Pertemuan 2 – Ahad 18 Pebruari 2018 M / 3 Jumadil Akhir
1439 H
|
ð Yang
dimaksud dengan "perkataan" adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, sedangkan
yang dimaksud dengan "perbuatan" adalah mencakup perbuatan
hati (keyakinan) dan perbuatan anggota badan (ibadah).
ð Ulama terdahulu mengatakan bahwa iman
adalah mempercayai dengan hati, diucapkan dengan lisan, dan
diamalkan dengan anggota badan. Menurut mereka, mengamalkan dengan
anggota badan adalah merupakan syarat kesempurnaan iman,
sehingga muncullah pernyataan bahwa iman dapat bertambah dan berkurang.
ð Syaikh Muhyiddin mengatakan yang benar adalah
bahwa keyakinan dapat bertambah dan berkurang sesuai dengan
banyaknya melihat dan mengkaji serta adanya dalil-dalil yang jelas
Catatan :
a. Knonologi iman itu
adalah = tumbuh keyakinan dalam hati karena mengenal Alloh, lalu
diucapkan lisan dengan bersyahadat, dan ucapannya itu dibuktikan dengan
perbuatan yang menunjukkan adanya keimanan
b Agar iman terus bertambahè istiqomah
dalam beribadah, rajin mengikuti majelis-majelis ( ilmu, dzikir dll ), dan
selalu mengkaji yang diperkuat dengan dalil-dalil
ð Abu Nua'im menambahkan bahwa iman akan
bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan
kemaksiatan. Kemudian beliau membacakan firman Allah, "Dan supaya
orang yang beriman bertambah imannya. "
ð Adapun hadits Abu Dzarr adalah, "Perbuatan
paling baik adalah cinta dan benci karena Allah."
ð Sedangkan hadits Abu Umamah, "Barangsiapa
cinta, benci, memberi dan menolak karena Allah, maka sesungguhnya imannya telah sempurna."
ð Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits dari Amru
bin Al Jumuh, "Seorang hamba tidak akan mendapatkan
realitas iman hingga dia mencintai sesuatu karena Allah dan membenci sesuatu
karena Allah."
ð Sedangkan Al Bazar meriwayatkan, "Ciri-ciri
iman paling kuat adalah cinta dan benci karena
Allah"
Umar bin Abdul Aziz menulis surat yang isinya, (Amma
ba'du, sesungguhnya Iman itu mempunyai kewajiban-kewajiban dan syariat-syariat) sampai
akhir.
Maksud kewajiban adalah perbuatan yang diwajibkan,
sedangkan syariat adalah ajaran atau akidah agama.
Adapun Hudud (hukum) adalah larangan-larangan yang
diharamkan, dan sunan adalah hal-hal yang
disunnahkan.
Sumber :
Kitab Fathul-baari bisyarhi shohiihil Bukhori, halaman : 93-100
|











0 comments:
Posting Komentar