Edisi N0: (13 ) 19
September 2016 M/ 17 Dzul-Hijjah -1437 H
è Pasal
2 : Waktu-waktu sholat
Pembatasan waktu
shalat fardlu, sesuai dengan hadits Rasululloh SAW. adalah penentuan awal dan akhir waktu
shalat-shalat tersebut.
رَوَى جَابِرُ بْنُ عَبْدِ
اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ
جَاءَهُ
جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، فَقَالَ لَهُ: قُمْ، فَصَلِّهْ، فَصَلَّى الظُّهْرَ
حِيْنَ
زَالَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ جَاءَهُ اْلعَصْرَ، فَقَالَ: قُمْ فصلِّهْ، فَصَلَّى اْلعَصْرَ،حِيْنَ
صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلُهُ، ثُمَّ جَاءَهُ اْلمَغْرِبُ، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّه،فَصَلَّى
اْلمَغْرِبَ حِيْنَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ (غَرَبَتْ)، ثُمَّ جَاءَهُ اْلعِشَاءُ،فَقَالَ:
قُمْ فَصَلَّهُ، فَصَلَّى اْلعِشَاءَ حِيْنَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ جَاءَهُ اْلفَجْرَ،فَقَالَ:
قُمْ فَصَلَّهُ، فَصَلَّى اْلفَجْرَ حِيْنَ بَرَقَ
اْلفَجْرَ، أَوْ قَالَ: سَطَعَ
اْلفَجْرَ.
ثُمَّ
جَاءَهُ مِنَ اْلغَدِ لِلظُّهْرِ، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّه، فَصَلَّى الظُّهْرَ، حِيْنَ
صَارَ
كُلَّ شَيْءٍ مِثْلُهُ، ثُمَّ جَاءَهُ اْلعَصْرَ، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّه، فَصَلَّى
اْلعَصْرَحِيْنَ صَارَ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ، ثُمَّ جَاءَهُ اْلمَغْرِبَ وَقْتًا
وَاحِدًا، لَـمْ يَزُلْ عَنْهُ، ثُمَّ جَاءَهُ اْلعِشَاءُ حِيْنَ ذَهَبَ نِصْفُ
اللَّيْلِ، أَوْ قَالَ: ثُلُثَ اللَّيْلِ، فَصَلَّى اْلعِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَهُ حِيْنَ
أَسْفَرَ جِدًّا، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَّى اْلفَجْرَ، ثُمَّ قَالَ: مَا
بَيْنَ هَذَيْنِ اْلوَقْتَيْنِ وَقْتٌ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِي، وَالتِّرْمِذِي
بِنَحْوِهِ، وَقَالَ اْلبُخَارِي: هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي اْلمَوَاقِيْتِ (نَيْلُ
اْلأَوْطَارِ)
Dijelaskan dalam hadits di atas bahwa shalat fardlu 5
waktu masing mempunyai 2 waktu ( awal dan akhirnya) kecuali maghrib. Namun ada
hadits yang menjelaskan pembatasan waktu maghrib, sebagaimana di dalam hadits
berikut :
عَنْ
عُقُبَةَ بْنِ عَاِمرٍ:
أَنَّ
النَّبِي(ص) قَالَ: (لاَ تَزَالُ أُمَّتيِ بِخَيْرٍ، أَوْ عَلَى اْلفِطْرَةِ مَا لَـمْ
يُؤَخِّرُوا
اْلمَغْرِبَ،
حَتىَّ تَشْتَبِكَ النُّجُوْمُ
( رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَاْلحَاكِمُ
فيِ اْلمُسْتَدْرَكِ)
Hadits ini menunjukkan “ afdhol-nya” menyegerakan sholat
maghrib, dan makruh untuk mengakhirkan hingga “ tampak bintang di langit “.
Waktu-waktu sholat fardlu :
- Sholat Subuh = dimulai dari
terbitnya fajar shodiq hingga terbitnya matahari, dan fajar shodiq adalah cahaya putih
yang memendar di sekitar ufuk, yang datang setelah fajar kadzib, yakni
cahaya putih kegelapan yang membentang di langit
- Waktu Dhuhur = Mulai tergelincirnya matahari hingga bayang-bayang
sinar matahari menyeruai/ sebatas benda tersebut. Dan yang dimaksud
dengan tergelincirnya matahari di sini adalah perubahan posisi matahari
dari timur ke arah barat dan dapat dilihat dengan benda, dengan bayang-
bayang yang dibisakan meski sedikit sekali dari benda tersebut.
- Waktu Ashar = dimulai setelah waktu dhuhur habis ( bayang-bayang
cahaya matahari setara dengan benda dengan kelebihan sedikit ) hingga
menjelang terbenam matahari , dengan dalil hadits berikut :
مَنْ
أَدْرَكَ مِنَ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ
الصُّبْحَ،
وَمَنْ
أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ اْلعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ
اْلَعصْرَ
(رواه الأئمة الستة في كتبهم )
اْلَعصْرَ
(رواه الأئمة الستة في كتبهم )
4. Waktu Maghrib = Mulai terbenam matahari (
secara ijma’ ) yakni tenggelamnya matahari secara sempurna, dan berakhir sampai
dengan hilangnya mega merah yang berubah menjadi
hitam gelap.
5. Waktu Isya’ = Sejak hilangnya
mega merah ( hitam gelap ) hingga terbitnya fajar shadiq, yakni saat menjelang
fajar shadiq.
Waktu-waktu
afdhol ( disukai ) :
- Orang
laki-laki disukai apabila menanti sholat hingga terang
- Wanita
lebih disukai menanti sholat hingga gelap
- Pada
musim panas, lebih disukai saat cuaca teduh
- Pada
musim dingin, disukai (afdlol ) disegerakan
- Afdhol
menyegerakan sholat maghrib, subuh, dhuhur dan Ashar
- Afdhol
mengakhirkan sholat isya’ hingga 2 pertiga malam
Keterangan Tambahan :
- Ijtihad dalam mengetahui waktu sholat hukumnya
wajib
- Mengakhirkan sholat hingga batas akhir waktu,
hukumnya boleh. Namun apabila menyengaja hingga kehilangan sholat, maka
akan mendapatkan imbalan catatan sesuai dengan amalnya.
Waktu
yang makruh untuk sholat dan menguburkan jenazah :
1. Saat matahari
terbit hingga waktu dhuha ( sepeninggi galah )
2. Saat Matahari
tepat di atas benda
3. Saat matahari
menjelang terbenam
Catatan :
dilarangnya melakukan
sholat di waktu-waktu tersebut adalah karena :
a. Saat matahari
terbit adalah ibarat lepasnya syetan yang menjadi waktu pemujaan bagi
orang-orang kafir.
b. Saat matahari tepat
di atas benda adalah saat dinyalakan api neraka dan dibuka pintu-pintunya
c. Saat terbenam
matahari adalah lenyapnya syetan yang menjadi pusat penyembahan orang kafir.
Menurut Imam Syafi’i =
melaksanakan shalat pada 3 waktu tersebut hukumnya haram dengan pengecualian :
pada hari jum’at, maka shalat saat istiwa tidak diharamkan berdasarkan hadits
riwayat Baihaqi di kitab “ Subulus-Salam “:
كَانَ رَسُوْلَ اللهِ(ص) يَنْهَى عَنِ الصَّلاَةِ
نِصْفُ النَّهَارِ إِلاَّ يَوْمُ اْلجُمُعَةِ
Artinya : " ( Dahulu ) Rasululloh SAW melarang sholat di tengah hari kecuali hari Jumu'ah "
Tidak diharamkan untuk shalat sunnah pada 3 waktu tersebut di Makkah, berdasarkan khobar dari Jubair bin Muth’im, HR. khomsah :
Tidak diharamkan untuk shalat sunnah pada 3 waktu tersebut di Makkah, berdasarkan khobar dari Jubair bin Muth’im, HR. khomsah :
ياَبَنيِ عَبْدِ مَنَافٍ، لاَ تَمْنَعُوا أَحَدًا
طَافَ بِهَذَا اْلبَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ
نَهَارْ
Artinya : " Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seseorang yang thawaf di masjid ini ( Masjidil Haram ) dan shalat di dalamnya, jam berapapun malam maupun siang "
Demikian semoga menjadi
ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.
0 comments:
Posting Komentar