Pertemuan Ke : (1 ) Juni 2010 M/ Jumadal- Akhir 1431 H
Pembahasan perkara : " NIAT
"
Bahasan yang melandasi
pembahasan fiqih adalah " niat " yakni niat yang disyari'atkan dalam
wilayah hukum syari'at, juga tentang niat di luar itu serta terkait dengan
hukum-hukum dan segala hal yang terkait dengan itu di wilayah " ibadah
" seperti puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Juga dalam wilayah
" mu'amalah " seperti akad nikah, ikrar jual beli, hibah, hak
pengasuhan dan lainnya, serta wilayah " pengguguran " seperti
talak yakni menggugurkan ikatan nikah, juga wilayah " menghindari dan
meninggalkan " seperti menghindari yang makruh, dan haram serta
menghilangkan najis serta memendam aib dan lain sebagainya. Juga dalam wilayah
" mubah dan tradisi / adat istiadat " seperti makan, minum,
berkumpul dengan istri dan segala hal yang mengakibatkan seorang muslim
mendapat pahala saat mengejakannya dengan niat yang benar, serta tidak
membebani dalam mengamalkan namun justru melunakkan hati sesuai dengan fitrah
kemanusiaannya.
Adapun perkara yang akan
dibahas terkait dengan " niat " adalah :
1. Hakekat niat dan pengertiannya
2. Hukum wajib niat dan dalil tentang itu, serta kaidah
syar'iyyah yang berkaitan.
3. Posisi niat
4. Waktu niat
5. Tatacara niat
6. Keraguan dalam niat
perubahan niat serta penyatuan satu niat untuk dua jenis ibadah
7. Tujuan niat dan nilai yang terkandung
8. Syarat-syarat niat
9. Niat dalam ibadah
10.
Niat dalam aqad/ akad ( ijab dan qabul )
11.
Niat dalam fasakh ( pengguguran akad )
12.
Niat dalam "meninggalkan dan menghindari "
13.
Niat dalam perkara mubah dan adat tradisi
14.
Niat dalam perkara lainnya
Bersambung Ke =












0 comments:
Posting Komentar