Rabu, Februari 06, 2019

MuKaFi 12 - Bab: Sholat ( Faedah Sholat & Hukum Meninggalkannya )

Hasil gambar untuk sholat
Edisi N0: ( 12 ) 5 September  2016 M/  3 Dzul-Hijjah -1437 H

---=====((((  FAEDAH SHOLAT ))))=====-----

A.  Faedah Individual

- Bertaqarrub serta mi’raj kepada Alloh swt.
- Memperkokoh jiwa dan semangat hidup
- Bertawakkal kepada Alloh saja, tidak kepada selainNya
- Membatasi dunia dan isinya
- Menjaga diri dari godaan kemuliaan, harta, dan strata/tingkatan hidup
- ketenangan jiwa yang sempurna dan jauh dari lalai.
- manfaat fisik, seperti : disiplin, simpati dan empati, fokus pada orientasi kemanfatan, konsentrasi pada nilai ayat al-Qur’an yang dibaca
- Merupakan madrasah jiwa dalam hal kejujuran dan amanah
- Mencegah dari yang keji dan mungkar

 B. Faedah sholat dalam segi sosial :

Manfaat sholat dari segi sosial, antara lain :
1.      Menanamkan akidah yang kokoh bagi anggota masyarakat
2.      Mengokohkan aqidah ke dalam jiwa mereka
3.      Meningkatkan kedisiplinan masyarakat
4.      Meningkatkan solidaritas
5.      Menumbuhkan sikap toleransi
6.      Mendidik kerja sama dan saling tolong menolong
7.      Mengokohkan persatuan dan kesatuan
8.      Syi’ar persamaan dan tiadanya kasta ( diskriminasi )
9.      Kekuatan dalam persatuan
10.  Persamaan ucapan ( dalam sholat )
11.  Latihan ketaatan dan mengikuti pemimpin yang diridloi
12.  Mengarah kepada tujuan yang sama dan satu ( mengharap ridlo Alloh )
13.  Saling mengenal sesama muslim
14.  Saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa
15.  Perhatian kemaslahatan jamaah


Hukum meninggalkan sholat
 Kaum muslimin telah sepakat bahwa sholat itu wajib atas setiap muslim yang akil baligh, suci dari hadats kecil dan besar, tidak gila dan tidak mabuk, merupakan ibadah mahdloh badaniyyah, yang tidak boleh digantikan oleh orang lain. Maka menurut ijma’ ( kesepakatan ) mereka, bahwa meninggalkan sholat hukumnya kafir bahkan murtad, berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits.

Adapun bagi mereka yang meninggalkannya karena malas atau meremehkan, maka dihukumi sebagai orang yang fasiq bermaksiat.

Bagi mereka yang meninggalkansholat, berhakmendapatkan sanksi di dunia dan akherat. Adapun sanksi akherat adalah sebagaimana berikut :
Firman Alloh :

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرٍ، قَالُوا لمَْ نَكُ مِنَ اْلمُصَلِّيْنَ
Artinya ; Apa yang menyebabkan kalian disiksa di neraka saqor?, mereka menjawab : kami tidak mendirikan sholat ( al-Muddats-tsir Q.S.72 : 42-43 )

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُـْونَ
Artinya : “ Maka celakalah bagi orang yang sholat, yaitu orang-orang yang lalai dalam sholatnya “( al-Maa’uun Q.S.107 : 4-5 )

Dan Hadits Nabi saw :

مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّدًا، فَقَدْ بَرَئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ
رواه أحمد
    Artinya : “ Barangsiapa meninggalakn sholat dengan sengaja, maka dia telah terlepas dari jaminan ( perlindungan ) Alloh dan rasul-Nya ( HR. Ahmad )

Adapun menurut ulama yang lain , sebagaimana diterangkan di dalam kitab : Qowanin Fiqhiyyah hal.42, Bidayatul Mujtahid I/87, Asy-Syarhush-shoghir I./238, Mughnil-Muhtaj I/327, menerangkan bahwa meninggalkan sholat tanpa udzur,meskipun hanya satu shalat saja, maka harus bertaubat selama 3 hari, apabila tidak melakukannya maka boleh dibunuh ( karena sama dengan hukum murtad yang sah dibunuh ), namun saat mati dimandikan dan disholati serta dikubur secara muslim.

Tenggang waktu wajibnya melaksanakan sholat ( seumur hidup )
Tidak lepas/hilang wajibnya sholat baik bagi yang mukim, musafir maupun sakit, maka setiap muslim wajib melaksanakan sholat selama masih hidup. Namun Islam memberikan rukhshoh ( keringanan ) dalam melaksanakan sholat

Bagi mereka yang : ketakutan ( Khouf ), dalam keadaan sakit ( dengan berdiri, duduk, berbaring, memakai isyarat tangan, kepala, atau melakukannya dengan batin ).
Dan bagi mereka yang terkena darah karena luka, boleh melakukan sholat dengan melakukan upaya agar darahnya tidah menetes, sebagai upaya darurat.


Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.


( Dari kitab : al-Fiqhul-Islamy wa adillatuh ,Juz 5, oleh :Dr. Wahbah Az-Zuhaily  hal  : 647) 

0 comments:

Posting Komentar

 

Kontak