Edisi N0: (3 ) Juli I- 2010 M/ Rajab IV -1431 H
Menurut kesepakatan para Ahli
Fiqih ( ittifaq Fuqoha' ), letak dan posisi niat adalah di dalam hati (
wajibnya ), jadi tidak cukup dengan lisan saja, dan bukan pula hanya tertumpu
pada pengucapan saja.
Namun menurut Jumhur Fuqoha'
( mayoritas Ahli Fiqih ) kecuali Maliki, bahwa " pengucapan" niat
dengan lisan hukumnya sunnah, hal ini karena membantu hati dalam merealisasikan
niat tersebut. Agar pengucapan dan pelafalan itu membantu " daya
ingat", sedangkan Maliki tidak memandangnya sunnah karena tidak manqul
dari Nabi saw.
a. Bahwa tidak cukup niat itu dilafalkan saja tanpa didasari dengan kesungguhan hati sesuai dengan firman Alloh dalam surah al-Bayyinah: 98/5., dan dari ini muncul bahasan :
" niatan di dalam hati itu lebih
utama dibandingkan dengan pelafalan, sehingga jikalau dalam berwudlu seseorang
telah terdetik niat dalam hati, namun melafalkannya untuk mensucikan, maka
wudlunya sah. Demikian juga saat dalam hati terbetik niat melaksanakan shalat
dhuhur, namun dalam lisan melafalkan niat shalat ashar, maka sah sholat
dhuhurnya .
Dijelaskan dalam kitab Hanafiyah ( " al-Qoniyyah wal Mujtabaa " ) : Barangsiapa yang tidak mampu menghadirkan hatinya dalam berniat atau ragu-ragu dalam berniat, maka cukup dengan melafalkan secara lisan, dalilnya adalah firman Alloh dalam surah al-Baqoroh : 2/286.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".
Apabila ucapan lisannya terlanjur berjanji/ sumpah kepada Alloh swt, tanpa sengaja, maka menurut Jumhur kecuali Hanafi adalah tidak " terjadi" sumpah dan janjinya, karena merupakan sumpah " gurauan". Namun menurut Hanafi hal demikian tetap terjadi sumpah dan janjinya dan berhak dikenai kaffarat apabila melanggarnya, karena menurutnya dalam hukum asal tidak ditemukan " hukum sumpah gurauan ". sedangkan Jumhur memandang bahwa sunpah yang " berlaku " adalah sumpah yang diucapkan dengan kalimat sumpah, seperti : Wallohi, Balaa Walloohi, atau dengan membaca al-Qur'an. Dan kesimpulannya bahwa dalam hal talak dan ila' yang berlaku adalah " ucapan lisan " tanpa harus didasari dengan " betikan di dalam hati ", sehingga apabila terucap kalimat talak dan atau ila' meski tanpa didasari niatan hati maka hukumnya telah berlaku.
b. Niat tidak selalu
disyaratkan dengan pelafalan, khususnya dalam ibadah
sosial yang memang tidak memerlukan pelafalan. Seperti dalam membangun masjid,
dalam bersumpah untuk menghindari melakukan sesuatu, atau talak yang diikuti
kalimat " Insya Alloh "., namun dalam mu'amalah tertentu disyaratkan
adanya pelafalan, seperti dalam Nikah, Talak. cerai dan rujuk, dalam jual beli
dan dalam akad ijab qabul yang lain.
Dalam hal bermaksiat, Subki
dan kawan-kawan mengurutkan dalam 5 tingkatan :
1. Hajiz, yakni betikan dalam hati, tidak berdosa karena
belum terlaksana
2. Khothir : yang terdetik dalam hati dan mampu untuk
dilakukan namun tidak dilakukan
3. Haditsun-nafs ( bisikan jiwa ) yakni antara melakukan dan
tidak melakukan
4. al-Hamm ( keinginan yang
kuat ). Bisa terjadi dan bisa tidak terjadi
5. al-'Azmu ( dorongan yang kuat ), untuk melakukan
Dalam hukum asal secara umum
bahwa waktu untuk berniat adalah pada awal melakukan ibadah badaniyah ( secara
fisik ). Seperti dalam wudlu adalah pada awal melakukan rangkaian ibadah wudlu,
( saat membasuh tangan : menurut Hanafi ) meskipun rukun wudlu adadalh membasuh
wajah, namun bila niat di saat membasuh tangan agar mendapat pahala mulai saat
membasuh tangan tersebut. Dan boleh juga berniat sebelum berwudlu dalam
tenggang waktu yang tidak lama, apabila terlalu lama maka tidak mendapat
pahala.
Menurut Syafi'i dan Hambali, lebih baik diniati menghilangkan hadats dalam setiap gerakan dalam wudlu.
Dan di dalam mandi maka niatnya harus
jelas apakah untuk menghilangkan jinabat, menghilangkan hadats besar atau niat
" membolehkan yang dilarang " dan dilakukan sebelum mengguyur badan
dengan air.
Sedangkan dalam tayammum, maka niat menjadi fardlu menurut 4 imam madzhab. Akan tetapi mereka berbeda di dalam menempatkan posisi niat; apakah sebelum menepuk debu, apa sebelum mengusap wajah, yang jelas harus " berniat ".
- Hanafi adalah sesaat sebelum takbirotul ihrom tanpa di sela oleh pekerjaan
lain seperti makan, minum dan lain sebagainya.
- Syafi'i adalah bersamaan antara niat dan takbirotul ihrom
- Maliki, saat takbirotul ihrom atau sebelumnya pada jarak waktu yang tidak
terlalu lama.
- Hambali, boleh sebelum takbir dengan jarak watu yang tidak terlalu lama
Kesimupulannya : bahwa niat sholat adalah berbarengan dengan takbir atau
sebelumnya dalam batas waktu yang tidak terlalu lama.
1. Puasa, boleh berniat lebih
awal, yaitu sejak terbenam matahari sampai sebelum fajar
2. Haji, letak niatnya adalah
sebelum melaksanakan rangkaian haji
3. Zakat maal dan fitrah, boleh
diawalkan niatnya seperti dalam puasa
4. Menjama' Shalat atau qashar,
niatnya pada shalat yang pertama, namun Syafi'i membolehkan diantara dua shalat
yang dijama' atau diqashar.
5. Menyembelih binatang qurban,
boleh lebih awal atau saat menyerahkan kepada wakilnya
6. Bersumpah, waktunya adalah
sebelum selesai sumpahnya.
è [ 3 ] Tatacara niat
Berniat itu dimaksudkan untuk membedakan antara pekerjaan atau ibadah satu dengan yang lainnya, baik dalam ibadah khusus ( mahdloh ) atau dalam ibadah umum ( ghoiru mahdloh ) atau bahkan dalan adat tradisi ( kebiasaan ). Sehingga maksud niat dalam ibadah adalah untuk membedakannya dengan adat tradisi atau untuk membedakan posisi satu ibadah dari yang lainnya, seperti wajib dengan sunnah dan lain sebagainya.
Seperti dalam berwudlu, maka diniati untuk membolehkan sholat dan menghilangkan najis, maka sah-lah wudlunya, namun apabila diniati yang lain, maka tidak sah.
Dan dilam sholat, urutannya
adalah yang wajib ( fardlu ) dan yang sunnah, seperti sholat fardu 5 waktu dan
sholat jenazah. Dan sholat sunnah ada yang mengikuti wajib ( rawatib ), shalat
witir, shalt 2 hari raya ( ied ), kusyuf, istisqa, tarwih dan muthlaqah.
Dalam shalat fardlu, maka
wajib menyebutkan jenis sholatnya agar dapat membedakan dengan jenis sholat
lainnya ( Subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya' ).
Dan dalam sholat sunnah maka
wajib menyebutkan jenis shalat sunnahnya, seperti shalat sunnah witir, tarwih,
istisqo dan lain sebagainya. Adapun dalam shalat sunnah mutlaqah boleh tidak
menyebutkan jenisnya karena tidak ditentukan waktu dan sebab melaksanakannya (
seperti awwabiin, taubat, birrul waalidain, lailatul qodr dsb ).
Dan secara garis besar, para
imam madzhab mensyaratkan penyebutan tujuan dan kondisi pekerjaan ibadah,
seperti antara haji dan umroh. Antara zakat, sodaqoh dan infaq, atau dalam
penjelasan tentang ibadah yang dilakukan, seperti dalam shalat dhuhur maka yang
perlu diniatkan adalah : jenis shalat ( dhuhur ), jumlah rakaat ( empat rakaat
), menghadap kiblat, tujuannya adalah mencari ridlo Alloh ( lillaahi ta;ala ) ;
atau dalam kalimat :
أُصَلِّى فَرْضَ
الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَـاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Adapun
di dalam ibadah lain yang harus berniat adalah : i;tikaf, haji, umroh dan lain
sebagainya.
Demikianlah bahasan
tentang " Posisi niat, waktu niat
dan Tatacara niat"
Semoga ilmu yang kita
dapatkan manjadi ilmu yang manfaat dan maslahat dunia dan akherat dan Semoga
Alloh menerima amal kita semua, amin yaa rabbal 'aalamiin.
Bersambung ke =












0 comments:
Posting Komentar