Pertemuan 1 – Ahad
28 Januari 2018 M / 11 Jumadil Akhir 1439 H
|
KAJIAN KITAB FATHUL-BARI ( SYARAH SHOHIH BUKHORI ) KARYA
ALH-HAFIDZ AHMAD BIN ALI BIN HAJAR
AL-ASQOLANIY ( 773-852 H )
1.
Kitab Awal Turunnya Wahyu ( Bagaimana Wahyu diturunkan kepada Nabi SAW )
Dalil dasarnya :
إِنَّا أَوْحَيْنَا
إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَىٰ نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ
|
( QS. An-Nisa’ 163 )
Imam Bukhori mengawali penulisan kitabnya dengan “
basmalah “ dan tidak mengawalinya dengan “ Hamdalah dan Syahadatain
“ , padahal Nabi Bersabda = (1) “ Setiap pekerjaan yang tidak diawali
dengan hamdalah akan terputus dari rahmat Alloh “ (2) “ Khutbah
yang yang tidak terdapat di dalamnya syahadat, seperti tangan yang terpotong “
( keduanya dari Hadits Abu Huroiroh )
Jawaban Beliau :
ð Pertama : Yang terpenting dalam khutbah adalah
memulainya dengan apa yang dimaksudkan, dan Imam Bukhari telah memulai
menjelaskan awal turunnya wahyu dengan Basmalah, dan pekerjaan itu
sangat ditentukan oleh niatnya, seakan beliau berkata aku menulis ini dengan
ketulusan niat.
ð Kedua : Bahwa ke-2 hadits di atas belum sesuai
standard Imam Bukhori, sehingga beliau ( mungkin ) sudah mengucapkan
hamdalah dan syahadat, namun tidak menulisnya, kecuali basmalah, karena
ketiganya merupakan satu rangkaian.
Dari ayat tersebut maka Hadits pertama adalah
Hadits 1 ) “ Sesungguhnya amal perbuatan itu, ( hasilnya ) ditentukan sesuai dengan niatnya, dan bahwa setiap orang ( akan mendapatkan hasil ukhrowi) sesuai dengan niatnya, maka baeangsiapa orientasinya untuk urusan dunia atau untuk wanita yang dinikahinya, ia akan mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang diniatkan “
Penjelasan Imam Asy Syathibi :
“ Sesungguhnya
amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sebuah tujuan itu dijadikan
sandaran dalam menghukumi sebuah perbuatan, baik yang berupa ibadah maupun
adat , dalil-dalil tentang masalah ini sangat banyak tidak bisa terhitung,
dan cukuplah bagimu bahwasannya niat itu membedakan antara perbuatan yang
merupakan adat ataupun ibadah, niat juga yang membedakan apakah ibadah
ini wajib ataukah bukan wajib, juga dalam masalah adat, apakah dia itu
merupakan adat yang wajib ataukah sunnah, mubah, makruh ataukah sampai
tingkat keharaman, juga sah dan tidaknya serta hukum-hukum lainnya yang
berhubungan dengan hal ini.” (Lihat Al Muwafaqot 2/323)
Sumber :
Kitab Fathul-baari bisyarhi shohiihil Bukhori, halaman : 27-30
|












0 comments:
Posting Komentar