Selasa, Maret 05, 2019

MuKaFi 20 - Sunnah-sunnah shalat di luar aktifitas shalat

Hasil gambar untuk adzan
Edisi N0: (20 ) 6 Pebruari  2017 M/ 9 Jumadal Ula  -1438 H

  ” Sunnah-sunnah shalat di luar aktifitas shalat. ”

 Yang termasuk sunnah shalat di luar aktifitas shalat yang sebagian telah dibahas adalah :
1.      Bersiwak
2.      Adzan
3.      Iqamah
4.      membuat tabir/penutup

Yang akan dibahas kali ini adalah “ membuat tabir”, karena yang lain telah dibahas sebelumnya.

è Membuat tabir dalam istilah shalat yang dimaksudkan adalah : sesuatu yang dibuat oleh orang yang sedang sholat, agar tidak ada yang lewat di depannya

èHukum membuat tabir adalah sunnah, berdasarkan sabda Nabi saw, yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu Majah :
إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة، ولْيَدْن منها، ولا يدع أحداً يمر بين يديه فإن جاء أحد يمر فليقاتله فإنه شيطان
Apabila seseorang diantara kamu sedang melaksanakan shalat hendaklah membuat satir/pembatas, dan janganlah membiarkan seseorang melewatinya, dan jika ada yang melewatinya hendaklah dibunuh, karena dia adalah setan.

è Hikmah membuat satir adalah : menjaga agar tidak ada seorang yang lewat di depan orang yang sedang melaksanakan sholat, yang dapat mengganggu kekhusyu’annya, dan agar tetap konsentrasi pada sholatnya

Serta menjaga pandangannya agar tidak liar memandang ke mana-mana, dan agar pandangan terfokus pada tempat sujud untuk mencapai khusyu’

è Menurut Imam Syafi’I lebih baik membuat satir/pembatas saat sholat baik di masjid ataupun rumah, atau bisa juga sholat di balik tiang atau tembok, atau bisa juga memakai tongkat yang ditancapkan, atau tombak, atau apa saja yang dapat menghalangi orang lewat, dan yang sekarang trend adalah “ sajadah”

è Sifat dan batasan satir : sebaiknya sepanjang 2/3 dzira’ atau sekitar75 cm, namun bila tidak ada maka boleh memakai benda yang tidak memiliki batas lebar/luas seperti busur panah. Imam Syafi’I membolehkan memakai garis/batas gambar, sebagaimana sabda Rasulullah saw. :
إذا صلى أحدكم، فليجعل تلقاء وجهه شيئاً، فإن لم يجد فلينْصِب عصاً، فإن لم يكن معه عصاً، فليخط خطاً، ولا يضره ما مر بين يديه
رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه وابن حبان
 èSholat menghadap wajah orang, shalat menghadap api atau menghadap gambar, atau di belakang wanita, maka para ulama fikih sepakat bahwa shalat menghadap wajah manusia itu makruh hukumnya, demikian juga shalat menghadap api/lampu dan sejenisnya, dan shalat menghadap gambar juga makruh, demikian juga makruh bagi laki-laki untuk sholat di belakang wanita yang sedang sholat.

è Batas panjang satir menurut jumhur fuqoha’ adalah sekita 3 jengkal mulai dari ujung jari kaki, berdasarkan hadits riwayat Ahmad dan Nasa’I, bahwa Rasulullah saw :
 دخل الكعبة، فصلى وبينه وبين الجدار نحوٌ من ثلاث أذرع
 è Posisi orang sholat terhadap satir/ pembatas, hendaknya ( menurut jumhur Fuqoha’ ) mennyamping ke kanan atau ke kiri, dan tidak menghadap langsung tepat searah dengan satir/pembatas tersebut.
ما رأيت رسول الله ( ) صلَّى إلى عود أو إلى عمود، ولا شجرة، إلا جعله على حاجبه الأيمن أو الأيسر، ولا يصمُد له صَمْدا

è Hukum melewati orang yang sedang sholat, menurut Imam Syafi’I adalah haram apabila telah memakai satir/pembatas, dan apabila seseorang tidak menemukan jalan untuk lewat, maka sebaiknya berhenti menunggu selesainya sholat orang tersebut, sebagaimana hadits riwayat Syaikhoni ( Bukhori dan Muslim) :
لو يعلم المار بين يدي المصلي( أي إلى السترة) ماذا عليه من الإثم، لكان أن يقف أربعين خريفا، خيراً له من أن يمر بين يديه
 Seandainya orang yang melewati orang yang sedang sholat ( dengan memakai pembatas/satir) mengetahui besarnya dosa, maka berhenti selama 40 tahun, lebih baik baginya daripada melewati orang yang sedang sholat.

Dan terkait dengan bahasan ini, maka orang yang melaksanakan sholat di tengah jalan, atau tempat lewatnya orang, hukumnya makruh.

è Batas yang diharamkan untuk dilewati di depan orang yang sholat, menurut imam Syafi’I adalah minimal 3 jengkal.

è Mayoritas ulama sepakat, bahwa  wajib hukumnya bagi orang yang sedang sholat untuk menahan/ menghalangi seseorang agar tidak lewat di depannya saat shalat, sesuai hadits riwayat Jama’ah ( kecuali Tirmidzi dan Ibnu Majah )
إذا كان أحدكم يصلي، فلا يدع أحدا يمر بين يديه، فإن أبى فلْيقاتلْه فإن معه القرين

Menurut Imam Syafi’I tidak ada cara tertentu dalam menahan dan menghalangi orang yang melewati orang yang sedang melaksanakan sholat, dan menurutnya hanya memakai batas sekitar 3 jengkal di depan orang yang sedang sholat dan tidak memekai satir atau pembatas.

Fuqoha’ sepakat bahwa orang yang sedang sholat kemudian dilewati, maka Sholatnya tidak terputus dan  tidak batal, namun berkurang nilainya apabila tidak memakai satir/pembatas

Sunnah di luar aktifitas sholat lainnya adalah :   Mendahulukan makan makan daripada sholat Isya, apabila makanan telah tersedia, dan tidak terburu-buru ketika makan. Hal ini agar lebih tenang dan mudah fokus, berdasarkan hadits :

إذا قرِّب عشاء أحدكم وأقيمت الصلاة، فابدؤوا بالعَشَاء، ولا يعجلن حتى يفرغ منه
Apabila telah terhidang hidangan makan malam, dan shalat hendak didirikan, maka hendaklah mengawali dengan makan malam ( yang telah terhidang tersebut) dan janganlah tergesa-gesa

Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.


0 comments:

Posting Komentar

 

Kontak