Edisi N0: (1 ) Juni 2010 M/ Jumadal- Akhir 1431 H
Mudarosah Kajian Fiqih ( MuKaFi
) adalah sebuah kajian yang dirintis oleh Pimpinan Anak Cabang ( PAC )
Muslimat NU Kecamatan Magetan, sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan
pemahaman dan keilmuan bagi anggota khususnya dan para jamaah umumnya di bidang
fikih.
Mudarosah ini dilaksanakan setiap Kamis sore dari pukul 16.00
s/d 17.00 bertempat di aula "
ASWAJA " komplek SD-NU ( SD Islamiyah ) Magetan, Jl. MT. Haryono No. 09
Magetan
Mukaddimah Kajian
yang dikaji
dalam mudarosah ini adalah kitab ” al-fiqhul Islamiy wa adillatuhu ” karya DR.
Wahbah az-Zuhailiy, sedangkan mukaddimahnya, bahwa arti Fiqih secara harfiyah
adalah pemahaman (الفهم) sebagaimana
firman Alloh dalam Surah Hud : 91 , sedangkan secara istilah, fikih adalah : Memahami perihal syari'at berdasarkan
dalil-dalil yang benar. Maka di dalam fiqih yang dikaji adalah berbagai hal
yang menyangkut tatacara syari'at dan segala sesuatu yang melingkupinya,
termasuk ijtihad dan segala permasalahannya, dan perihal yang dikaji dalam
lingkup fiqih dan lain sebagainya.
Adapun wilayah kajian fiqih adalah sebagai berikut :
1. Fiqih Ibadah,
yakni membahas tentang hubungan manusia dengan Alloh ( Hablum-munalloh )
2. Kajian Fiqih
kontemporer ( terkini )
3. Fiqih Mu’amalah,
yakni yang membahas hubungan manusia dengan manusia ( Hablum-minannas )
4. Fiqih Malakiyyah,
yakni tentang kepemilikan ( properti ) seperti perihal tanah, pembebasan budak,
masalah jenazah, perjanjian kerjasama dan lain sebagainya
5. Fiqih Umum,
yakni yang berkaitan dengan ketatanegaraan
6. Ahwaal Syahsyiyyah, yakni perihalyang menyangkut individual seperti
nikah, talak, wasiyat maupun mwaris dan lain sebagainya











0 comments:
Posting Komentar