KAJIAN KITAB FATHUL-BARI ( SYARAH SHOHIH BUKHORI ) KARYA
ALH-HAFIDZ AHMAD BIN ALI BIN HAJAR
AL-ASQOLANIY ( 773-852 H )
1.
Kitab Awal Turunnya Wahyu ( Bagaimana Wahyu diturunkan kepada Nabi SAW )
Dalil dasarnya :
إِنَّا أَوْحَيْنَا
إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَىٰ نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ
|
( QS. An-Nisa’ 163 )
Imam Bukhori mengawali penulisan kitabnya dengan “
basmalah “ dan tidak mengawalinya dengan “ Hamdalah dan Syahadatain
“ , padahal Nabi Bersabda = (1) “ Setiap pekerjaan yang tidak diawali
dengan hamdalah akan terputus dari rahmat Alloh “ (2) “ Khutbah
yang yang tidak terdapat di dalamnya syahadat, seperti tangan yang terpotong “
( keduanya dari Hadits Abu Huroiroh )
Jawaban Beliau :
ð Pertama : Yang terpenting dalam khutbah adalah
memulainya dengan apa yang dimaksudkan, dan Imam Bukhari telah memulai
menjelaskan awal turunnya wahyu dengan Basmalah, dan pekerjaan itu
sangat ditentukan oleh niatnya, seakan beliau berkata aku menulis ini dengan
ketulusan niat.
ð Kedua : Bahwa ke-2 hadits di atas belum sesuai
standard Imam Bukhori, sehingga beliau ( mungkin ) sudah mengucapkan
hamdalah dan syahadat, namun tidak menulisnya, kecuali basmalah, karena
ketiganya merupakan satu rangkaian.
Dari ayat tersebut maka Hadits pertama adalah
( Hadits 1 ) “ Sesungguhnya amal perbuatan itu, ( hasilnya
) ditentukan sesuai dengan niatnya, dan bahwa setiap orang ( akan mendapatkan
hasil ukhrowi) sesuai dengan niatnya, maka baeangsiapa orientasinya untuk
urusan dunia atau untuk wanita yang dinikahinya, ia akan mendapatkan hasil
sesuai dengan apa yang diniatkan “
Penjelasan Imam
Asy Syathibi :
“Sesungguhnya amal perbuatan
itu tergantung pada niatnya, dan sebuah tujuan itu dijadikan sandaran dalam
menghukumi sebuah perbuatan, baik yang berupa ibadah maupun adat 2,
dalil-dalil tentang masalah ini sangat banyak tidak bisa terhitung, dan
cukuplah bagimu bahwasannya niat itu membedakan antara perbuatan yang merupakan
adat ataupun ibadah, niat juga yang membedakan apakah ibadah ini wajib ataukah
bukan wajib, juga dalam masalah adat, apakah dia itu merupakan adat yang wajib
ataukah sunnah, mubah, makruh ataukah sampai tingkat keharaman, juga sah dan
tidaknya serta hukum-hukum lainnya yang berhubungan dengan hal ini.” (Lihat Al
Muwafaqot 2/323)
Sumber :
Kitab Fathul-baari bisyarhi shohiihil Bukhori, halaman : 27-30
|












0 comments:
Posting Komentar