Pertemuan Ke : (4 ) Juli II- 2010 M/ Sya’ban I -1431 H
1. Keraguan dalam niat, perubahan niat dan menyatukan dua niat dalam satu jenis ibadah.
Keraguan niat dalam ibadah
( menurut Syafi’i dan Hambali ) mengakibatkan batalnya ibadah yang dilakukan,
seperti ragu dalam sholat apakah sholat Dhuhur atau Ashar. Sehingga tidak
mendapatkan pahala ( sebagaimana dijelaskan dalam al-Umm ).
2. Perubahan Niat
Perubahan niat dalam pertengahan
ibadah, seperti sholat, maka menurut Syafi’I batal atau tidak dibenarkan
apabila niat itu dari sholat Fardlu ke sholat fardlu lainnya. Sedangkan apabila
perbindahan itu dari sholat fardlu ke sholat sunnah, maka tidak menjadi
persoalan atau boleh. Dengan dasar bahwa “ sholat Fardlu dengan niat yang
benar, tapi belum memasuki waktu sholat tersebut, otomatis bisa berubah menjadi
sholat sunnah ( mutlaqoh )
3. Menyatukan dua niat
Kalau penyatuan niat itu
dalam wasail ( keterkaitan ) maka diperbolehkan, seperti Mandi Jinabat pada
hari Jum’at sekaligus untuk menghilankan hadats. Sedangkan dalam ibdah mahdloh
lainnya, tidak dibenarkan menyatukan dua niat dalam satu ibadah. ( menurut
Hanafi )
Adapun menyatukan dua niat
dalam ibadah sunnah, maka dibenarkan dan dua-duanya mendapatkan pahala, seperti
niat dua rakaat sholat fajar dan Sunnah Tahiyyatul Masjid.
Meskipun niat dua amalan
sunnah bisa disatukan, namun untuk amalan sunnah yang berbeda waktu dan
ketetapannya, maka tidak dibenarkan, seperti niat sholat sunnah dhuha dengan
sholat sunnah fajar, karena antara keduanya tidak terkait kebenaran waktunya.
Namun apabila kedua amalan sunnah itu terkait dan tidak menyalahi ketetapan
waktu dan kaifayah ( tatacara pelaksanaannya ) maka dipandang boleh dan akan
mendapat pahala, seperti shalat Tahiyyatal-Masjid dan Sunnah Rawatib Qobliyyah.
Contoh dua amalan sunnah yang
dapat disatukan adalah, niat puasa sunnah Arafah dan Puasa Hari senen ( menurut
As-Suyuthi )
Penyatuan dalam niat ini
apabila menyangkut ibadah muamalah, maka harus ditentukan yang dimaksud,
seperti ungkapan suami kepada istrinya :
" Kamu sudah haram berkumpul dengan saya " dengan niat talak dan
dhihar, maka si suami harus menentukan mana yang dimaksud.
4. Tujuan niat dan nilai yang
terkandung di dalamnya
Ibnu Najim dan as-Suyuthi
mengatakan bahwa tujuan niat adalah untuk membedakan antara ibadah dan
tradisi/kebiasaan, dan untuk membedakan urutan dan tertib ibadah. Seperti di
dalam wudlu dan mandi, maka bisa dibedakan antara niat thaharoh dan menyegarkan
badan, demikian juga tidak makan dan tidak minum karena tujuan kesehatan, atau
duduk di majlis ( pertemuan ) karena hendak istirahat, dll.
Atau juga untuk membedakan
tertib jenis ibadah, apakah fardlu, sunnah atau wajib.
Nilai yang terkandung dalam
niat adalah untuk menjadikan ibadah itu benar atau salah, mendapat pahala atau
tidak. Dalam hal ini niat itu wajib bagi
setiap ibadah, dibagi menjadi empat (4) perkara :
1.
Haji, umroh dan zakat harus dilafal-kan, boleh berjamaah
atau sendiri-sendiri
2.
Sholat fardlu, sholat Jum'at
dan mandi wajib disyaratkan untuk " berniat"
3.
Wudlu dan Puasa tidak disyaratkan dengan lafal tertentu
4.
Tayammum harus diniati untuk mengganti wudlu ( tidak hanya
fardlu )
5. Syarat-syarat niat
ada
syarat umum dan syarat khusus, adapun syarat umum adalah :
a.
Muslim, haruslah yang mmempunyai
niat adalah mereka yang beragama Islam, maka tidak sah niat orang kafir.
b.
Tamyiz, yakni yang dapat mebedakan
antara yang benar dan yang salah, termasuk di dalam " mumayyiz"
adalah berakal. Namun dalam hal tertentu, seorang wali boleh meniatkan yang di
bawah perwaliannya, seperti dalam haji dan memandikan jinabat anaknya yang
haid.
c.
Memahami apa yang diniati, maka orang yang tidak paham apa yang diniati gugurlah/
batal-lah ibadah yang dilakukan.
d.
Tidak memutus niat dengan yang lain hingga akhir
pelaksanaan yang diniati, sehingga ibadah yang dilakukan dengan niat
menjadi batal dan tidak sah, apabila seseorang kemudian " menjadi murtad
". Demikian juga apabila di tengah-tengah wudlu seseorang memutuskannya.
Adapun syarat khususnya adalah : bahwa dalam masing-masing jenis ibadah telah ditentukan syarat sah dan rukunnya, jadi yang dimaksudkan dengan syarat khusus dalam biat adalah terkait dengan syarat ibadah tersebut, seperti sholat yang syarat sahnya antara lain " memasuki waktu shalat " dan lainnya, yang akan di bahas pada masing-masing bab yang membahas tentang ibadah-ibadah tersebut.
sebagaimana kita pahami,
perbedaan syarat dan rukun adalah bahwa rukun merupakan sesuatu
yang menjadi syarat kesempurnaan suatu ibadah yang terpadu dengan ibadah
tersebut dan tidak dipisahkan, sedangkan syarat adalah sebagai kelengkapan dan kesempurnaan dalam
sebuah ibadah tapi terpisah dari ibadah itu sendiri, seperti wudlu menjadi
syarat sah-nya sholat.
Dan dalam hal " niat " menurut Ibnu Najim dan as-Suyuthi merupakan syarat sahnya ibadah dan bukan termasuk rukun, demikian juga menurut Hambali dan Maliki. Namun menurut Syafi'i, niat merupakan rukun ibadah sehingga harus menyatu dengan rangkaian ibadah tersebut.
Dalam hal ini, dijelaskan oleh para Ulama Fiqih bahwa disunnahkan bagi mereka yang akan beribadah untuk berniat, meskipun letak niat itu di dalam hati, namun apabila diikuti dengan pengucapan yang bertujuan untuk menyatukan antara pekerjaan lisan dan hati, maka itu lebih utama.
Yang disepakati oleh
mayoritas Ahli Fiqih dalam hal niat adalah : wudlu, tayammum, Mandi,
sholat, puasa, I'tikaf, Zakat, Haji dan
Umroh, Berjanji atau bersumpah, Penyembelihan hewan, Berburu binatang, Membaca Al-Qur'an
Demikianlah bahasan tentang " niat" yang telah dibahas secara tuntas. Semoga ilmu yang kita dapatkan manjadi ilmu yang manfaat dan maslahat dunia dan akherat dan Semoga Alloh menerima amal kita semua, amin yaa rabbal 'aalamiin.












0 comments:
Posting Komentar