi menjadi 3 macam :
a. Air
yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda yang suci,
selain perubahan pada no.1 di atas, seperti : kopi, teh, sirup dll.
b. Air
sedikit dan kurang dari 2 kulah ( panjang 1¼ hasta, dalam 1¼ hasta), dan air
yang sudah dipakai untuk menghilangkan hadats dan najis
c. Air
pohon-pohonan dan air buah-buahan, seperti air nira, air kelapa dll.
3.
Air yang bernajis (
mutanajjis ), ada 2 macam :
a. Sudah
berubah salah satu sifatnya oleh najis, baik sedikit atau banyak
b. Air
bernajis, meskipun tidak berubah salah satu sifatnya, air ini bila sedikit (
kurang dari 2 kulah ) maka hukumnya najis, namun apabila banyak dan mengalir,
maka suci dan mensucikan
4.Air Makruh, yakni air yang
terjemur oleh matahari dalam bejana selain bajana dari perak atau emas, air ini
makruh untuk badan tapi tidak makruh untuk pakaian. Dan jenis air ini
pengecualiannya adalah air yang tersimpan di tanah, seperti air sawah dan air
kolam dll.
Demikian kajian tentang bersuci ( thaharoh ). Dan akan dilanjutkan dengan
bahasan selanjutnya, tentang NAJIS ( hal-hal yang kotor ).
Semoga kajian ini mendapatkan barokah
dari Alloh swt.












0 comments:
Posting Komentar