
Edisi N0: (20 ) 6 Pebruari 2017 M/ 9 Jumadal Ula -1438 H
” Sunnah-sunnah shalat di luar aktifitas shalat. ”
Yang
termasuk sunnah shalat di luar aktifitas shalat yang sebagian telah dibahas
adalah :
1.
Bersiwak
2. Adzan
3. Iqamah
4. membuat
tabir/penutup
Yang akan dibahas kali ini adalah “ membuat tabir”,
karena yang lain telah dibahas sebelumnya.
è Membuat
tabir dalam istilah shalat yang dimaksudkan adalah : sesuatu yang dibuat oleh orang
yang sedang sholat, agar tidak ada yang lewat di depannya
èHukum membuat tabir adalah sunnah,
berdasarkan sabda Nabi saw, yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu
Majah :
إذا صلى
أحدكم فليصل إلى سترة، ولْيَدْن منها، ولا يدع أحداً يمر بين
يديه فإن جاء أحد يمر فليقاتله فإنه شيطان
Apabila
seseorang diantara kamu sedang melaksanakan shalat hendaklah membuat
satir/pembatas, dan janganlah membiarkan seseorang melewatinya, dan jika ada
yang melewatinya hendaklah dibunuh, karena dia adalah setan.
Serta menjaga pandangannya agar tidak liar memandang ke
mana-mana, dan agar pandangan terfokus pada tempat sujud untuk mencapai khusyu’
è Menurut Imam Syafi’I lebih baik membuat satir/pembatas saat
sholat baik di masjid ataupun rumah, atau bisa juga sholat di balik tiang atau
tembok, atau bisa juga memakai tongkat yang ditancapkan, atau tombak, atau apa
saja yang dapat menghalangi orang lewat, dan yang sekarang trend adalah “
sajadah”
è Sifat dan batasan satir : sebaiknya sepanjang 2/3 dzira’
atau sekitar75 cm, namun bila tidak ada maka boleh memakai benda yang tidak
memiliki batas lebar/luas seperti busur panah. Imam Syafi’I membolehkan memakai
garis/batas gambar, sebagaimana sabda Rasulullah saw. :
إذا صلى أحدكم، فليجعل تلقاء وجهه
شيئاً، فإن لم يجد فلينْصِب عصاً، فإن لم يكن معه عصاً، فليخط خطاً، ولا يضره ما
مر بين يديه
رواه
أحمد وأبو داود وابن ماجه وابن حبان
èSholat menghadap wajah orang, shalat menghadap api
atau menghadap gambar, atau di belakang wanita, maka para ulama fikih sepakat
bahwa shalat menghadap wajah manusia itu makruh hukumnya, demikian juga shalat
menghadap api/lampu dan sejenisnya, dan shalat menghadap gambar juga makruh,
demikian juga makruh bagi laki-laki untuk sholat di belakang wanita yang sedang
sholat.
è Batas panjang
satir menurut jumhur fuqoha’ adalah sekita 3 jengkal mulai dari ujung jari
kaki, berdasarkan hadits riwayat Ahmad dan Nasa’I, bahwa Rasulullah saw :
دخل الكعبة، فصلى وبينه وبين الجدار نحوٌ من ثلاث أذرع
è Hukum melewati orang yang sedang sholat, menurut Imam Syafi’I adalah
haram apabila telah memakai satir/pembatas, dan apabila seseorang tidak menemukan
jalan untuk lewat, maka sebaiknya berhenti menunggu selesainya sholat orang
tersebut, sebagaimana hadits riwayat Syaikhoni ( Bukhori dan Muslim) :
لو يعلم
المار بين يدي المصلي( أي إلى السترة) ماذا عليه من الإثم، لكان أن يقف أربعين
خريفا، خيراً له من أن يمر بين يديه
Dan terkait dengan bahasan ini,
maka orang yang melaksanakan sholat di tengah jalan, atau tempat lewatnya
orang, hukumnya makruh.
è Batas yang diharamkan untuk dilewati di depan orang yang
sholat, menurut imam Syafi’I adalah minimal 3 jengkal.
è Mayoritas ulama sepakat, bahwa wajib hukumnya bagi orang yang sedang sholat
untuk menahan/ menghalangi seseorang agar tidak lewat di depannya saat shalat,
sesuai hadits riwayat Jama’ah ( kecuali Tirmidzi dan Ibnu Majah )
إذا كان أحدكم يصلي، فلا يدع أحدا
يمر بين يديه، فإن أبى فلْيقاتلْه فإن معه القرين
Menurut Imam Syafi’I tidak ada
cara tertentu dalam menahan dan menghalangi orang yang melewati orang yang
sedang melaksanakan sholat, dan menurutnya hanya memakai batas sekitar 3
jengkal di depan orang yang sedang sholat dan tidak memekai satir atau pembatas.
Sunnah di luar aktifitas sholat lainnya adalah : Mendahulukan
makan makan daripada sholat Isya, apabila makanan telah tersedia, dan tidak
terburu-buru ketika makan. Hal ini agar lebih tenang dan mudah fokus,
berdasarkan hadits :
إذا قرِّب عشاء أحدكم وأقيمت الصلاة،
فابدؤوا بالعَشَاء، ولا يعجلن حتى يفرغ منه
Apabila
telah terhidang hidangan makan malam, dan shalat hendak didirikan, maka
hendaklah mengawali dengan makan malam ( yang telah terhidang tersebut) dan
janganlah tergesa-gesa
Demikian semoga menjadi ilmu yang maslahat dunia dan akherat. Amiiin
Wallohu a'lam bish-showab.











0 comments:
Posting Komentar