Minggu, Januari 28, 2018

Kajian Fathul Baari ( 1 ) Kitab Awal Turunnya Wahyu


                         Pertemuan 1 – Ahad 28 Januari 2018 M / 11 Jumadil Akhir 1439 H


KAJIAN KITAB FATHUL-BARI ( SYARAH SHOHIH BUKHORI ) KARYA ALH-HAFIDZ  AHMAD BIN ALI BIN HAJAR AL-ASQOLANIY ( 773-852 H )

1.    Kitab Awal Turunnya Wahyu ( Bagaimana Wahyu diturunkan kepada Nabi SAW )

Dalil dasarnya :
إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَىٰ نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ
( QS. An-Nisa’ 163 )
Imam Bukhori mengawali penulisan kitabnya dengan “ basmalah “ dan tidak mengawalinya dengan “ Hamdalah dan Syahadatain “ , padahal Nabi Bersabda = (1) “ Setiap pekerjaan yang tidak diawali dengan hamdalah akan terputus dari rahmat Alloh “ (2) “ Khutbah yang yang tidak terdapat di dalamnya syahadat, seperti tangan yang terpotong “ ( keduanya dari Hadits Abu Huroiroh )
Jawaban Beliau :
ð  Pertama : Yang terpenting dalam khutbah adalah memulainya dengan apa yang dimaksudkan, dan Imam Bukhari telah memulai menjelaskan awal turunnya wahyu dengan Basmalah, dan pekerjaan itu sangat ditentukan oleh niatnya, seakan beliau berkata aku menulis ini dengan ketulusan niat.
ð  Kedua : Bahwa ke-2 hadits di atas belum sesuai standard Imam Bukhori, sehingga beliau            ( mungkin ) sudah mengucapkan hamdalah dan syahadat, namun tidak menulisnya, kecuali basmalah, karena ketiganya merupakan satu rangkaian.

Dari ayat tersebut maka Hadits pertama adalah
Hadits 1 ) “ Sesungguhnya amal perbuatan itu, ( hasilnya ) ditentukan sesuai dengan            niatnya, dan bahwa setiap orang ( akan mendapatkan hasil ukhrowi) sesuai dengan niatnya, maka baeangsiapa orientasinya untuk urusan dunia atau   untuk wanita yang dinikahinya, ia  akan mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang diniatkan “ 

   
       Penjelasan Imam Asy Syathibi :
“     Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sebuah tujuan itu  dijadikan  sandaran dalam menghukumi sebuah perbuatan, baik yang berupa ibadah  maupun adat , dalil-dalil tentang masalah ini sangat banyak tidak bisa terhitung, dan  cukuplah bagimu bahwasannya niat itu membedakan antara perbuatan yang merupakan  adat ataupun ibadah, niat juga yang membedakan apakah ibadah ini wajib ataukah bukan  wajib, juga dalam masalah adat, apakah dia itu merupakan adat yang wajib ataukah  sunnah, mubah, makruh ataukah sampai tingkat keharaman, juga sah dan tidaknya serta hukum-hukum lainnya yang berhubungan dengan hal ini.” (Lihat Al Muwafaqot 2/323)

Sumber : Kitab Fathul-baari bisyarhi shohiihil Bukhori, halaman : 27-30



0 comments:

Posting Komentar

 

Kontak